Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bantah Isu Dwifungsi, UU TNI Hormati dan Junjung Supremasi Sipil - Kata Papua

Bantah Isu Dwifungsi, UU TNI Hormati dan Junjung Supremasi Sipil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Gavin Asadit

Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Maret 2025 telah memicu berbagai reaksi di masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi kembalinya konsep dwifungsi TNI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan politik. Namun, para pembuat undang-undang menegaskan bahwa revisi ini tetap mengedepankan supremasi sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dalam proses penyusunan RUU TNI, tidak ada pasal yang memungkinkan kembalinya peran ganda TNI dalam ranah sipil. Ia menyatakan bahwa DPR telah berdialog dengan berbagai elemen masyarakat sipil dan sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil dalam revisi UU tersebut. Lebih lanjut, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa DPR telah melakukan dialog dengan koalisi masyarakat sipil, juga sudah sepakat sama-sama mengedepankan supremasi sipil supaya kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI.

Anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, menambahkan bahwa revisi UU TNI ini tidak memberikan ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI. TNI tetap berfokus pada tugas utamanya, yaitu pertahanan negara, tanpa intervensi dalam ranah politik atau pemerintahan sipil. RUU TNI menegaskan prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi yang secara strategis memerlukan keahlian pertahanan dan keamanan. Jadi, tidak ada lagi dominasi TNI dalam birokrasi sipil yang dapat mengarah pada kembalinya dwifungsi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU TNI adalah penambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 16. Lembaga-lembaga tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Intelijen Negara (BIN), dan lainnya. Meskipun demikian, penempatan prajurit aktif di jabatan-jabatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian khusus yang dimiliki oleh TNI dan tetap dalam koridor supremasi sipil.

Di sisi lain, beberapa elemen masyarakat sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap revisi UU TNI ini. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), misalnya, menilai bahwa revisi tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan mengancam demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia. Mereka menyoroti proses pembahasan yang dianggap kurang transparan dan penambahan kewenangan TNI dalam ranah sipil sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, DPR memastikan bahwa proses pembahasan RUU TNI telah melibatkan berbagai elemen masyarakat dan dilakukan secara transparan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa draf RUU TNI yang telah disetujui akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat. DPR juga sudah membagikan draf ini kepada teman-teman NGO dan meminta agar hasil akhirnya segera diunggah, sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara langsung.

Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi, menilai bahwa Revisi UU TNI yang mengatur keberadaan personel aktif TNI di Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat memperkuat legalitas unsur militer di mata hukum. Menurutnya, sejauh ini keberadaan unsur TNI dalam struktur Kejagung hanya didasarkan pada peraturan presiden, sehingga revisi undang-undang ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan jelas terhadap penempatan tersebut.

Lebih lanjut, Fahmi menekankan bahwa penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus dilakukan secara selektif dan tetap berada dalam koridor demokrasi. Hal ini penting agar peran militer tidak keluar dari fungsi utamanya sebagai penjaga pertahanan negara. Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam institusi sipil seperti Kejaksaan Agung harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara tanpa mengaburkan batas peran masing-masing. Penempatan personel aktif TNI di institusi sipil dilakukan secara selektif, transparan, dan tetap berada dalam koridor demokrasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi dominasi militer dalam ranah sipil. Langkah ini juga disertai dengan pengawasan dan pengaturan yang ketat guna memastikan bahwa prinsip supremasi sipil tetap terjaga dan keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan tidak terganggu.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan kepercayaan bahwa revisi UU TNI ini disusun semata-mata demi kepentingan nasional, khususnya untuk memperkuat pertahanan negara dan mendukung kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Revisi ini bukan untuk memperluas peran militer ke ranah sipil secara bebas, melainkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keterlibatan TNI dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategis dan terbatas, sesuai kebutuhan negara.

Pemerintah bersama DPR telah menegaskan bahwa tidak akan ada kembalinya praktik dwifungsi TNI sebagaimana terjadi di masa lalu. Setiap kebijakan yang diambil tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dan demokrasi sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan negara. Dengan demikian, revisi ini diharapkan dapat memperkuat posisi TNI dalam menjalankan tugas pokoknya di bidang pertahanan tanpa mengganggu keseimbangan antara militer dan sipil dalam sistem ketatanegaraan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri. Rosan memaparkan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus memacu masuknya investasi di sektor hilirisasi pertambangan, perkebunan, dan energi terbarukan yang memiliki nilai tambah tinggi serta mampu menghasilkan devisa ekspor baru bagi negara. Peningkatan fasilitas perizinan berusaha yang terintegrasi secara digital (Online Single Submission) dan jaminan kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi para investor untuk merealisasikan komitmen investasinya, sehingga arus modal masuk tidak hanya bertumpu pada pasar keuangan yang sensitif, melainkan pada sektor riil yang menciptakan lapangan kerja. Selain itu, percepatan fasilitasi investasi hilirisasi di luar Pulau Jawa terus diperluas guna mendorong pemerataan struktur pertumbuhan ekonomi antardaerah. Penguatan rantai pasok lokal yang menghubungkan industri skala besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah menjamin bahwa dampak ekonomi dari masuknya modal asing dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan daerah. Langkah pemerintah dalam menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan Rupiah merupakan manifestasi nyata dari