Lompat ke konten utama

Kata Papua

BIN Sediakan Wadah Pengembangan SDM Muda Papua Melalui PYCH - Kata Papua

BIN Sediakan Wadah Pengembangan SDM Muda Papua Melalui PYCH

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

BIN telah menyediakan wadah bagi berkembangnya sumber daya manusia (SDM) bagi para pemuda di Tanah Papua, yakni dengan adanya dukungan untuk membangun Gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH), yang mana nantinya juga akan berdampak pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sejauh ini, seolah-olah memang masih terdapat sebuah stigma yang cukup negatif mengenai bagaimana pembangunan di Indonesia, tidak bisa dipungkiri bahwa hal tersebut terjadi lantaran memang Pemerintah Republik Indonesia (RI) sebelum era kepemimpinan Presiden Joko Widodo masih saja terlalu berfokus untuk melakukan pengembangan dan pembangunan di Pulau Jawa saja atau biasa dikenal dengan Jawasentris.

Justru, dengan adanya hal itu maka menjadikan wilayah lain di luar Pulau Jawa menjadi semakin mengalami ketertinggalan sehingga secara ekonomi pun terjadi kesenjangan, termasuk juga adanya kesenjangan pada sumber daya manusia (SDM) di wilayah di luar Pulau Jawa.

Namun saat ini, secara perlahan-lahan semenjak era kepemimpinan Presiden Jokowi dan juga mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia, Jend Pol (Purn) Budi Gunawan. Stigma yang menilai bahwa pembangunan di Tanah Air hanya berpusat di Pulau Jawa saja menjadi semakin hilang, seiring dengan komitmen kuat dan juga kerja nyata dengan adanya sejumlah program pembangunan mulai dari ujung Barat hingga Timur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka pembangunan mulai menjadi semakin merata dan dirasakan oleh seluruh masyarakat secara nyata.

Khususnya, untuk di Tanah Papua sendiri, kemajuan mulai jelas terlihat dengan nyata dan juga turut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sana. Mulai dari segi infrastruktur sendiri, kemudian terdapat peningkatan atas kesejahteraan masyarakat, yang terus dilakukan oleh Pemerintah RI dengan cara melakukan pembukaan atas keterisolasian wilayah itu dan juga terus meningkatkan akses hingga konektivitas dari darat maupun pada multimoda.

Papua bahkan saat ini telah memiliki jalan, jembatan, permukiman hingga sejumlah fasilitas umum lainnya yang bisa dikatakan sama sekali tidak kalah dengan fasilitas yang ada di kota besar lainnya di Indonesia.
Bukan hanya terbatas pada infrastruktur saja, namun di sisi lain, pembangunan yang terjadi di Tanah Papua juga ikut disertai dengan adanya pemerataan dan peningkatan akan kualitas dari sumber daya manusia (SDM) yang terdapat di sana. Pasalnya, memang SDM sendiri merupakan sebuah hal yang bisa dikatakan sangat penting dan patut untuk terus diperjuangkan.
Lantaran dengan adanya kualitas SDM yang baik, maka kemampuan tersebut juga pastinya secara otomatis akan turut berdampak baik bagi seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih, utamanya adalah kemampuan mengenai pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang memang sangat melimpah dan kaya yang dimiliki oleh Tanah Papua.
Salah satu upaya dari pengembangan kualitas SDM yang ada di Papua, dilakukan oleh Kepala BIN, Jend Pol (Purn) Budi Gunawan memang secara khusus ditujukan bagi kalangan muda Bumi Cenderawasih, yakni melalui adanya pembangunan Gedung Papua Youth Creative Hub (PYCH), yang merupakan sebuah pusat dari pengembangan banyak talenta muda dan juga diproyeksikan untuk menjadi wadah dalam menghimpun seluruh SDM muda berprestasi yang ada di Papua bahkan dari berbagai lintas disiplin ilmu pengetahuan.
Adanya Gedung PYCH yang diinisiasi oleh BIN juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dan secara luas untuk bisa menurunkan angka pengangguran hingga kemiskinan yang ada di Papua. Upaya dari BIN tersebut juga telah diamini langsung oleh Presiden Jokowi, bahwa beliau berharap nantinya Papua Youth Creative Hub mampu menjadi motor penggerak sekaligus menjadi pusat pengembangan SDM dan talenta muda di Papua.
Gedung PYCH tersebut yang dibangun dengan megah dan mewah hingga bernuansa adat, nantinya memang akan digunakan dan dimanfaatkan oleh muda-mudi Papua dalam berkarya, melakukan kolaborasi hingga pengembangan diri. Papua Youth Creative Hub ini inisiasi BIN untuk bisa memajukan generasi muda di Bumi Cenderawasih.
Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan juga menjelaskan bahwa Gedung PYCH memiliki fasilitas yang sangat lengkap, mulai dari adanya lobi, coffee shop papua blend, co-working space, perpustakaan, galeri, minimarket, toko UMKM, ruang training hingga ruang ibadah. Kemudian untuk lantai duanya terdapat convention hall, kantor sekretariat, ruang seni musik, hiburan, ruang bahasa, ruang coding dan programming, ruang kewirausahaan dan ruang konseling di bidang kesehatan.
Pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk para pemuda di Tanah Papua menjadi hal yang sangat penting untuk terus menunjang adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih. Maka dari itu, BIN terus menyediakan wadah bagi pengembangan tersebut melalui dukungannya untuk pembangunan gedung PYCH.

) * Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir