Oleh : Muhammad Ikhsan Akbari
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Ketika api meluas di kawasan hutan dan lahan gambut, dampaknya tidak berhenti pada kerusakan ekosistem. Kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu aktivitas warga, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat kegiatan pendidikan, serta menurunkan produktivitas masyarakat. Karena itu, penanganan karhutla harus ditempatkan sebagai upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan respons cepat, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla senilai Rp1,24 triliun menjadi bentuk dukungan strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas daerah menghadapi bencana. Pemerintah telah menyalurkan bantuan dalam dua tahap, yakni Rp760 miliar pada 7 September 2026 dan tambahan Rp480 miliar untuk 44 kabupaten/kota di tujuh provinsi. Dukungan ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadapi ancaman karhutla yang membutuhkan kesiapan personel, peralatan, logistik, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak.
Nilai strategis Banpres tidak semata-mata terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kemampuannya menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dalam penanganan bencana, ketersediaan dana harus berjalan seiring dengan ketepatan pemanfaatan, kecepatan pelaksanaan, dan kejelasan sasaran. Bantuan yang dikelola secara efektif dapat memperkuat operasi pemadaman, mempercepat mobilisasi petugas, menyediakan perlengkapan keselamatan, serta mendukung langkah pencegahan agar kebakaran tidak meluas ke kawasan permukiman dan wilayah lain yang rentan terdampak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penggunaan bantuan tersebut. Penekanan ini penting karena keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat terlindungi dari bahaya kebakaran dan paparan asap. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan penggunaan anggaran berorientasi pada kebutuhan warga, mulai dari penanganan sumber api hingga pelayanan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. Perlindungan kesehatan menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Kabut asap dapat meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan masyarakat yang memiliki kerentanan kesehatan.
Dengan cakupan penggunaan yang meliputi kebutuhan pemadaman dan perlindungan masyarakat, Banpres berpeluang memperkuat penanganan karhutla secara lebih menyeluruh. Bantuan dapat digunakan untuk mendukung pengadaan pompa air, tangki air, selang, alat pelindung diri, bahan bakar, mobilisasi personel, hingga penyediaan sumber air melalui sumur bor. Pada kawasan gambut, metode pemadaman yang sesuai dengan karakteristik lahan juga diperlukan agar api tidak terus menyala di bawah permukaan dan kembali muncul setelah penanganan awal dilakukan.
Namun, efektivitas bantuan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah memetakan kebutuhan dan menentukan prioritas. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menekankan pentingnya pemetaan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, serta kekuatan personel. Pendekatan tersebut perlu diterapkan secara konsisten agar bantuan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, melainkan benar-benar memperkuat operasi di titik-titik yang membutuhkan penanganan segera.
Contoh penerapan dukungan tersebut terlihat di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pemerintah Kabupaten Banjar menerima Banpres sebesar Rp20 miliar untuk mendukung penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat dari dampak asap. Bupati Banjar Saidi Mansyur memastikan bantuan akan disalurkan secara tepat sasaran. Dukungan anggaran itu juga direncanakan memperkuat personel yang bertugas di lapangan, sehingga jangkauan penanganan dapat diperluas dan respons terhadap titik api menjadi lebih optimal.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa dukungan pemerintah pusat perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret sesuai karakteristik dan kebutuhan setiap daerah. Kondisi geografis, luas wilayah terdampak, keterbatasan sumber air, serta ketersediaan personel tidak selalu sama. Karena itu, pembagian bantuan harus mempertimbangkan tingkat kerawanan dan urgensi penanganan, termasuk potensi kebakaran berulang dan kemungkinan penyebaran kabut asap ke kawasan permukiman maupun wilayah lintas batas.
Meski demikian, penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan harus diperkuat melalui pengawasan kawasan rawan, kesiapsiagaan masyarakat, penyediaan sumber air, dan peningkatan koordinasi antarpemangku kepentingan. Imbauan Bupati Banjar Saidi Mansyur agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan titik api menunjukkan bahwa partisipasi warga merupakan bagian penting dari upaya mencegah kebakaran meluas.
Pada akhirnya, Banpres karhutla harus dimaknai sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan warga, bukan sekadar tambahan anggaran penanggulangan bencana. Keberhasilannya ditentukan oleh kecepatan respons, ketepatan sasaran, kualitas koordinasi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat. Apabila seluruh unsur tersebut berjalan beriringan, dukungan pemerintah dapat membantu menekan dampak karhutla, menjaga kesehatan warga, dan mempercepat pemulihan lingkungan. Keselamatan masyarakat harus tetap menjadi ukuran utama, sebab keberhasilan penanganan bencana pada akhirnya tercermin dari kemampuan negara melindungi warganya dari ancaman api dan kabut asap.
*Penulis adalah Pengamat Sosial




