Lompat ke konten utama

Kata Papua

DOB Papua Wujud Pemerataan Pembangunan di Indonesia - Kata Papua

DOB Papua Wujud Pemerataan Pembangunan di Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maria Suhiap

Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua merupakan sebuah wujud nyata dari bagaimana upaya Pemerintah Pusat untuk melakukan pemerataan pembangunan di Indonesia. Pasalnya, dengan adanya pemekaran wilayah, maka secara otomatis pula seluruh pelayanan publik akan bisa secara lebih optimal sampai dan dirasakan oleh masyarakat.

Pemerataan pembangunan daerah terus ditingkatkan dengan mendorong pertumbuhan di Kawasan Timur Indonesia lebih tinggi, tetapi tetap mempertahankan momentum pertumbuhan wilayah Jawa.

Pilar pemerataan pembangunan bertujuan mengurangi kesenjangan pendapatan di seluruh lapisan masyarakat, memperkecil kesenjangan antarwilayah, pemerataan infrastruktur sehingga kemiskinan akut berhasil dientaskan.

Seperti yang diketahui, wilayah barat Indonesia saat ini masih menyumbang 80 persen pertumbuhan ekonomi. Sementara wilayah timur hanya berkisar 20 persen. Mengatasi hal ini, Bappenas telah membuat arah pengembangan daerah berdasarkan potensi lokal.

Sementara itu, wilayah di Timur Indonesia seperti di Papua tentunya juga akan terus dikembangkan untuk bisa menjadi basis pangan nasional. Bahkan bukan hanya itu, pemerintah berkomitmen kuat agar daerah di Bumi Cenderawasih mampu untuk menjadi sektor ekonomi yang berbasis sumber daya alam.

Mendukung pemerataan ekonomi, pembangunan infrastruktur diarahkan pada konektivitas fisik seperti jalan, jembatan, bandara, dan pelabuhan. Infrastruktur penghubung virtual seperti internet dan telekomunikasi tak luput dari perhatian. Tak hanya itu, infrastruktur lain yang berkaitan dengan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan air bersih ikut menjadi salah satu instrumen mengurangi kesenjangan.

Pemerintah Pusat benar-benar terus berupaya untuk melakukan pemerataan pembangunan di Tanah Air lantaran juga hal tersebut sudah diamanatkan oleh Pancasila pada sila kelima, yakni adanya ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
Tidak hanya sekedar termaktub dalam falsafah negara Pancasila saja, melainkan pemerataan pembangunan juga telah tertulis dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 33 ayat (2) dan (3) yang berisikan: Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup banyak orang dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dengan adanya amanat dalam Pancasila dan juga UUD 1945, maka berarti, sumber daya yang memang merupakan sebuah hajat hidup bagi rakyat banyak harus terus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Hal itu kemudian membentuk pemerataan pembangunan. Pemerataan pembangunan adalah proses untuk mengatasi masalah kesenjangan sosial dan memastikan pertumbuhan ekonomi secara adil.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan peresmian empat provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua akan mempercepat pemerataan pembangunan dan perdamaian di Papua. Abdul Halim juga meyakini dengan pemekaran provinsi, masyarakat Papua akan lebih sejahtera karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
Dirinya berharap supaya tidak lagi terjadi konflik antara masyarakat di wilayah pegunungan dan juga masyarakat Papua di wilayah pesisir. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa sebelum terjadinya pemekaran wilayah ini, terus terjadi konflik antara kedua kubu masyarakat tersebut. Maka dengan sekarang, tatkala setiap wilayah sudah memiliki kekuasaan mereka masing-masing, sehingga sudah tidak perlu terjadi perebutan wilayah.
Selain itu, lanjut Abdul Halim, kepala daerah di masing-masing wilayah bisa semakin fokus pada perbaikan kesejahteraan masyarakat. Sehingga penyelesaian konflik maupun kesalahpahaman akan lebih mudah terselesaikan. Dia berharap supaya kondisi jauh lebih kondusif, termasuk juga seluruh penanganan masalah bisa jauh lebih mudah dilakukan karena sudah menjadi bagian wilayah masing-masing.
Hal senada juga diyakini oleh Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey yang menyebutkan bahwa empat provinsi tambahan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap Papua. Dalam kesempatan tersebut, Frans juga mengucapkan terima kasih kepada Abdul Halim atas dana desa yang sudah tersalurkan serta keberadaan pendamping desa.
Frans mengakui bahwa dengan adanya DOB Papua seperti sekarang ini, maka semakin jelas terlihat bagian mana saja pembagian lokasi yang dilakukan dan siapa pihak yang memang bertanggung jawab pada masing-masing lokasi. Dirinya pun mengucapkan terima kasih lantaran ada bantuan berupa dana desa dan juga pendampingan sudah dilakukan.
Karena sudah termaktub dengan jelas pada Pancasila dan juga UUD 1945, maka sudah menjadi kewajiban dari Pemerintah RI untuk terus melakukan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, termasuk di Indonesia bagian Timur, yakni di Tanah Papua. Upaya untuk melakukan pemerataan pembangunan tersebut secara konkret terwujud dalam pembangunan DOB Papua.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Mitigasi Erupsi Harus Berbasis Data, Bukan Ketakutan dan Informasi Liar

Oleh : Radjiman Arif Aktivitas vulkanik kembali mengingatkan Indonesia bahwa hidup di kawasan cincin api menuntut kesiapsiagaan yang tinggi. Namun, kesiapsiagaan tidak sama dengan kepanikan. Ketika erupsi terjadi, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap langkah perlindungan diri dilakukan berdasarkan kondisi nyata, bukan ketakutan yang dipicu oleh kabar yang belum terverifikasi. Situasi terkini terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau menunjukkan pentingnya prinsip tersebut. Erupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menimbulkan dampak berupa sebaran abu vulkanik dan gangguan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk penerbangan. Pemerintah bersama lembaga kebencanaan dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta langkah mitigasi sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Dalam kondisi seperti ini, arus informasi di media sosial menjadi tantangan tersendiri. Video lama dapat kembali beredar seolah-olah merupakan kejadian terbaru, sementara spekulasi mengenai potensi bencana lanjutan dapat menyebar lebih cepat dibandingkan informasi resmi. Padahal, informasi yang keliru dapat memicu kepanikan, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan mendorong munculnya tindakan yang justru membahayakan keselamatan. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menekankan bahwa masyarakat perlu tetap tenang dan mengikuti perkembangan berdasarkan data resmi. Kekhawatiran terhadap potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau memang menjadi perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung. Namun, setiap penilaian risiko harus didasarkan pada hasil pemantauan dan analisis lembaga yang memiliki kewenangan. Berton menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau aktivitas gunung api melalui koordinasi BNPB, PVMBG, BPBD, dan unsur terkait. Berdasarkan evaluasi kondisi terkini, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai isu ancaman tsunami. Pemerintah tetap meningkatkan kesiapsiagaan dengan memastikan jalur evakuasi, sarana komunikasi, titik kumpul, serta langkah perlindungan masyarakat dapat digunakan apabila terjadi perubahan kondisi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa mitigasi bencana yang baik harus berjalan dalam dua arah: pemerintah wajib memberikan informasi secara cepat dan terbuka, sementara masyarakat perlu memiliki disiplin untuk mengakses sumber resmi. Kewaspadaan harus tetap tinggi, tetapi tidak boleh berubah menjadi ketakutan tanpa dasar. Data menjadi pembeda antara kesiapsiagaan yang rasional dan kepanikan yang tidak produktif. Pelajaran serupa terlihat dalam penanganan informasi mengenai aktivitas Gunung Semeru. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang, Isnugroho, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap video erupsi yang beredar di media sosial. Setelah dilakukan penelusuran, video tersebut dipastikan tidak sesuai dengan kondisi terkini berdasarkan data pemantauan resmi aktivitas Gunung Semeru. Menurut Isnugroho, penyebaran informasi kebencanaan yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat. Karena itu, publik perlu membiasakan diri melakukan pengecekan sebelum membagikan konten. Dalam situasi bencana, satu video yang salah konteks dapat menciptakan persepsi bahwa ancaman sedang berlangsung, padahal kondisi sebenarnya mungkin telah berubah atau tidak sesuai dengan narasi yang beredar. Kasus tersebut menjadi bukti bahwa mitigasi modern tidak hanya berkaitan dengan pemantauan gunung api dan kesiapan evakuasi. Mitigasi juga menyangkut pengelolaan informasi. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan klarifikasi secara cepat agar informasi keliru tidak berkembang menjadi kepanikan yang lebih luas. Tantangan komunikasi kebencanaan juga terlihat di Jakarta setelah adanya informasi mengenai kemungkinan paparan abu vulkanik. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan. Ia menekankan pentingnya mengikuti informasi dari lembaga resmi dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum melalui proses verifikasi. Menurut Chico, masyarakat perlu menjadikan informasi dari BMKG, PVMBG, BPBD, dan pemerintah daerah sebagai rujukan utama. Sikap tersebut penting agar warga dapat mengambil langkah yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk menggunakan perlindungan diri apabila diperlukan, tanpa terpengaruh oleh narasi berlebihan yang beredar di media sosial. Kehadiran pemerintah dalam menghadapi erupsi tidak hanya terlihat melalui penanganan dampak fisik, tetapi juga melalui penguatan komunikasi publik. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, BMKG, dan PVMBG menjadi fondasi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang sama dan tidak tersesat oleh kabar liar. Indonesia membutuhkan budaya mitigasi yang berbasis data. Masyarakat harus memahami bahwa informasi resmi dapat berubah sesuai perkembangan aktivitas gunung api. Karena itu, mengikuti pembaruan secara berkala jauh lebih penting daripada mempercayai satu unggahan viral yang belum jelas sumbernya. Pada akhirnya, bencana alam memang tidak selalu dapat