Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dukungan Diplomat dan Ormas Islam Menguat Usai Pertemuan dengan Presiden Soal Board of Peace - Kata Papua

Dukungan Diplomat dan Ormas Islam Menguat Usai Pertemuan dengan Presiden Soal Board of Peace

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Dukungan dari berbagai kalangan terus menguat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan tokoh diplomat membahas partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP).

Dialog yang berlangsung di Istana Kepresidenan tersebut mempertegas posisi pemerintah dalam memperjuangkan perdamaian Gaza sekaligus memastikan setiap langkah diplomatik tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan nasional.

Sejumlah pimpinan ormas Islam menyatakan pemahaman yang lebih utuh setelah mendengar langsung penjelasan Presiden terkait alasan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian bentukan Amerika Serikat tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia bertujuan memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari dalam forum internasional, bukan mengikuti agenda pihak tertentu.

Pertemuan itu juga menegaskan konsistensi Indonesia dalam menolak penjajahan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa seluruh tokoh dan ormas Islam yang hadir dapat memahami serta menerima penjelasan Presiden.

“Dan saya kira semua yang hadir memahami dan bisa menerima dan bahkan mempercayakan perjuangan untuk menolong Palestina melalui upaya-upaya strategis ini kepada Presiden,” ujar Yahya usai pertemuan pada Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan bahwa Presiden berkomitmen mengirim pasukan perdamaian melalui BoP untuk melindungi warga Gaza.

“Hal-hal yang akan dilakukan dalam dewan tersebut akan jadi langkah yang terkonsolidasi di antara negara anggota untuk membantu Palestina,” pungkas Yahya.

Dukungan juga disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar.

Ia menegaskan MUI menyetujui keanggotaan Indonesia di BoP selama membawa kemaslahatan bagi umat dan Palestina.

“Yang kita dengar tadi untuk kemaslahatan, dan sepanjang komitmen untuk itu kenapa tidak,” ujar Anwar.

Presiden, menurut Anwar, juga membuka opsi bagi Indonesia untuk menarik diri.

“Presiden ada janji kalau memang tidak bermaslahat akan keluar,” ungkapnya.

Dari kalangan diplomat, mantan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab menilai langkah Presiden melibatkan para pendahulunya sebagai sikap terbuka dan bijaksana.

Ia mendukung keikutsertaan Indonesia di BoP karena dinilai strategis.

“Mendukung lah, masa enggak mendukung,” ujar Alwi.

Ia menekankan bahwa berada di dalam forum memberi ruang bagi Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan Palestina.

“Kalau kita tidak ikut, kita tidak bisa ngomong, tapi kalau kita di dalam, kita bisa ngomong ‘jangan gitu dong’,” tuturnya. (*)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir