Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bersama Cegah Penyebaran Radikalisme Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Bersama Cegah Penyebaran Radikalisme Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh Nursyifa Daniati

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melibatkan tiga pilar pertahanan tingkat kelurahan/desa di berbagai wilayah provinsi di Tanah Air dalam rangka memastikan Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.

Upaya pelibatan ketiga pilar akar rumput ini, didorong melalui peningkatan kemampuan aparatur kelurahan/desa mengenai pencegahan ancaman radikalisme maupun terorisme yang berpotensi muncul jelang pesta demokrasi Pemilu 2024. Seperti yang sering disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol Rycko Amela Dahniel bahwa radikalisme dan terorisme tidak sesuai dengan ideologi bangsa dan justru mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Direktur Pembinaan Kemampuan (Binpuan) BNPT, Brigjen Pol. Wawan Ridwan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan dalam rangka menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan tidak ada gejolak – gejolak sosial dari tataran akar rumput, perlu dilakukan peningkatan kemampuan tiga pilar pertahanan pada tingkat kelurahan/desa, yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah/Kepala desa.

Hal tersebut disampaikan Wawan saat membuka kegiatan Pelatihan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Lurah/Kepala desa dalam rangka Antisipasi Potensi Ancaman Tindak Pidana Terorisme Menjelang Pemilu 2024 di Banten pada 7 – 9 November 2023 lalu.

Direktur Binpuan BNPT tersebut juga menambahkan, pelibatan tiga pilar aparatur kelurahan/desa ini penting dilakukan mengingat fungsi deteksi dan cegah dini oleh mereka di wilayah desa/kelurahan harus dioptimalkan. Jika bisa implementasi tiga pilar sebagai pertahanan paling krusial dan utama dalam deteksi dan cegah dini dilakukan lebih awal agar tidak akan terjadi aksi – aksi merugikan yang dapat mengganggu maupun menghambat jalannya Pemilu 2024.
Selain menjalankan fungsi deteksi dan cegah dini, tiga pilar juga berperan dalam mengembangkan semangat damai lintas pemahaman dan agama untuk terwujudnya desa/kelurahan yang bebas dari intoleransi, radikalisme, dan terorisme serta terwujudnya Pemilu Damai 2024. Di samping itu, Pondok Pesantren (Ponpes) dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal perdamaian dan toleransi di Indonesia, terutama menjelang Pemilu 2024. Apalagi, pada setiap perhelatan akbar demokrasi lima tahunan tersebut, Ponpes selalu menjadi primadona bagi para kontestan politik untuk meraih suara dukungan.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Fath Kota Bekasi, KH Taufik Abdul Hamid mengatakan jumlah pesantren di seluruh Indonesia tergolong besar, yaitu mencapai 39.043 berdasarkan data Kementerian Agama pada tahun 2022-2023. Sehingga memungkinkan pesantren untuk memainkan peran dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberlangsungan upaya mencegah intoleransi, radikalisme, hingga terorisme, jelang Pemilu 2024.
Kiai Taufik menilai, Ponpes sejauh ini telah bersama-sama dengan pemerintah melakukan upaya pencegahan radikalisme dan terorisme yang dikhawatirkan dapat mengoyak persatuan dan kesatuan kebangsaan. Ia pun mendukung langkah-langkah pemerintah dalam rangka mencegah tersebarnya paham radikal dan intoleransi di Indonesia.
Mulai dari pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di setiap kota/kabupaten se-Indonesia, hingga pemberdayaan mantan Napi teroris yang telah dideradikalisasi. Mengenai hal ini, mantan Napi teroris yang telah bertaubat tersebut dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk menyuarakan toleransi, kedamaian, dan persatuan bangsa. Selain itu literasi oleh mantan Napi teroris dapat memberikan gambaran secara langsung kepada masyarakat tentang dampak buruk paham radikal dan terorisme, baik bagi individu pelaku maupun bangsa secara keseluruhan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berharap pemuka agama dapat membantu penyelenggara Pemilu dalam menurunkan tensi politik jelang kontestasi politik Pemilu 2024. Bagi Bagja, para pemuka agama juga memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya terkait hal yang dapat menjadi masalah, misalnya soal politik uang, politisasi SARA, intoleransi, dan lain sebagainya. Bagja juga mengajak kepada para Uskup, Romo dan pemuka agama untuk ikut menjadikan Pemilu dan Pemilihan Serentak di tahun 2024 penuh riang gembira dan menyejukkan. Para pemuka agama diharapkan tetap terus bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu dalam proses-proses penyelenggaraan demokrasi di Indonesia kedepannya.
Bagja juga menjelaskan catatan evaluasi Pemilu dan pemilihan sebelumnya, diantaranya terkait penyediaan Data Pemilih Tetap (DPT) yang tidak akurat, politik uang, netralitas ASN, TNI, dan Polri. Catatan lainnya, lanjut Bagja, adalah tentang netralitas kepala desa, perangkat desa dan penggunaan hak pilih orang lain, kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Maraknya hoaks dan politisasi SARA, juga turut menjadi perhatian, di samping sejumlah hambatan lainnya, seperti surat suara kurang, kampanye di luar jadwal, dan persoalan keamanan dan ketertiban.
Peran tokoh agama bersama dengan tokoh masyarakat begitu sentral, terutama dalam menyerukan kepada umat, jamaah atau jemaatnya dan masyarakat untuk menjaga persatuan meski berbeda pandangan dan pilihan politik. Kontribusi positif dan aktif para tokoh agama serta tokoh masyarakat diperlukan untuk mencegah dan membantu menyelesaikan konflik yang berpotensi terjadi selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Namun demikian, seluruh elemen masyarakat juga harus ikut mewujudkan kedamaian Pemilu 2024, dengan menghindari provokasi dan ajaran paham radikal maupun intoleransi yang dapat merusak kegembiraan pesta demokrasi Pemilu 2024.

)* penulis merupakan mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Bante

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan