Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem - Kata Papua

Ekonomi Hijau Indonesia Bernafas di Atas Kelestarian Ekosistem

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Kirana Citrasari

Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap tanggal 5 Juni menuntut refleksi mendalam mengenai arah pembangunan nasional. Di tengah kepungan krisis planetari threefold, perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi yang kian mengkhawatirkan, paradigma pembangunan Indonesia berada pada persimpangan krusial. Pemerintah secara progresif telah menggeser haluan menuju ekonomi hijau. Kebijakan ini tidak boleh sekadar dipandang sebagai strategi pemulihan ekonomi semata, melainkan harus diletakkan di atas fondasi perlindungan ekologi yang kokoh. Komitmen ini selaras dengan amanat Pasal 28H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Melalui lensa ini, transformasi ekonomi hijau menjadi instrumen vital untuk menjaga kedaulatan lingkungan sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Langkah pemerintah dalam memperkuat komitmen iklim tercermin nyata melalui peluncuran Green Indonesia Future Initiative (GIFT) periode 2026–2030 yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Global Green Growth Institute. Inisiatif ambisius ini dirancang untuk menjawab tantangan besar mengenai bagaimana memacu pertumbuhan tanpa mengorbankan kelestarian alam di masa depan. Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Nizhar Marizi, memberikan penekanan bahwa jika Indonesia memilih bertahan pada pendekatan bisnis konvensional tanpa intervensi lingkungan, kerugian ekonomi akibat dampak perubahan iklim diproyeksikan melonjak drastis hingga mencapai Rp2.005 triliun pada tahun 2029. Kerugian nyata tersebut bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman langsung terhadap keberlangsungan ruang hidup, kedaulatan pangan, dan stabilitas sosial masyarakat dari hulu hingga ke hilir.

Guna mengantisipasi risiko ekologis tersebut, pemerintah telah menyusun arsitektur mitigasi dan adaptasi yang komprehensif melalui dokumen kontribusi nasional yang ditentukan kedua atau Second Nationally Determined Contribution 2031–2035 serta Rencana Adaptasi Nasional. Transformasi ini diperkuat oleh dokumen tata kelola keanekaragaman hayati dan peta jalan ekonomi sirkular yang terintegrasi. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Leonardo A. A. Teguh Sambodo, menegaskan bahwa penerapan prinsip ekonomi hijau ke dalam rencana pembangunan nasional bukan lagi sebuah pilihan sukarela, melainkan sebuah kebutuhan mutlak demi memastikan bumi Nusantara tetap mampu menopang kehidupan generasi mendatang. Melalui target mobilisasi investasi hijau global yang signifikan, kebijakan ini berfokus pada perubahan sistemik yang memprioritaskan pengurangan emisi karbon dan perlindungan ekosistem kritis.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mengingatkan pentingnya pergeseran paradigma dari keberlanjutan semu yang rentan terhadap praktik pencucian hijau menuju keberlanjutan yang kuat. Paradigma ini memandang bahwa ada fungsi ekologis dari modal alam kritis seperti hutan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan pulau-pulau kecil yang tidak dapat digantikan oleh teknologi atau kompensasi finansial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 menjadi benteng hukum yang menegaskan konsep larangan bersyarat terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah rentan. Langkah tersebut menguatkan agenda pemerintah untuk memastikan bahwa investasi yang masuk harus membuktikan secara mutlak komitmennya terhadap nol kerusakan lingkungan.

Komitmen ekologis ini juga diterjemahkan dalam penanganan krisis persampahan di kawasan perkotaan melalui sinergi kementerian dan sektor industri. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama mitra strategis sektor energi nasional tengah menggalang langkah konkret untuk mengubah beban limbah domestik menjadi sumber energi baru terbarukan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menggarisbawahi perlunya mengubah cara pandang dengan memperlakukan timbulan sampah bukan lagi sebagai residu buangan yang mengotori kota, melainkan sebagai sumber daya bernilai tinggi yang dikelola sedekat mungkin dari sumbernya. Dengan target pengelolaan sampah nasional, kebijakan ini dirancang untuk mengurangi tumpukan limbah di tempat pembuangan akhir sekaligus menekan pelepasan emisi gas metan ke atmosfer.

Melalui pendekatan hulu-hilir yang terintegrasi, kebijakan penanganan limbah ini memberikan dampak ganda yang langsung menyentuh akar rumput. Direktur Utama PT Energi Primer Indonesia PLN, Hokkop Situngkir, mengungkapkan bahwa optimalisasi utilisasi limbah domestik dan biomassa yang terintegrasi dengan puluhan tempat pengolahan sampah berbasis masyarakat akan menggerakkan rantai pasok ekonomi kerakyatan secara inklusif. Transformasi dari sektor persampahan ini diproyeksikan mampu mereduksi emisi hingga belasan juta ton karbon ekuivalen sekaligus membuka ratusan ribu lapangan kerja hijau yang ramah lingkungan. Keterlibatan aktif badan usaha milik desa, koperasi, dan usaha mikro kecil menengah menjadi bukti bahwa perlindungan ekosistem yang diinisiasi oleh pemerintah berjalan seiring dengan penguatan ketahanan ekonomi lokal.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia menjadi pengingat berharga bahwa keberhasilan ekonomi hijau tidak diukur semata-mata dari laju pertumbuhan produk domestik bruto, melainkan dari seberapa lestari hutan seberapa bersih air dan udara, serta seberapa terlindungi masyarakat dari bencana ekologis. Hal ini menjadi ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah, air, dan udara di Nusantara dikelola dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan bumi dan kesejahteraan generasi hari ini serta masa depan.

*) Analis Kebijakan Publik dan Pemerhati Masalah Lingkungan Hidup

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Pemerintah Menjaga Fundamental Ekonomi di Tengah Tekanan Rupiah

Oleh: Ricky Rinaldi Dinamika perekonomian global yang diwarnai tingginya ketidakpastian pasar keuangan internasional, ketegangan geopolitik lintas benua, serta kebijakan suku bunga tinggi di negara-negara maju memicu tekanan yang signifikan terhadap nilai tukar mata uang di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia. Fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi tantangan nyata yang memerlukan kecermatan serta presisi strategi kebijakan ekonomi makro secara komprehensif. Dalam menghadapi volatilitas pasar keuangan tersebut, ketahanan ekonomi nasional tidak ditentukan oleh respon kepanikan jangka pendek, melainkan oleh kekuatan fundamental ekonomi riil dan solidnya koordinasi kebijakan antar-lembaga. Langkah strategis pemerintah bersama otoritas moneter dalam menjaga ketahanan fundamental ekonomi terbukti menjadi benteng utama dalam mempertahankan stabilitas finansial, menjaga daya beli masyarakat, serta memastikan keberlanjutan arus investasi nasional secara inklusif. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah terus memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia guna meredam dampak gejolak nilai tukar terhadap perekonomian domestik. Menurutnya, APBN menjalankan peran vital sebagai peredam kejutan (shock absorber) untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dari potensi dampak kenaikan harga barang-barang impor (imported inflation). Pengelolaan defisit anggaran secara disiplin, efisiensi belanja negara, serta optimalisasi penerimaan perpajakan dan non-pajak dipastikan tetap terjaga dengan aman guna menopang kepastian iklim usaha dan memberikan tingkat kepercayaan yang tinggi bagi pasar keuangan global. Suahasil menjelaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang sangat berdaya tahan, didukung oleh laju pertumbuhan ekonomi yang konsisten berada di atas lima persen, tingkat inflasi nasional yang terkendali dalam sasaran target, serta neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus secara beruntun. Pemerintah memberikan kepastian bagi dunia usaha bahwa ketahanan fiskal Indonesia sangat memadai untuk menghadapi guncangan eksternal. Instrumen insentif perpajakan dan kemudahan fasilitas kepabeanan tetap dialokasikan secara tepat sasaran untuk mendukung industri manufaktur berorientasi ekspor serta mendorong penggunaan komponen dalam negeri demi menekan ketergantungan bahan baku impor. Menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan fluktuasi mata uang merupakan wujud tanggung jawab kepemimpinan ekonomi yang matang dan berpandangan jauh ke depan. Pemerintah memberikan penegasan yang jelas kepada publik bahwa stabilitas Rupiah ditopang oleh kekuatan sektor riil dan cadangan devisa yang mencuputi. Ketegasan pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan serta optimalisasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam di dalam negeri menjadi instrumen hukum yang sangat krusial untuk memperkuat ketersediaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Penguatan fundamental ini juga diperkokoh melalui pengawasan ketat terhadap efisiensi belanja BUMN dan korporasi swasta yang memiliki kewajiban utang luar negeri. Koordinasi berkala dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan setiap potensi risiko likuiditas terdeteksi dan dimitigasi secara terukur sebelum berdampak pada sektor perbankan nasional. Langkah pencegahan yang terintegrasi ini menjamin bahwa seluruh industri keuangan nasional memiliki bantalan modal yang sangat tebal dalam menghadapi gejolak eksternal. Langkah percepatan penataan ekosistem modal usaha dan daya saing industri dalam negeri ini berjalan selaras dengan dorongan penanaman modal strategis. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani mengatakan ketahanan fundamental ekonomi nasional menjadi faktor penentu utama yang menjaga kepercayaan para investor global untuk tetap menanamkan modal jangka panjang di Indonesia. Menurutnya, dinamika kurs jangka pendek tidak menyurutkan minat investasi langsung (Foreign Direct Investment) karena daya tarik Indonesia terletak pada besarnya potensi pasar domestik, kelimpahan sumber daya alam, dan ketegasan kebijakan hilirisasi industri. Rosan memaparkan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi terus memacu masuknya investasi di sektor hilirisasi pertambangan, perkebunan, dan energi terbarukan yang memiliki nilai tambah tinggi serta mampu menghasilkan devisa ekspor baru bagi negara. Peningkatan fasilitas perizinan berusaha yang terintegrasi secara digital (Online Single Submission) dan jaminan kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi para investor untuk merealisasikan komitmen investasinya, sehingga arus modal masuk tidak hanya bertumpu pada pasar keuangan yang sensitif, melainkan pada sektor riil yang menciptakan lapangan kerja. Selain itu, percepatan fasilitasi investasi hilirisasi di luar Pulau Jawa terus diperluas guna mendorong pemerataan struktur pertumbuhan ekonomi antardaerah. Penguatan rantai pasok lokal yang menghubungkan industri skala besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah menjamin bahwa dampak ekonomi dari masuknya modal asing dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat lokal dalam bentuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan daerah. Langkah pemerintah dalam menjaga fundamental ekonomi di tengah tekanan Rupiah merupakan manifestasi nyata dari