Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Mengubah Investasi Negara Menjadi Nilai Tambah bagi Rakyat - Kata Papua

Danantara Mengubah Investasi Negara Menjadi Nilai Tambah bagi Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Nofer Saputro

Pengelolaan kekayaan negara memasuki babak baru ketika aset dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kumpulan entitas bisnis yang berdiri sendiri, melainkan sebagai kekuatan ekonomi yang dapat diorkestrasi untuk menghasilkan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membawa harapan bahwa investasi negara dapat dikelola secara lebih terintegrasi, produktif, dan berorientasi jangka panjang. Dengan pendekatan tersebut, keuntungan finansial tidak berhenti sebagai angka dalam laporan perusahaan, tetapi diterjemahkan menjadi nilai tambah berupa lapangan kerja, peningkatan produktivitas, penguatan industri nasional, serta kesejahteraan rakyat.

Optimisme tersebut memperoleh pijakan dari kinerja BUMN sepanjang 2025. Laba bersih gabungan BUMN dilaporkan mencapai Rp326 triliun atau meningkat 75,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026 menilai capaian tersebut merupakan hasil pembenahan dan kerja keras, bukan sekadar permainan angka. Bagi publik, peningkatan kinerja ini penting karena menunjukkan bahwa reformasi tata kelola perusahaan negara mulai memberikan hasil yang dapat diukur. Perbaikan tersebut sekaligus memperkuat keyakinan bahwa aset negara dapat dikelola secara lebih profesional untuk menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Sejumlah BUMN mencatatkan pertumbuhan yang menonjol. Pelindo tumbuh 169 persen, Pertamina 79,6 persen, Pegadaian 87,2 persen, dan BTN 43,9 persen. Sementara itu, Krakatau Steel berhasil berbalik dari posisi merugi menjadi mencatatkan keuntungan setelah menjalani restrukturisasi dan penataan model bisnis. Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade menilai langkah Danantara terhadap Krakatau Steel telah berada di jalur yang tepat karena perusahaan tersebut sebelumnya menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan. Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa restrukturisasi dan perbaikan tata kelola dapat mengubah perusahaan yang sebelumnya menjadi beban menjadi aset yang kembali produktif.

Namun, keberhasilan Danantara tidak semestinya hanya diukur dari peningkatan laba BUMN. Justru tantangan yang lebih besar adalah memastikan keuntungan dan pertumbuhan nilai aset negara memiliki hubungan langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa BUMN bukan sekadar mesin pencetak uang. Orientasi terhadap rakyat harus menjadi bagian penting dari transformasi tersebut, termasuk melalui keberpihakan perbankan pelat merah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Akses pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau akan memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang, menciptakan pekerjaan, meningkatkan produksi, dan masuk ke dalam rantai pasok industri yang lebih besar.

Pada titik inilah Danantara dapat memainkan peran strategis. Pengelolaan aset negara secara terintegrasi memungkinkan perusahaan-perusahaan pelat merah dipandang sebagai sebuah portofolio yang saling melengkapi. Aset yang kurang produktif dapat ditata, perusahaan yang membutuhkan restrukturisasi dapat diperkuat, sementara investasi baru dapat diarahkan kepada sektor yang memiliki dampak berantai terhadap perekonomian. Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli menilai investasi strategis tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya keuntungan finansial, tetapi juga berdasarkan kemampuan menciptakan multiplier effect, lapangan kerja formal, peningkatan produktivitas, dan industrialisasi.

Pandangan tersebut menjadi relevan ketika Indonesia tengah mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Target pertumbuhan 5,8–6,5 persen pada 2027 dan 8 persen pada 2029 membutuhkan mobilisasi investasi dalam skala besar. Dalam kondisi tersebut, Danantara dapat menjadi jembatan antara kekayaan negara, kebutuhan investasi, dan agenda pembangunan. Optimalisasi aset BUMN berpotensi memperluas sumber pembiayaan pembangunan sehingga pemerintah tidak hanya bergantung pada APBN. Modal negara dapat digunakan sebagai pengungkit untuk menarik investasi swasta dan global, terutama ke sektor-sektor strategis yang membutuhkan modal besar dan memiliki dampak luas.

Karena itu, pilihan investasi harus menjadi perhatian utama. Danantara idealnya memprioritaskan sektor yang menjadi penghambat atau bottleneck bagi perkembangan industri nasional, seperti bahan baku, komponen, infrastruktur pendukung, energi, dan sektor hilirisasi. Investasi pada sektor semacam itu tidak hanya menghasilkan imbal hasil bagi negara, tetapi juga membuka peluang bagi munculnya industri turunan. Ketika satu investasi mampu memunculkan banyak kegiatan ekonomi baru, manfaatnya menjadi jauh lebih besar daripada sekadar keuntungan perusahaan.

Hilirisasi menjadi salah satu contoh konkret bagaimana investasi negara dapat menciptakan nilai tambah. Pengelolaan sumber daya tidak seharusnya berhenti pada ekspor komoditas mentah. Dengan investasi pada pengolahan dan industri lanjutan, Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan teknologi, memperluas basis industri, serta memperoleh nilai ekonomi yang lebih besar dari sumber daya yang dimiliki. Pada saat yang sama, kemitraan dengan investor asing perlu diarahkan agar menghasilkan transfer teknologi dan pengetahuan, sehingga tenaga kerja Indonesia semakin memiliki kompetensi dan posisi kuat dalam rantai nilai global.

Danantara memiliki peluang besar untuk mengubah cara negara memandang investasi. Dari sekadar mengelola aset menjadi menciptakan nilai, dari mengejar keuntungan jangka pendek menjadi membangun kekayaan nasional berkelanjutan, serta dari mengelola perusahaan secara terpisah menjadi mengorkestrasi kekuatan ekonomi secara terpadu. Dengan konsistensi tata kelola, profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dapat dijaga, Danantara berpotensi menjadi instrumen penting untuk memastikan kekayaan negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, kemandirian industri, dan kesejahteraan yang semakin luas.

*) Penulis adalah Pengamat Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan