Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Berhasil Desak Gerombolan KST Papua Menyerah - Kata Papua

Apresiasi Aparat Keamanan Berhasil Desak Gerombolan KST Papua Menyerah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maria Suhiap

Apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada seluruh aparat keamanan dari personel gabungan, yang mana mereka telah berhasil terus mendesak gerombolan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua hingga pada akhirnya mereka telah menyerah dan juga melakukan penangkapan serta penyitaan pada ratusan persenjataan yang digunakan oleh kelompok separatis dan teroris itu.

Puluhan anggota dari KST Papua, dikabarkan telah menyerahkan senjata yang dimilikinya kepada pihak aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Badan Intelijen Negara (BIN) di wilayah perbatasan RI PNG.

Terkait hal tersebut, Komandan Satgas (Dansatgas) Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi mengungkapkan bahwa mantan anggota KST Papua telah menyerahkan diri secara sukarela terhadap senjata api (senpi) berjenis Engkel Loop kepada pihak Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi naungan Kolakops Korem 174/ATW di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang mantan anggota gerombolan KST Papua. Mereka mendatangi salah satu pos Satgas Yonif 725 / Woroagi. Kemudian, setelah diterima oleh anggota pos, kedua orang itu juga mengaku kalau mereka membawa senjata api berjenis Engkel Loop dan hendak menyerahkan kepada anggota yang berada di pos tersebut.
Penyerahan senjata api secara sukarela yang dilakukan oleh mantan anggota KST Papua tersebut, merupakan sebuah hasil dari bagaimana hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara aparat keamanan dengan masyarakat setempat di Bumi Cenderawasih.
Satgas Yonif 725 / Woroagi terus melaksanakan tugas untuk pengamanan di perbatasan RI – PNG, khususnya pada wilayah Boven Digoel dan tentunya pula telah banyak sekali melakukan interaksi dan juga terus menjalin silaturahmi dengan sangat baik kepada seluruh masyarakat setempat yang berada di sekitaran wilayah pos jajaran Satgas itu.
Dengan adanya silaturahmi dan hubungan yang sangat baik telah tercipta dari aparat keamanan dengan seluruh masyarakat lokal, hal itu yang kemudian mendasari dari adanya penyerahan senjata api secara sukarela kepada pihak Satgas Yonif 725 / Woroagi.
Kedua orang yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada aparat keamanan itu, berinisial J dan E. Keduanya merupakan mantan anggota KST Papua, namun kini mereka telah sadar dan kembali mengabdikan diri mereka ke pangkuan Republik Indonesia (RI) serta terus berupaya untuk menjaga kedamaian di wilayah Papua.
Sementara itu, sebanyak ratusan amunisi dan senjata dari kelompok separatis dan teroris di Papua juga dikabarkan telah berhasil disita oleh Satgas Damai Cartenz. Tidak tanggung-tanggung, aparat keamanan gabungan TNI, Polri dan BIN juga telah berhasil menangkap sebanyak 13 orang anggota KST Papua.
Tidak hanya melakukan penangkapan saja, Satgas Damai Cartenz juga telah berhasil menyita sebanyak 13 pucuk senjata api dan 710 amunisi dari berbagai kaliber yang sebelumnya dikuasai oleh kelompok separatis dan teroris di Bumi Cenderawasih itu.
Sebanyak 6 (enam) dari 13 pucuk senjata api berhasil disita oleh aparat keamanan dari tangan KST Papua pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Lalu, sebanyak 4 (empat) pucuk senjata api diketahui berasal dari Kabupaten Jayapura, dan 2 (dua) pucuk senjata api lainnya berasal dari Kabupaten Puncak, dan juga 1 (satu) diantaranya berasal dari Kabupaten Jayapura.
Mengenai adanya penyitaan senjata api dan juga penangkapan KST Papua yang berhasil dilakukan oleh aparat gabungan tersebut, Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari seluruh aparat keamanan yang berupaya untuk terus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Satgas Damai Cartenz juga berhasil menyita 16 magasin dan juga 136 senjata tajam (sajam), alat komunikasi berupa 76 unit ponsel serta 23 handy talky (HT). Tidak hanya itu, turut disita pula 4 (empat) unit radio SSB, dan 7 (tujuh) buah kamera dan teropong, kemudian ada 4 (empat) laptop serta 4 (empat) bendera Bintang Kejora.
Penyitaan ratusan persenjataan, mulai dari senjata api beserta amunisinya hingga senjata tajam dan juga banyak alat komunikasi yang dimiliki oleh KST Papua, serta penangkapan puluhan anggota gerombolan tersebut merupakan upaya yang terus dilakukan oleh aparat keamanan di Indonesia. Hal ini patut untuk diberikan apresiasi setinggi mungkin karena upaya untuk mengembalikan situasi dan kondisi yang damai di Bumi Cenderawasih bisa diwujudkan.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial