Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bijak Rayakan Kemerdekaan, Jaga Nasionalisme dari Tren Bendera Bajak Laut - Kata Papua

Bijak Rayakan Kemerdekaan, Jaga Nasionalisme dari Tren Bendera Bajak Laut

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Fenomena pengibaran bendera bajak laut bertema anime One Piece di bulan kemerdekaan menuai perhatian publik dan akademisi. Tren yang marak di ruang publik maupun media sosial ini memunculkan perdebatan tentang batas antara ekspresi budaya pop dan penghormatan terhadap simbol negara. Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, menilai nasionalisme tidak bisa digantikan oleh tren viral yang bersifat sementara.

“Fenomena ini jelas lebih dari sekadar tren atau budaya pop. Sayangnya, di balik kreativitas itu, nasionalisme perlahan terdorong ke pinggir oleh narasi fiksi, algoritma media sosial, dan kegandrungan akan viralitas,” ujar Supangat.

Ia mengakui bahwa generasi muda memerlukan ruang berekspresi dan Indonesia tidak anti terhadap budaya populer, termasuk karya fiksi yang mengusung pesan perlawanan. Namun, menurutnya, ada garis batas yang tidak boleh dilanggar. “Merah Putih bukan simbol yang bisa disandingkan sembarangan. Ketika bendera fiksi dikibarkan sejajar dengan lambang negara, ini adalah pergeseran makna yang dapat mengaburkan nilai kebangsaan,” tegasnya.

Supangat menyoroti peran algoritma digital yang mempengaruhi persepsi publik. Menurutnya, sistem rekomendasi di media sosial cenderung mengulang preferensi pengguna tanpa memberi ruang pada konten edukatif atau bernilai kebangsaan. “Inilah yang saya sebut nasionalisme digital yang disorientatif. Identitas bangsa bisa kehilangan jangkar jika literasi digital masyarakat rendah,” jelasnya.

Dari sisi pemerintah, ajakan untuk menjaga simbol negara disuarakan secara masif. Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, menilai budaya global memang tidak harus dimusuhi, tetapi tidak boleh menggantikan simbol-simbol nasional. Ia menekankan pentingnya revitalisasi narasi kebangsaan yang relevan bagi generasi digital, sehingga Merah Putih hadir tidak hanya di upacara, tetapi juga di ruang kreatif digital.

Langkah konkret juga dilakukan di daerah. Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan bersama Gubernur dan Forkopimda membagikan 15.000 bendera Merah Putih kepada masyarakat sebagai ajakan nyata untuk memaknai kemerdekaan. Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Makassar, Fatur Rahim, mengajak warga mengibarkan Merah Putih di setiap rumah selama Agustus sebagai simbol kebanggaan nasional.

Supangat menegaskan, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar melarang bendera fiksi, tetapi bagaimana membuat Merah Putih kembali memiliki pamor di ruang digital. “Platform digital seharusnya menyematkan konten kebangsaan ke dalam alur algoritma utama. Teknologi harus berpihak pada nilai bangsa,” ujarnya.

Momentum menuju HUT RI ke-80 menjadi saat tepat memperkuat nasionalisme di tengah derasnya arus budaya global. Menghormati Merah Putih berarti menjaga kehormatan bangsa. Dalam ruang nyata maupun virtual, bendera ini harus tetap berkibar sebagai simbol persatuan dan identitas Indonesia ()

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir