Kata Papua

DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran - Kata Papua

DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

DPR: UU Otsus Papua Berikan Amanat untuk Pemekaran

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengatakan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua memberikan amanat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pemekaran di wilayah Papua. Baik Provinsi Papua ataupun Provinsi Papua Barat.

Menurutnya, UU Nomor 2 tahun 2021 tersebut merupakan lex specialis, sehingga Wilayah Papua dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran.

“Walaupun pada saat yang sama pemekaran di provinsi lain kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR RI dalam kondisi ‘moratorium’,” ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 15 Februari.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts