Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bersinergi Menangkal Hoaks di Media Sosial Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Bersinergi Menangkal Hoaks di Media Sosial Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Elisabeth Titania Dionne

Masyarakat harus bisa lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dirinya akan ancaman persebaran berita bohong atau hoaks yang banyak sekali ditemui di media sosial, utamanya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Tepat pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023 lalu, terdapat Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan kepada para partisipan dan masyarakat untuk tidak ikut terpengaruh dan menyebarkan berita hoaks.

Terlebih, apabila berita yang kurang jelas kebenarannya tersebut adalah masih mengenai penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu 2024. Kemudian, dirinya menuturkan bahwa memang sangat diperlukan sebuah dukungan dari semua stakeholder serta masyarakat untuk bisa bersatu padu dalam menangkal beredar luasnya berita hoaks.

Terkait dengan tahapan penetapan daftar pemilih, Sekda Jepara tersebut berpesan, agar seluruh pahatan penetapan bisa dilakukan dengan jauh lebih cermat dan juga penuh akan kehati-hatian. Dirinya juga mengimbau bahwa agar proses penetapan daftar pemilih tersebut jangan sampai justru menimbulkan adanya polemik akibat jumlah pemilih.
Edy Sujatminko mencontohkan bahwa salah satu polemik yang mungkin saja berpotensi terjadi dan kemudian menimbulkan kegaduhan adalah, tatkala orang yang ternyata sudah meninggal namun masih dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Sehingga tentu saja apabila terjadi hal demikian, maka mampu menimbulkan perselisihan di masyarakat dan juga berpotensi menjadi bahan untuk oknum tertentu dalam membuat berita hoaks yang memunculkan amarah besar.
Dengan semakin mendekat dan memasuki ke dalam era tahun politik, di mana memang bangsa ini akan segera menghadapi gelaran pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, situasi tersebut juga mendorong pihak Polres Malang untuk terus melakukan sejumlah langkah untuk melakukan antisipasi atas penyebaran berita bohong atau hoaks di masyarakat.
Mengenai hal tersebut, Kepala Seksi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya untuk terus mengajak memasyarakat agar jauh lebih bijak ketika menggunakan media sosial. Bahkan, upaya pencegahan itu dilakukan oleh pihaknya juga dengan imbauan secara langsung yang dilakukan oleh Kamtibmas dan juga ada beberapa yang menggunakan flyer dengan disebar di media sosial.
Bukan hanya diimbau untuk jauh lebih waspada dan bijak untuk menggunakan media sosial saja, namun masyarakat juga diimbau untuk mampu menyaring terlebih dahulu apabila menemui sebuah informasi yang mereka dapatkan dari media sosial. Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sendiri selama ini sudah melakukan banyak langkah, diantaranya adalah dengan membentuk imbauan melalui akun resmi kepolisian di tingkat Mabes Polri hingga Polda, termasuk juga mengerahkan personel Bhabinkamtibmas dan Binmas untuk memberikan edukasi di lapangan kepada masyarakat secara langsung.
Menjelang pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang, memang masyarakat sangat wajib untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaan mereka, utamanya ketika berhadapan secara langsung dengan hoaks dan propaganda yang mana umumnya banyak sekali bertebaran di media sosial. Bagaimana tidak, pasalnya keberadaan berita hoaks merupakan hal yang sangatlah berbahaya bagi masyarakat lantaran sangat berpotensi untuk menyesatkan pikiran masyarakat dan juga memicu terjadinya kerusuhan.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa mencegah adanya informasi bohong atau hoaks dari media sosial yang sama sekali tidak resmi, apalagi sampai melakukan persebaran ulang berita tersebut, padahal sama sekali tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan mengenai seluruh pelaksanaan dan proses Pemilu 2024.
Dia menegaskan bahwa sejatinya, siapapun bisa saja terkena dengan UU ITE, sehingga memang masyarakat harus lebih berhati-hati lagi dan melakukan cek serta ricek beberapa kali sebelum melakukan unggahan konten di media sosial, jangan sampai unggahan yang dilakukan tersebut justru malah menyinggung orang lain.
Hendaknya masyarakat tidak terlalu mudah untuk percaya bahkan secara 100 persen mengenai apapun yang disebarluaskan di media sosial, karena bisa jadi itu merupakan berita atau informasi yang sama sekali tidak benar dan tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu sebentar lagi akan segera dilaksanakan, yakni pada tahun 2024 mendatang. Biasanya, justru dengan semakin mendekati jadwal pelaksanaan Pemilu, maka keberadaan berita bohong atau hoaks pun bisa dikatakan semakin meningkat, utamanya di media sosial. Maka dari itu, seluruh elemen masyarakat harus bisa meningkatkan kewaspadaan dan juga kehati-hatian mereka.
)* Penulis adalah kontributor Gelora Media Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PTN Gratis: Agenda Keadilan Pendidikan

Oleh : Jonathan Janoel Wacana pendidikan tinggi gratis kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa biaya pendidikan pada satuan pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN), harus dapat digratiskan. Pernyataan tersebut disampaikan dan langsung diikuti arahan untuk menggelar rapat terbatas. Di tengah kebutuhan memperluas akses pendidikan tinggi, agenda ini dapat menjadi momentum untuk menempatkan pendidikan sebagai investasi negara dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Presiden Prabowo menilai akses pendidikan negeri tidak semestinya menjadi beban berat bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah akan membahas desain kebijakan dan pembiayaannya secara lebih mendalam. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan gratis PTN mulai diarahkan dari gagasan menuju pembahasan kebijakan. Pendekatan ini penting agar tujuan memperluas akses pendidikan tetap berjalan seiring dengan kemampuan fiskal dan keberlanjutan pengelolaan perguruan tinggi. Menindaklanjuti arahan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa kementeriannya akan melakukan kajian mengenai kemungkinan penggratisan biaya kuliah di PTN. Kajian tersebut mencakup berbagai opsi skema pembiayaan yang nantinya dilaporkan kepada Presiden untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Brian juga menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan dukungan pembiayaan melalui KIP Kuliah dan berbagai program beasiswa. Data yang disampaikan Brian menunjukkan sekitar 28,2 persen mahasiswa baru yang diterima di PTN memperoleh dukungan melalui berbagai skema pembiayaan, terutama mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah telah memiliki fondasi kebijakan untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Agenda PTN gratis dapat menjadi pengembangan berikutnya dengan desain yang lebih terukur sehingga dukungan negara dapat menjangkau lebih banyak calon mahasiswa. Gagasan tersebut mendapat perspektif ekonomi dari Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J. Rachbini. Didik menilai pendidikan gratis hingga PTN bukan sesuatu yang mustahil. Menurutnya, sebagian fondasi pembiayaan pendidikan gratis telah dibangun melalui kebijakan wajib belajar dan dukungan operasional pendidikan pada periode sebelumnya. Pemerintah saat ini dapat melanjutkan fondasi tersebut dengan melakukan penataan kembali prioritas anggaran pendidikan. Didik juga menilai persoalan utama bukan semata-mata mencari anggaran baru, melainkan bagaimana anggaran pendidikan yang tersedia diarahkan secara lebih efektif. Ia menyebut alokasi fungsi pendidikan dalam APBN mencapai sekitar Rp769,09 triliun dan sebagian dapat ditata untuk mendukung pendidikan tinggi. Ia juga mendorong evaluasi pola pembiayaan PTN, termasuk jalur mandiri, agar perguruan tinggi tidak terlalu bergantung pada penerimaan dari mahasiswa. Masukan tersebut memberikan dimensi penting bagi agenda pendidikan gratis. Pembiayaan negara harus dibarengi tata kelola yang sehat agar PTN tetap mampu menjalankan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Efisiensi kelembagaan, penyesuaian kebutuhan operasional, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam penerimaan mahasiswa dapat menjadi bagian dari desain kebijakan. Dengan demikian, perluasan akses tidak mengurangi kualitas akademik maupun kapasitas riset perguruan tinggi. Di sisi lain, pendidikan gratis perlu dipahami lebih luas daripada sekadar pembebasan uang kuliah. Mahasiswa masih menghadapi biaya hidup, transportasi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan akademik lainnya. Program seperti KIP Kuliah menunjukkan pentingnya dukungan yang lebih komprehensif, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kebijakan baru dapat disusun dengan mempertimbangkan karakteristik kebutuhan mahasiswa di berbagai daerah. Momentum ini juga relevan dengan agenda peningkatan kualitas tenaga kerja nasional. Perguruan tinggi tidak hanya menghasilkan lulusan, tetapi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Akses yang lebih luas terhadap PTN berpotensi memperbesar basis talenta yang dapat masuk ke sektor strategis, termasuk industri, digitalisasi, kesehatan, energi, dan manufaktur. Karena itu, pembiayaan pendidikan tinggi perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi produktivitas nasional. Perluasan akses pendidikan tinggi juga memiliki dimensi pemerataan pembangunan antardaerah. Anak muda dari daerah yang memiliki keterbatasan ekonomi sering menghadapi pilihan pendidikan yang lebih sempit dibandingkan mereka yang tinggal di pusat-pusat ekonomi. Dukungan pembiayaan yang tepat dapat memperbesar kesempatan mereka untuk memperoleh pendidikan berkualitas. Dalam jangka panjang, lulusan tersebut dapat kembali berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui keahlian yang diperoleh selama menempuh pendidikan. Implementasi kebijakan tetap membutuhkan perencanaan yang cermat. Pemerintah perlu menetapkan cakupan biaya yang ditanggung negara, mekanisme penyaluran anggaran, standar layanan, serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, PTN, dan perguruan tinggi swasta. Kejelasan tersebut akan menentukan apakah kebijakan dapat diterapkan secara adil sekaligus menjaga kesehatan keuangan institusi pendidikan. Selain pembiayaan, pengawasan juga perlu diperkuat untuk memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif. Transparansi, evaluasi berkala, dan indikator yang jelas diperlukan agar kebijakan PTN gratis tidak hanya memperluas akses, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan arah tersebut, agenda PTN gratis dapat menjadi langkah penting dalam memperluas keadilan pendidikan di Indonesia. Arahan Presiden Prabowo yang segera ditindaklanjuti melalui kajian Kemdiktisaintek menunjukkan bahwa gagasan tersebut mulai bergerak menuju desain implementasi. Jika pembiayaan ditata secara tepat, tata kelola diperkuat, dan kualitas akademik tetap dijaga, pendidikan tinggi dapat semakin terbuka bagi anak-anak Indonesia tanpa mengorbankan keberlanjutan perguruan tinggi. Komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan pada akhirnya dapat menjadi investasi strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan memperkuat daya saing Indonesia. )* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah