Dukung Langkah Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 untuk Kemudahan Izin Usaha
Oleh: Dhita Karuniawati
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan inklusif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya atau mengganti PP Nomor 5 Tahun 2021, sekaligus mempertegas langkah nyata pemerintah dalam mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa PP 28/2025 akan menjadi satu-satunya acuan hukum (single reference) dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Tidak diperbolehkan lagi adanya tambahan syarat atau perizinan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, ataupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP tersebut.
Tujuan utama PP 28 Tahun 2025 adalah menciptakan kepastian berusaha dan keselarasan kebijakan pusat dan daerah, agar iklim investasi Indonesia semakin kompetitif. Melalui pendekatan berbasis risiko, pelaku usaha hanya diwajibkan memenuhi persyaratan yang proporsional dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Kehadiran regulasi baru ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini kerap terbentur dengan birokrasi yang rumit dan lambat. Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah ingin menyederhanakan prosedur dan mempercepat waktu pengurusan izin, sekaligus memastikan bahwa sektor-sektor dengan risiko tinggi tetap diawasi dengan ketat.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan bahwa terbitnya PP Nomor 28 tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Terdapat tiga poin utama yang menjadi pembeda signifikan antara PP 28/2025 dan regulasi sebelumnya. Ketiga poin tersebut berkaitan langsung dengan penyederhanaan prosedur, kepastian waktu layanan, serta integrasi sistem digital secara nasional.
Pertama, kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Hal ini menjelaskan adanya pemberian tenggat waktu di setiap tahapan penerbitan perizinan berusaha, yakni sejak proses pendaftaran, penilaian kebenaran dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan perizinan berusaha.
Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif menjadi poin kedua yang diimplementasikan secara bertahap dalam proses penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Jika respons yang disampaikan melewati tenggat waktu layanan (SLA), secara otomatis sistem akan melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Ketiga, Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses berbasis pernyataan mandiri di Online Single Submission (OSS).
Dalam pemberlakuan regulasi tersebut, sistem OSS yang disempurnakan dengan menambah tiga subsistem baru yakni subsistem Persyaratan Dasar, subsistem Fasilitas Berusaha, dan subsistem kemitraan.
Senada, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Sekretaris Utama BKPM, Heldy Satrya Putera mengatakan bahwa PP 28/2025 tetap dilakukan secara bertahap dan hati-hati, terutama untuk perizinan teknis yang membutuhkan pengukuran di lapangan. Hal-hal yang bersifat teknis disebut masih akan membutuhkan waktu dan bergantung pada lokasinya. Pemerintah kini menerapkan sistem SLA untuk memastikan durasi pelayanan yang dapat diukur dan diawasi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Riyatno mengatakan, PP 28/2025 akan berlaku penuh pada 5 Oktober 2025. Setidaknya ada 61 peraturan menteri dan kepala lembaga serta satu peraturan presiden yang harus diterbitkan dalam waktu satu bulan mendatang.
Saat ini pemerintah masih melakukan masa transisi selama 4 bulan mendatang karena sistem OSS-RBA perlu disesuaikan dengan PP 28/2025. Selain itu, masing-masing kementerian dan lembaga juga harus menerbitkan peraturan menteri masing-masing sebagai aturan turunan dari PP 28/2025.
Keberhasilan PP 28/2025 tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah semata. Perlu dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari dunia usaha, akademisi, lembaga pendamping UMKM, hingga masyarakat sipil. Dunia usaha perlu turut aktif memberikan masukan, memanfaatkan sistem yang ada secara optimal, dan menjaga integritas dalam menjalankan usahanya.
Lembaga pendamping dan asosiasi profesi juga dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar dapat memahami dan memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui PP ini. Masyarakat sipil, termasuk media, memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan PP ini agar tetap akuntabel dan tidak disalahgunakan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam reformasi birokrasi perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis risiko, regulasi ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, dan perlindungan yang seimbang antara pelaku usaha dan kepentingan publik.
Kemudahan perizinan bukan berarti mengabaikan kualitas dan tanggung jawab. Sebaliknya, dengan sistem yang lebih terstruktur, pengawasan yang lebih baik, dan kolaborasi yang kuat antara pusat-daerah serta pelaku usaha, PP 28/2025 diharapkan mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. PP 28/2025 juga diharapkan dapat mengubah paradigma dunia usaha terhadap pelayanan perizinan pemerintah, dari yang semula dianggap lambat dan tidak transparan, menjadi lebih terukur dan dapat diandalkan.
Dukungan dari seluruh lapisan masyarakat terhadap implementasi PP ini menjadi kunci utama agar cita-cita menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif dapat benar-benar terwujud di Indonesia.
)* Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia