Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Yahukimo - Kata Papua

Apresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lumpuhkan Dua Anggota OPM di Yahukimo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Ricky Payage

Aparat keamanan berhasil melumpuhkan 2 (dua) orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Yahukimo, yang merupakan anggota dari kelompok pimpinan Yotam Bugiangge.
Keberhasilan aparat keamanan melumpuhkan 2 orang anggota OPM di wilayah Yahukimo tersebut merupakan salah satu bentuk nyata dari sekian banyak bukti bahwa memang apkam sama sekali tidak mengenal kata lelah untuk melindungi segenap tumpah darang Indonesia, termasuk masyarakat di Bumi Cenderawasih yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Terlebih, belakangan ini Organisasi Papua Merdeka (OPM) Papua itu juga terus saja menggencarkan beragam aksi biadab serta keji mereka, yang mana sama sekali tidak berperikemanusiaan serta sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), mulai dari aksi penculikan, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Bahkan, rangkaian aksi kejam gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih itu juga bisa saja menyasar kepada siapapun tanpa pandang bulu termasuk dari pihak aparat keamanan dan masyarakat sipil sampai anak kecil yang sama sekali tidak berdosa sekalipun.

Sehingga tentunya hal-hal demikian jangan sampai dibiarkan terus ada di Papua. maka dari itu perlu adanya tindak yang sangat tegas dan terukur dari aparat keamanan untuk menghukum OPMdengan semaksimal mungkin atas seluruh tindakan mereka.
Kepala Operasi (Kaops) Damai Cartenz 2024, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Faizal Ramadhani mengatakan bahwa adanya tindakan dari aparat keamanan yang berhasil menangkap dan melumpuhkan anggota gerombolan teroris pimpinan Yotam Bugiangge di wilayah Yahukimo itu sekaligus memberikan pesan kuat kepada mereka bahwa segala jenis tindak perilaku kejahatan OPM sama sekali tidak akan pernah ditoleransi.
Selain itu, adanya keberhasilan penangkapan tersebut juga menandakan bahwa aparat keamanan sudah sangat bersiap untuk memberlakukan tindakan hukum yang sangat tegas kepada gerombolan separatis yang sadis itu.
Untuk anggota OPM yang pertama berhasil dilumpuhkan oleh aparat keamanan adalah Afrika Heluka, yang merupakan anggota aktif dari kelompok Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Dirinya memang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus penembakan anggota Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo atas nama Brigadir Polisi (Brigpol) Usdar hingga menyebabkan gugurnya korban jiwa pada tanggal 29 November 2022 silam.
Diketahui bahwa kala itu, gerombolan yang sangat bertentangan dengan ideologi NKRI itu melakukan penembakan terhadap anggota Brigade Mobile Satuan Tugas (Brimob Satgas) Preventif Operasi Damai Cartenz 2022 hingga menyebabkan seorang personel gugur dan satu personel lainnya mengalami luka berat.
Tidak hanya itu, ternyata pria bernama Afrika Heluka yang merupakan anggota OPMitu juga terlibat pada kasus lain, yakni dirinya pernah melakukan penembakan pada Markas Komando (Mako) Polres Yahukimo pada tanggal 30 Desember 2022, melakukan penyerangan kepada Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1715/Yahukimo hingga menyebabkan seorang anggota TNI gugur pada 1 Maret 2023. Dirinya juga pernah melaukan penembakan pada Pesawat Trigana Air B737 PK-YSC pada tanggal 11 Maret 2023.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat (Kasatgas Humas) Operasi Damai Cartenz 2024, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Suseno menambahkan bahwa anggota gerombolan separatis aktif kedua yang berhasil diamankan oleh aparat keamanan adalah Toni Wetapo alisa Toni Giban.
Toni Giban sendiri merupakan anggota dari OPMaktif kelompok Yahukimo yang dipimpin oleh Yotam Bugiangge. Dia juga telah terlibat dalam beberapa kasus keji lainnya seperti pembantaian terhadap masyatakat pendulang emas di Kali I pada tanggal 18 Oktober 2023 yang menyebabkan sebanyak 13 orang masyarakat sipil meninggal dunia, kemudian 1 orang luka-luka dan dua lainnya tidak ditemukan.
Terakhir, anggota dari kelompok Yahukimo pimpinan Yotam Bugiangge itu turut pula terlibat dalam penembakan Pesawat Wings Air di Bandar Udara (Bandara) Nop Goliat Dekai pada tanggal 17 Februari 2024 lalu.
Lebih lanjut, ternyata tidak hanya melakukan penindakan tegas kepada dua orang anggota OPMitu saja, namun aparat keamanan juga mengamankan hingga sebanyak 6 orang lain dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka semuanya telah diamankan di posko Operasi Damai Cartenz wilayah Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas telah berhasil mengamankan pula sejumlah barang bukti di TKP penindakan seperti halnya sebanyak 5 buah parang, 1 pucuk senapan angin, 2 buah busur panah, 1 bilah pisau dengan gagang berwarna merah, 1 bilah pisau dan handphone berbagai jenis serta aksesori lainnya yang bermotif Bintang Kejora.
Upaya aparat keamanan yang berhasil melumpuhkan dua orang anggota OPM di wilayah Yahukimo tentunya patut mendapatkan apresiasi yang sangat tinggi, bahwa sampai saat ini mereka tidak ada hentinya untuk berusaha melindungi segenap tumpah darah Indonesia di manapun berada termasuk di pelosok Papua sekalipun.

)* Mahasiswa asal Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir