Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara melalui RUU Perampasan Aset - Kata Papua

Aset Hasil Korupsi Harus Kembali kepada Negara melalui RUU Perampasan Aset

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Negara diminta memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali menjadi milik negara melalui mekanisme perampasan yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa aset milik para koruptor akan tetap menjadi target utama dalam beleid tersebut, kendati naskah rancangan yang ada sekarang masih terus mengalami proses penyempurnaan dengan menampung masukan publik serta para ahli hukum.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dasco menuturkan, proses penggodokan RUU Perampasan Aset kini memasuki tahap penyempurnaan. Ia mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dalam naskah lama perlu diselaraskan kembali karena disusun sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru diberlakukan. Oleh sebab itu, DPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberi masukan demi penyempurnaan rancangan yang sudah tersusun.

“Nanti kita akan sesuaikan, oleh karena itu sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik yang banyak untuk menyempurnakan kemudian draft yang ada,” ujar Dasco.

Ia juga menyebut bahwa isi RUU tersebut masih mungkin berubah seiring berjalannya proses pembahasan di parlemen.

“Nanti kita lihat, ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco memastikan penyempurnaan naskah akan terus berjalan dengan mengakomodasi pandangan dari kalangan pakar hukum.

“Saya kalau pasal gak terlalu jelas tapi kira kira ya penyempurnaan terus dilakukan terutama memasukkan dari para pakar dan lain lain,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai tenggat penyelesaian RUU tersebut, ia menyatakan keyakinannya bahwa pembahasan akan tuntas tepat waktu.

“Kalau 15 Desember insyaallah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa ada 13 kategori tindak pidana yang diusulkan tercakup dalam RUU Perampasan Aset, mencakup tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menyebutkan, aturan perampasan aset yang berlaku lintas jenis tindak pidana tersebut sejalan dengan praktik yang sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, dan beberapa negara lain.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum dalam perampasan aset tidak diterapkan sewenang-wenang kepada masyarakat. Menurutnya, Undang-Undang Perampasan Aset kelak tidak boleh disalahgunakan sebagai alat untuk memeras warga, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts