Panitia Khusus Revisi Undang-undang tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR bakal menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Otsus Papua ke pemerintah pekan depan.
“Hari Kamis [24/6] sepakat [diserahkan ke pemerintah], kan ada kompilasi dulu,” kata Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR, Komarudin Watubun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/6).
Jika terdapat perbedaan pendapat pada suatu permasalahan, pihaknya bakal membentuk panitia kerja (panja) internal kemudian menindaklanjuti perbedaan tersebut dan mencari kesepakatan bersama.
“Kalau hasil kompilasinya sama maka tidak masalah. Maka tidak perlu lagi ada Panja. Tapi klo hasilnya berbeda perlu Panja untuk membahas,” ujarnya.
ansus RUU Otsus Papua DPR dan pemerintah sepakat membuka peluang untuk merevisi pasal-pasal lain yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Awalnya, pembahaan RUU Otsus Papua hanya difokuskan pada dua pasal yaitu Pasal 34 yang mengatur tentang dana otsus dan Pasal 76 terkait pemekaran wilayah.
“Dalam rapat kerja hari ini sepakat untuk selain dua pasal itu ada pasal-pasal lain,” kata politikus PDIP itu.