Daerah otonomi baru (DOB) di Papua dapat mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan syarat, pengesahan RUU terhadap pemekaran wilayah Papua cepat diselesaikan.
“Kalau nanti dalam waktu dekat bisa cepat disahkan, tentu itu akan berpengaruh,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).