Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dosen & Peneliti: Guncangan Bursa Jadi Momentum Perbaikan dan Tingkatkan Ketahanan Ekonomi - Kata Papua

Dosen & Peneliti: Guncangan Bursa Jadi Momentum Perbaikan dan Tingkatkan Ketahanan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta, Berbagai pemangku kepentingan di Indonesia masih terus mengelola dampak guncangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Guncangan itu menjadi pengingat perbaikan di dalam negeri harus dilakukan.

Dosen Departemen Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Edy Prasetyono mengatakan, peningkatan tata kelola dan transparansi adalah kebutuhan. Guncangan di BEI tidak dapat dimaknai sebagai peristiwa pasar keuangan semata. Kondisi ini menunjukkan isu geopolitik dan geoekonomi tak bisa begitu saja dipisahkan dari guncangan BEI.

”Ada atau tidak guncangan di bursa, perbaikan tetap harus dilakukan. Guncangan ini terjadi karena ada lembaga asing menyatakan di Indonesia tidak sesuai dengan standar. Saham-saham yang terguncang itu apakah terkait hajat hidup orang banyak atau untuk kepentingan segelintir orang saja,” katanya di Jakarta.

Standar ini jelas sesuai dengan kepentingan aktor besar, baik negara maupun nonnegara. Standar untuk memastikan investasi menguntungkan. Sejak lama, aturan dan tatanan global, termasuk yang disebut sebagai standar dan peringkat internasional, dirancang untuk menopang struktur kekuasaan aktor besar.

”Standar itu menjadi dasar menentukan mana saham yang baik atau tidak. Mana yang direkomendasikan dibeli. Siapa pembelinya? Apakah ada kaitan, langsung atau tidak langsung, dengan penyusun standar?” lanjutnya.

Sementara itu, peneliti pada Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Mervin Goklas Hamonangan juga sepakat masih ada hegemoni aset keuangan.

”Keputusan yang diambil negara-negara utama berfokus pada kepentingan domestik tanpa menghiraukan dampak terhadap negara berkembang. Negara berkembang cukup rapuh,” katanya.

Soal tekanan keuangan sebagai instrumen pengaruh geopolitik non-militer, menurut Melvin, negara pemeran utama perdagangan dapat memanfaatkan kedudukan untuk dukungan kepentingan geopolitik.

”Khawatir terusik dalam kegiatan ekspor-impor, menyesuaikan pandangan ke negara mitra demi terjaganya kondisi keuangan,” ujarnya

Senada, Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS, Habib Abiyan Dzakwan mengatakan, memang ada catatan sejumlah momentum geopolitik berdampak pada perekonomian suatu negara. Habib menyebut Plaza Accord 1985 yang berdampak pada perekonomian Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman.

“Perjanjian itu membuat yen Jepang dan mark Jerman naik nilai tukarnya terhadap dolar AS. Dampaknya, ekspor Jerman-Jepang ke AS menjadi lebih mahal,” jelas Habib.

Habib mengungkapkan bahwa guncangan di BEI membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan aturan bursa. Pihaknya juga menekankan peran lintas sektoral untuk perbaikan selepas guncangan bursa.

”Hal ini membutuhkan tidak saja otoritas di bursa. Perbaikan iklim usaha dan perekonomian butuh juga otoritas sektor hukum dan lainnya,” ucapnya.

Namun, untuk konteks guncangan BEI, Habib meragukan ada faktor geopolitik. Hal itu antara lain jika melihat kinerja bursa di kawasan. Dengan demikian, faktor domestik lebih berpengaruh. Tapi dirinya sepakat perlu ada perbaikan tata kelola dan mekanisme untuk mitigasi risiko masa depan.

”Kita harus menumbuhkan mental melihat ke dalam kalau ada apa-apa. Jangan biasakan kalau ada hal buruk menyalahkan faktor luar. Perbaikan tidak hanya dari sektor keuangan, perlu menyeluruh. Sementara saat ada hal baik menyatakan karena faktor dari dalam,” pungkas Habib.

Ke depan, perlu ada mekanisme yang memungkinkan Kemepnlu berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pasar keuangan. Bukan sekadar koordinasi mendadak dan sementara. Mempertimbangkan aspek geopolitik, Kementerian Luar Negeri perlu terlibat dalam proses mitigasi.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir