Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparat Keamanan Tegaskan Netralitas dan Junjung Sinergitas Pasca Pemilu 2024 - Kata Papua

Aparat Keamanan Tegaskan Netralitas dan Junjung Sinergitas Pasca Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naomi Leah Christine

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) menegaskan akan terus menjunjung tinggi netralitas dan juga menjunjung sinergitas antar seluruh pihak, terutama pasca pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) V / Brawijaya, Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Brigjen TNI) Endro Satoto menyampaikan kepada seluruh prajurit untuk terus menjunjung tinggi netralitas mereka dalam Pemilu 2024 dan juga mampu memastikan agar tidak terjadi berbagai bentuk pelanggaran.

Hal tersebut dikarenakan karena pada saat ini, tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu sendiri masih terus berlangsung hingga adanya hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024.

Seluruh pihak aparat keamanan memang memiliki kewajiban untuk bisa menjaga stabilitas nasional dengan penuh akan rasa tanggung jawab terhadap keamanan untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Bukan hanya itu, namun penting pula kepada seluruh pihak termasuk para prajurit aparat keamanan dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudah terpancing dengan adanya beberapa isu yang tersebar di dunia digital atau di media sosial, terlebih jika isu tersebut bersifat provokatif.

Pasalnya, memang tidak bisa dipungkiri bahwa meski Pemilihan Umum telah selesai dilakukan, namun masih banyak dijumpai adanya penyebaran berita hoaks atau berita bohong yang dengan sengaja disebarluaskan oleh pihak tidak bertanggung jawab karena mereka ingin memanfaatkan situasi politik yang masih memanas dengan tujuan mampu memecah belah bangsa ini.

Maka dari itu, setiap pihak hendaknya mampu saling menjaga satu sama lain agar tidak terprovokasi sehingga tujuan dari kelompok yang ingin memeceh belah bangsa tersebut tidak sampai terjadi dan bangsa ini tetap menjadi solid.

Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini setelah pesta demokrasi, mereka juga terus mengoptimalkan sinergitas dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus juga dengan seluruh komponen bangsa lainnya untuk menjamin terciptanya kondusivitas serta keamanan.

Bahkan untuk bisa menjamin adanya netralitas dari seluruh pasukan aparat keamanan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Rembang dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0720 / RBG mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Alun-Alun Lasem Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suryadi mengatakan bahwa posko itu didirikan untuk meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa pihak aparat keamanan dari personel gabungan TNI dan Polri memang tetap netral pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.

Tidak tanggung-tanggung, di posko tersebut seluruh masyarakat juga dapat secara langsung menyampaikan aduan mereka dengan mendatangi Posko atau melalui Hotline WhatsApp. Dengan didirikannya posko itu, menandakan bahwa seluruh aparat keamanan telah siap menerima jika tejadi aduan dari masyarakat hingga pelaksanaan kontestasi politik selesai dilaksanakan.

Sementara itu, untuk terus menjalin sinergitas antara TNI dan Polri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, pihak Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Woyla Barat Polres Aceh Barat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ade Rusfikar bersama dengan Babinsa Koramil / 10 Seda Hendri melakukan kunjungan sambang ke warga setempat.

Kegiatan patroli dan juga sambang warga itu dilaksanakan tentunya dalam rangka untuk semakin meningkatkan adanya kerja sama antara pihak TNI dan Polri dengan masyarakat setempat agar bisa tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di sana, utamanya pasca Pemilu 2024.

Sehingga dalam konteks ini, memang penting adanya sinergitas bukan hanya dari personel aparat keamanan saja melainkan juga diimbangi dengan dukungan penuh seluruh masyarakat di Indonesia.

Dengan adanya sinergitas antar seluruh pihak tersebut, maka pelaksanaan tugas pelayanan akan keamanan kepada semua masyarakat pun akan menjadi jauh lebih optimal dan diharapkan mampu meminimalisasi terjadinya perpecahan diantara warga setelah Pemilihan Umum 2024.

Memang sangat penting kepada semua pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan tersebut pada seluruh rangkaian Pemilu hingga semuanya benar-benar usai, terutama pada saat hasil hitung cepat atau quick count hingga real count nantinya. Pasalnya, bagaimana hasil Pemilihan Umum itu akan mampu menjadi acuan utama bagi seluruh pihak di Tanah Air.

Semua pihak juga harus bisa menghormayi apapun dan bagaimanapun hasil pleno sebagaimana hasil resmi yang mengikat dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), lantaran hasil tersebut akan mampu menentukan seperti apa nasib bangsa ini kelak. Jika situasi bisa terus dijaga akan keamanannya, maka juga berkorelasi akan semakin mempermudah berbagai program pemerintahan selanjutnya untuk semakin memajukan Indonesia.

Pasca pelaksanaan pencoblosan dalam rangkaian Pemilu 2024 seperti sekarang ini, diharapkan seluruh pihak termasuk masyarakat hingga aparat keamanan TNI dan Polri mampu menjalin sinergitas yang baik demi keberlangsungan wilayah yang tertib dan kondusif supaya mencegah terjadinya kemungkinan pecah belah bangsa.

*) Analis pada Lembaga Media Inti Nesia

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial