Lompat ke konten utama

Kata Papua

Danantara Tunjukkan Kinerja Terbaik, Jadi Sovereign Wealth Fund Kelas Dunia - Kata Papua

Danantara Tunjukkan Kinerja Terbaik, Jadi Sovereign Wealth Fund Kelas Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Kinerja Badan Pengelola Investasi Danantara dalam satu tahun terakhir menunjukkan perkembangan signifikan dan menempatkan Indonesia semakin diperhitungkan dalam peta investasi global. Sejak diluncurkan pada Februari 2025, lembaga sovereign wealth fund milik Indonesia ini terus memperkuat fondasi kelembagaan, memperluas jaringan investasi, serta menjalankan berbagai proyek strategis yang berdampak langsung pada perekonomian nasional.

Momentum satu tahun berdirinya Danantara menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih. Dalam kurun waktu relatif singkat, Danantara berhasil menunjukkan performa yang tidak hanya kompetitif di tingkat nasional, tetapi juga mulai diakui dalam skala global. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bahkan menyebut bahwa keberadaan Danantara menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang memiliki sovereign wealth fund besar di dunia.

“Kita bersyukur, kita sekarang sudah punya suatu badan yang bisa disetarakan dengan sovereign wealth fund di dunia. Kita bersyukur sekarang Indonesia punya sovereign wealth fund mungkin ke-6, ke-7 terbesar di dunia,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, capaian tersebut menunjukkan bahwa dengan manajemen yang baik dan komitmen kuat dari pemerintah, pengelolaan aset negara dapat memberikan hasil nyata bagi pembangunan nasional.

“Kita juga bersyukur bahwa manajemen satu tahun ini sudah membuktikan bahwa dengan manajemen yang baik, dengan pengelolaan yang baik, terutama dengan will yang benar, dengan political will, dengan jiwa yang benar, hasil sudah kelihatan,” kata Presiden.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa tahun pertama berdirinya lembaga tersebut difokuskan pada penguatan fondasi kelembagaan serta tata kelola investasi yang berstandar internasional.

“Selama satu tahun pertama ini, fokus utama kami adalah memperkuat fondasi kelembagaan, tata kelola, serta memastikan bahwa seluruh sistem pengelolaan investasi berjalan secara transparan dan profesional,” jelas Rosan.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut penting agar Danantara mampu menjadi lembaga investasi jangka panjang yang kredibel di mata investor global.

“Kami ingin memastikan bahwa Danantara tidak hanya menjadi pengelola investasi negara, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi berbagai pihak di tingkat global dalam membangun proyek-proyek yang memberikan dampak ekonomi nyata,” pungkasnya.

Sejalan dengan visi tersebut, Danantara telah menyiapkan berbagai proyek investasi strategis pada tahun 2026 dengan nilai mencapai sekitar 202 triliun rupiah atau sekitar 13,1 miliar dolar AS. Investasi ini mencakup sektor-sektor prioritas seperti energi terbarukan, pengolahan industri hilir, pusat data digital, hingga penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. ***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial