Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-GibranTunjukkan Obsesi pada Kemandirian Nasional - Kata Papua

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-GibranTunjukkan Obsesi pada Kemandirian Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai telah memperlihatkan arah kepemimpinan yang kuat pada agenda kemandirian nasional. Orientasi tersebut terlihat dari perhatian pemerintah terhadap swasembada pangan, ketahanan energi, hilirisasi, industrialisasi, pertahanan, hingga pembangunan manusia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menilai dua tahun merupakan waktu yang masih relatif singkat untuk menghakimi keberhasilan sebuah pemerintahan. Namun, periode tersebut dinilai cukup untuk membaca karakter dan prioritas seorang presiden dalam menggunakan kekuasaan serta menerjemahkan gagasan politik menjadi kebijakan publik.

“Dua tahun adalah waktu yang terlalu singkat untuk menghakimi sebuah pemerintahan yang belum sampai setengah periode memegang kekuasaan, tetapi sudah cukup untuk membaca watak seorang presiden,” ujar Komaruddin.

Menurutnya, Prabowo memiliki karakter nasionalisme yang kuat dengan menempatkan negara, kedaulatan, pertahanan, pangan, dan energi sebagai bagian dari gagasan besar mengenai Indonesia yang berdaulat. Pandangan tersebut dinilai semakin relevan di tengah ketidakpastian geopolitik, perubahan rantai pasok, perang dagang, serta persaingan kekuatan global.

Salah satu program yang menjadi simbol kuat pemerintahan Prabowo adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut dipandang sebagai bentuk investasi pembangunan manusia sekaligus upaya negara memastikan anak-anak Indonesia memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara lebih baik.

Di sisi lain, Komaruddin mengingatkan bahwa besarnya ambisi kebijakan harus diikuti dengan tata kelola pemerintahan yang profesional. Menurutnya, negara kuat tidak hanya ditentukan oleh ketegasan pemimpin, tetapi juga oleh hukum yang bekerja, birokrasi profesional, pendidikan bermutu, ekonomi produktif, perkembangan teknologi, pengendalian korupsi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sementara itu, Ketua Umum Jarnas For Prabowo-Gibran, Nasarudin, menegaskan komitmen relawan untuk terus mengawal pemerintahan agar program yang berpihak kepada rakyat berjalan sesuai tujuan.

“Dukungan kami tidak bisa dimaknai sebagai sikap untuk membenarkan seluruh kebijakan pemerintah, melainkan juga sebagai tanggung jawab untuk ikut mengawal dan menyampaikan masukan dari masyarakat agar program pemerintah terus berbenah menjadi lebih baik,” katanya.

Nasarudin menambahkan, kemenangan Prabowo-Gibran bukan akhir perjuangan relawan, melainkan menjadi tanggung jawab untuk memastikan cita-cita yang diperjuangkan bersama dapat diwujudkan melalui pemerintahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik