Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Sekolah Anti Hoaks Bawaslu Cegah Kabar Bohong Jelang Pemilu - Kata Papua

Apresiasi Sekolah Anti Hoaks Bawaslu Cegah Kabar Bohong Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Galang Faizan Akbar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meresmikan Sekolah Anti Hoaks dalam rangka menggencarkan perlawanan dan memerangi penyebaran berita bohong soal Pemilu yang terus saja beredar di banyak media sosial dan tentunya akan sangat membahayakan bagi masyarakat sendiri apabila peredaran disinformasi tersebut terus dibiarkan begitu saja.

Anggota Bawaslu, Lolly Shuenty meresmikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Makassar sebagai Sekolah Anti Hoaks yang pertama. Di hadapan siswa sekolah tersebut, Lolly menyatakan sangat bangga atas semangat yang tinggi dimiliki oleh para pemilih pemula itu dalam berperan aktif turut serta melakukan pengawasan terhadap seluruh proses berjalannya rangkaian Pemilu 2024 mendatang.

Tentu saja apresiasi sangat besar patut diberikan kepada MAN 2 yang menjadi sekolah pertama dengan komitmen kuat mereka untuk turut menangkal berita bohong atau penyebaran hoaks, baik itu dari seluruh murid hingga guru yang berada di sana.
Harapan besar terhadap adanya contoh yang sangat baik itu dapat menjadi sebuah langkah yang mampu diikuti oleh berbagai macam institusi pendidikan lainnya termasuk di tingkat sekolah menengah atas di seluruh Tanah Air. Dengan adanya peresmian Sekolah Anti Hoaks di Makassar itu patut menjadi contoh bagi sekolah lainnya untuk terus meningkatkan partisipasi aktif warga negara, khususnya para pemilih pemula dalam Pemilu mendatang.
Bukan hanya di Makassar saja, semangat yang dimiliki oleh para generasi muda penerus bangsa dan juga para pemilih pemula sangat tinggi dirasakan di Kabupaten Bojonegoro. Puluhan pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah tersebut memiliki komitmen sangat kuat untuk menolak adanya penyebaran hoaks atau berita palsu menjelang pesta demokrasi.
Seluruh siswa mengikuti kegiatan Festival Pelajar Anti Hoaks untuk bisa mendapatkan pembekalan mengenai bagaimana langkah dan strategi dalam menghadapi adanya penyebaran berita palsu di media sosial yang belakangan ini banyak terjadi, khususnya dengan semakin dekatnya Pemilu.
Ketua Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB), Bambang Yulianto mengatakan bahwa kegiatan itu memang bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada para pelajar mengenai bagaimana keamanan di dunia digital serta bagaimana bahayanya ancaman hoaks yang tersebar di banyak media sosial, terutama pada saat tahun politik seperti sekarang ini.
Banyak pihak sangat menginginkan agar para siswa yang merupakan pemilih pemula itu mampu memiliki bekal yang cukup dalam rangka menangkal dan memerangi adanya bahaya hoaks dan juga mereka mampu turut berperan aktif dalam memperkuat sistem keamanan digital.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto menyambut dengan sangat baik adanya program yang dilakukan oleh para jurnalis televisi yang tergabung dalam FJTB. Pasalnya. Menurutnya ancaman bahaya berita bohong atau hoaks merupakan tanggung jawab bersama dari semua pihak, termasuk para pegiat media massa.
Jika berbicara mengenai penyebaran hoaks, hal itu bisa dikatakan tidak akan pernah hilang dan akan terus ada, terlebih dalam momentum menjelang Pemilu 2024 seperti saat ini. Maka dari itu, berbagai macam kegiatan penyuluhan atau pelatihan kepada para pemilih pemula dalam menangkal hoaks sebaiknya terus dilakukan.
Di sisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah juga mengatakan bahwa adanya penyebaran berita bohong atau hoaks itu sangatlah membahayakan bagi semua pihak. Sehingga baginya memang sangat diperlukan adanya sosialisasi kepada seluruh pelajar atau pemilih pemula mengenai hoaks tersebut.
Para pelajar yang juga merupakan generasi muda penerus bangsa itu mampu menjadi kader atau duta untuk semakin memperkenalkan kepada khalayak luas bahwa berita bohong atau palsu tersebut memang sangatlah membahayakan, terlebih jika momentumnya menjelang Pemilu seperti sekarang ini.
Sebenarnya jika terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan pilihan diantara masyarakat terkait dengan pandangan politik merupakan hal yang sangat lumrah dan hendaknya bisa disikapi dengan wajar. Terlebih memang bangsa Indonesia ini merupakan sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi asa demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Untuk itu, terjadi perbedaan namun jangan sampai kemudian menghujat atau bahkan kemudian menyebarkan hoaks hanya demi menjatuhkan lawan politiknya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menambahkan bahwa tujuan dari dilakukannya deklarasi anti hoaks para pelajar di Bengkulu karena pada tahun 2024 sudah memasuki puncak Pemilu, yang mana jelas akan semakin banyak ancaman dari berita bohong bertebaran. Maka dari itu, kegiatan tersebut menjadikan kaum milenial untuk tidak mudah terbawa arus dalam berita hoaks.
Upaya untuk memerangi adanya penyebaran berita bohong menjadi hal yang sangat penting, utamanya di kalangan para pelajar yang merupakan para pemilih pemula. Sehingga Bawaslu meresmikan sekolah anti hoaks yeng bertujuan untuk menjadikan para generasi muda tersebut lebih teredukasi dengan baik soal Pemilu dan politik.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan