Anggota Komisi IV DPR RI Sukiryanto menyebutkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mendukung pemulihan ekonomi daerah, termasuk di Provinsi Papua Barat.
“Undang-undang yang kini dalam tahapan sosialisasi untuk disahkan memberikan peluang bagi daerah untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah,” kata Sukiryanto di Sorong, Kamis.
Saat ini, katanya, UU Nomor 1 Tahun 2022 itu terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Papua Barat agar daerah memahami secara baik soal dana bagi hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.