Lompat ke konten utama

Kata Papua

Batal Revisi UU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK - Kata Papua

Batal Revisi UU Pilkada, KPU Pastikan Ikuti Putusan MK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari syarat usia calon hingga ambang batas pencalonan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi pedoman utama KPU hingga proses penetapan pasangan calon (paslon) selesai.

“[Putusan MK] dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan bahwa putusan MK hanya akan diikuti pada saat pendaftaran calon saja.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan.

Sementara itu, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan pada ambang batas pencalonan. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan bahwa ambang batas hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu daerah, berkisar dari 6,5 hingga 10 persen. Dengan putusan ini, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap dapat mencalonkan pasangan calon kepala daerah, membuka peluang yang lebih luas bagi partisipasi politik.

Afifuddin juga menegaskan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2024 akan mengikuti peraturan KPU (PKPU) terbaru yang telah disesuaikan dengan putusan MK.

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” jelasnya.

Selain itu, KPU akan mengakomodasi perubahan lain yang diamanatkan oleh MK, termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi. Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 dari MK memperbolehkan kampanye di kampus dengan syarat telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” tambah Afif.

Untuk memastikan pelaksanaan yang tertib dan sesuai dengan prosedur, KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (26/8/2024), satu hari sebelum pendaftaran calon dimulai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses demokrasi yang krusial ini.

Dengan kepatuhan KPU terhadap putusan MK, Pilkada 2024 diharapkan berjalan dengan lebih demokratis dan memberikan keadilan yang merata bagi semua calon kepala daerah. KPU terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu, sekaligus membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi masyarakat.

*

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Kualitas Hunian Jadi Fokus Percepatan Program 3 Juta Rumah 

Oleh Prasetyo Mulya Percepatan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto kini tidak hanya diarahkan untuk mengejar jumlah hunian, tetapi juga memastikan kualitas rumah yang diterima masyarakat benar-benar layak, aman, nyaman, dan sesuai standar. Fokus terhadap kualitas menjadi penting agar program perumahan rakyat tidak sekadar menghasilkan angka pembangunan yang besar, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah secara nyata. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terus memperkuat kolaborasi dengan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Kerja sama pemerintah dan pengembang dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengatasi berbagai persoalan yang masih muncul dalam pembangunan hunian, mulai dari aspek teknis, ketersediaan lahan, perizinan, pembiayaan, hingga penerapan standar kualitas bangunan. Dalam koordinasi bersama jajaran Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himperra, Menteri Ara menegaskan bahwa percepatan pembangunan rumah subsidi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap kualitas. Pengembang tidak cukup hanya memenuhi target jumlah unit, tetapi juga harus memastikan rumah yang dibangun sesuai spesifikasi dan dapat memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat penerima manfaat. Kontribusi Himperra dalam program rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi salah satu gambaran perkembangan positif sektor perumahan. Dari target pembangunan sebanyak 47.000 unit rumah, Himperra telah merealisasikan lebih dari 22.000 unit. Capaian tersebut menunjukkan adanya keterlibatan aktif dunia usaha dalam mendukung agenda pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau. Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan tersebut karena program rumah subsidi tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah. Dunia usaha, khususnya pengembang, memiliki posisi strategis dalam memastikan kebutuhan hunian masyarakat dapat dipenuhi. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai kemudahan di sektor perumahan harus diikuti dengan profesionalisme, integritas, dan komitmen pengembang dalam menjaga kualitas pembangunan. Perspektif tersebut menjadi semakin relevan karena keberhasilan Program 3 Juta Rumah seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan berapa banyak rumah yang selesai dibangun. Pemerintah juga perlu melihat apakah rumah tersebut benar-benar memenuhi standar kelayakan dan memberikan kepuasan kepada penerima. Penggunaan anggaran subsidi negara harus menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat. Pemerintah selama setahun terakhir menunjukkan upaya memperkuat ekosistem perumahan melalui peningkatan kolaborasi dengan pengembang, dukungan pembiayaan rumah subsidi, serta dorongan untuk menyelesaikan berbagai hambatan administratif dan regulasi. Perkembangan tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah untuk mempercepat pencapaian target pembangunan hunian sekaligus memperbaiki kualitas pelaksanaan program di lapangan. Maruarar Sirait juga mendorong Himperra agar tidak hanya berkembang sebagai organisasi pengembang, tetapi mampu melahirkan pelaku usaha yang memiliki karakter kuat dan menjunjung profesionalisme. Pertumbuhan bisnis perumahan, menurutnya, harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial karena produk yang dibangun menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Di sisi lain, Himperra menyampaikan sejumlah usulan yang berkaitan dengan hambatan pembangunan perumahan, termasuk persoalan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, penyediaan lahan, dan proses perizinan. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kelancaran pembangunan rumah sangat dipengaruhi oleh kepastian proses administratif serta kesiapan lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan. Penguatan koordinasi juga akan dilakukan melalui jajaran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himperra dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu mempercepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penerapan kebijakan insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta fasilitasi pembebasan BPHTB bagi masyarakat sesuai kebijakan daerah dan ketentuan yang berlaku. Saat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengembang berjalan konsisten, berbagai hambatan administratif dapat dikurangi. Dampaknya bukan hanya mempercepat pembangunan rumah, tetapi juga memperluas peluang masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang layak. Pemerintah juga perlu menjaga pengawasan agar berbagai kemudahan yang diberikan kepada pengembang tetap menghasilkan pembangunan yang berkualitas. Ketua Umum DPP Himperra, H. Ari Tri Priyono, memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan Maruarar Sirait dalam mendorong kemajuan sektor perumahan. Ari Tri Priyono menilai perkembangan sektor perumahan dalam dua tahun terakhir menunjukkan kemajuan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Penilaian dari pelaku industri tersebut menjadi gambaran bahwa kebijakan pemerintah mulai memberikan ruang lebih besar bagi sektor perumahan untuk berkembang. Himperra juga terus memperkuat organisasi melalui kegiatan Rapat Kerja Nasional, pelatihan, dan Milad Himperra yang menjadi ruang konsolidasi antara pengembang dan pemerintah. Forum semacam itu penting untuk menyamakan persepsi, menyerap persoalan di lapangan, sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan secara efektif. Program 3 Juta Rumah harus dipandang sebagai agenda besar