Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pakar Ajak Masyarakat Sukseskan Program Keberlanjutan dan Transisi Pemerintahan  - Kata Papua

Apresiasi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Pakar Ajak Masyarakat Sukseskan Program Keberlanjutan dan Transisi Pemerintahan 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pengamat Ekonomi UI, Athor Subroto menyampaikan apresiasi yang besar terhadap kinerja Presiden Jokowi selama sepuluh tahun terakhir. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bisa berada di level 5 pada masa periode Presiden Jokowi meskipun adanya dinamika geopolitik dan ekonomi dunia yang saat ini berada pada tekanan yang kencang. Hal tersebut merupakan suatu resiliens ekonomi yang sangat luar biasa.

“Adanya pertumbuhan ekonomi di level 5 itu suatu resiliens ekonomi yang sangat luar biasa dari Presiden Jokowi hingga saat ini. Kalau kita lihat indikator pasar saham saja bagaimana sekarang perkembangannya, yang terus mendekati angka level psikologis yaitu hampir 8.000,” kata Athor Subroto.

Athor menambahkan bahwa Presiden Jokowi bisa terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dibandingkan negara-negara lain karena memiliki fondasi yang kuat seperti program hilirisasi yang dilakukan Pemerintah guna menjaga stabilitas ekonomi.

“Di tengah banyaknya gemputan disrupsi supply chain global, Indonesia masih bisa bertahan dan tumbuh disbanding negara lain bahkan dari negara maju sekalipun seperti Eropa. Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki fondasi yang multiplier effectnya bisa menjaga proses ekonomi terjadi di dalam sehingga multipliernya semakin besar. Dengan begitu bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 8 persen di era Prabowo,” tambahnya.

Sedangkan, Pengamat Politik, Faisyal Chaniago mengatakan bahwa Prabowo Subianto pasti bisa melanjutkan pertumbuhan ekonomi dari era Presiden Jokowi. Begitu pula dengan program hilirisasi karena akan menjadi income terbesar bagi Indonesia.

“Geopolitik global yang sangat fluktuatif mampu dilewati Indonesia dengan baik di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Pertumbuhan ekonomi ini tentunya bisa dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo. Pemerintah selanjutnya harus menjalankan hilirisasi karena ini akan menjadi income terbesar nanti,” ujar Faisyal.

Selain itu, Presiden Jokowi terus berupaya meningkatkan daya beli masyarakat agar tidak terjadi penurunan kelas menengah.

“Bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat, selama ini Presiden Jokowi terus menjaga itu. Jangan sampai ada penurunan kelas menengah karena itu akan mengguncang negara,” tuturnya.

Menurutnya, di masa transisi ini sangat penting bagi seluruh masyarakat agar tidak terjadi tumpeng tindih kebijakan sehingga seluruh program dapat berjalan dengan baik di era pemerintahan Prabowo.

“Program yang sudah berjalan misalnya infrastruktur tol itu jangan sampai berhenti karena Pembangunan itu tidak hanya cukup 10 tahun saja. Maka dari itu, harus kontinu dan itu membutuhkan transisi yang mulus sehingga perlu adanya kerja sama dan sinergitas,” kata Faisyal.

“Kriteria pemilihan kabinet di Prabowo pun mengedepankan integritas agar program Pembangunan dapat berjalan dengan berkesinambungan,” tambahnya.

Faisyal pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mendukung dan mengapresiasi kebijakan yang telah dilakukan Jokowi dan mendukung transisi pemerintahan Prabowo-Gibran, karena efek jangka panjang tersebut nantinya akan dirasakan oleh semua warga Indonesia.

“Jaminan transisi akan membuat seluruh masyarakat Indonesia terus akan maju, tidak akian pernah berpikir mundur kembali karena ini suatu jalan yang harus kita tempuh untuk maju dan mengejar ketertinggalan,” tutupnya.


Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir