Kata Papua

Draf Tiga RUU DOB Papua: MRP Dibentuk oleh Pj Gubernur - Kata Papua

Draf Tiga RUU DOB Papua: MRP Dibentuk oleh Pj Gubernur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan dilakukan oleh penjabat (Pj) gubernur yang akan dilantik oleh presiden. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 13 Ayat 3 draf RUU tentang ketiga provinsi baru tersebut.

Dalam pembahasannya, panitia kerja (Panja) Komisi II DPR menggunakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Bunyi pasal yang sudah disetujui oleh Panja, pemerintah, dan DPD adalah “Penjabat gubernur Papua Selatan mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP Provinsi Papua Selatan untuk pertama kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts