Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonomi Multilateral Menjadi Jalan Baru Memperkuat Kedaulatan Nasional - Kata Papua

Ekonomi Multilateral Menjadi Jalan Baru Memperkuat Kedaulatan Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Abdul Razak

Indonesia terus memperkuat peran dalam kerja sama ekonomi multilateral di tengah perubahan lanskap global yang ditandai meningkatnya ketegangan perdagangan, fragmentasi ekonomi, gangguan rantai pasok, serta ketidakpastian kebijakan. Pemerintah melihat keterlibatan aktif dalam berbagai forum internasional sebagai bagian dari strategi memperluas pilihan kerja sama sekaligus memperkuat posisi tawar dan kedaulatan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 BRICS di New Delhi, India, pada 12-13 September 2026. Kehadiran tersebut menjadi momentum penting setelah Indonesia berstatus sebagai anggota penuh BRICS. Keanggotaan ini membuka ruang bagi Indonesia untuk memperluas kerja sama perdagangan, investasi, energi, pangan, teknologi, hingga pembiayaan pembangunan bersama negara-negara anggota dan mitra BRICS.

Keterlibatan Indonesia dalam BRICS juga mencerminkan upaya memperkuat peran negara berkembang dalam membentuk tata kelola ekonomi global. Pemerintah memandang kerja sama multilateral tidak semata-mata sebagai forum diplomasi, tetapi sebagai instrumen untuk memperluas akses pasar dan investasi sekaligus memperjuangkan kepentingan negara-negara Global South.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia terus mendorong sistem perdagangan multilateral yang terbuka, inklusif, transparan, berbasis aturan, serta memberikan ruang pembangunan yang memadai bagi negara berkembang. Menurutnya, keterlibatan negara berkembang dalam proses reformasi sistem multilateral sangat penting karena berbagai kebijakan global akan berdampak langsung terhadap perekonomian negara-negara tersebut.

Airlangga menilai negara berkembang tidak seharusnya hanya menjadi penerima ketentuan yang telah dibentuk negara lain. Indonesia perlu mengambil bagian dalam proses negosiasi agar kepentingan nasional dan kebutuhan pembangunan negara berkembang turut dipertimbangkan dalam pembentukan tata kelola global.

Dalam KTT BRICS, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari penguatan kelembagaan BRICS, perdagangan, keuangan internasional, energi, pangan dan pertanian, hingga digitalisasi, teknologi, perubahan iklim, serta lingkungan. Pada bidang ekonomi, pembahasan mencakup penguatan kerja sama keuangan, pengembangan mekanisme Local Currency Settlement (LCS), pembangunan rantai pasok global yang tangguh, dan penguatan sistem perdagangan berbasis aturan.

Airlangga menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang tangguh harus bersifat inklusif. Kemajuan yang dihasilkan dari transformasi ekonomi dan teknologi harus dapat dirasakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Karena itu, inovasi dan teknologi perlu dimanfaatkan untuk memperluas manfaat pembangunan dan mencegah kelompok tertentu tertinggal dalam proses transformasi.

Bagi Indonesia, keanggotaan BRICS juga memberikan tambahan pilihan strategis di tengah dinamika persaingan kekuatan global. Hubungan ekonomi dengan Tiongkok, Rusia, India, maupun negara-negara Barat dapat terus dikembangkan tanpa harus menempatkan Indonesia dalam satu blok tertentu. Prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi landasan dalam membangun hubungan dengan berbagai mitra.

Keberadaan Indonesia dalam forum multilateral diarahkan pada manfaat yang terukur bagi perekonomian domestik. Kerja sama investasi, misalnya, tidak hanya untuk meningkatkan arus modal, tetapi juga menciptakan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat industri, meningkatkan daya saing ekspor, serta membuka lapangan pekerjaan.

Perspektif serupa muncul dalam forum G20. Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung yang mewakili Menteri Keuangan dalam Pertemuan Kedua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Asheville, North Carolina, Amerika Serikat, pada 31 Agustus – 1 September 2026, menekankan pentingnya reformasi yang pro-pertumbuhan.

Juda mengatakan reformasi tersebut diarahkan untuk mengurangi hambatan terhadap kegiatan usaha dan investasi, memperkuat kerja sama internasional, serta mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi sebagai sumber pertumbuhan baru. Menurutnya, penyederhanaan regulasi, penguatan sektor keuangan, transformasi struktural, dan pengembangan teknologi menjadi bagian penting untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi.

Indonesia juga berbagi pengalaman dalam penyederhanaan regulasi, penguatan sektor keuangan melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta transformasi struktural melalui hilirisasi sumber daya alam dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi. Di sektor BUMN, pemerintah terus melakukan penataan dan penguatan tata kelola untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Forum G20 juga menyoroti ketidakseimbangan ekonomi global, konflik geopolitik, ketegangan perdagangan, gangguan rantai pasok, serta tingginya tingkat utang. Indonesia berpandangan bahwa respons terhadap persoalan tersebut perlu mempertimbangkan perbedaan struktur ekonomi dan posisi masing-masing negara dalam perekonomian global.

Selain stabilitas dan pertumbuhan, Indonesia juga mendorong penguatan literasi keuangan serta perlindungan konsumen di tengah percepatan digitalisasi. Juda menekankan bahwa meningkatnya fraud dan scam lintas batas membutuhkan pertukaran informasi dan koordinasi internasional yang lebih kuat.

Keterlibatan Indonesia dalam BRICS dan G20 menunjukkan strategi memperbanyak pilihan kerja sama, bukan mengganti satu ketergantungan dengan ketergantungan baru. Ekonomi multilateral dapat menjadi instrumen memperkuat kedaulatan jika diterjemahkan menjadi investasi produktif, pasar ekspor yang lebih luas, teknologi, lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia akan terlihat dari seberapa jauh partisipasi tersebut memperkuat fondasi ekonomi nasional. Semakin beragam mitra dan semakin kuat kapasitas domestik, semakin besar pula ruang Indonesia menentukan kepentingannya sendiri di tengah perubahan ekonomi global.

)* Penulis merupakan Analis Kebijakan Ekonomi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Satgas Bersama Lintas Negara Menutup Celah Hukum Pelaku Karhutla 

Oleh Kailani Athira Pemerintah Indonesia dan Singapura memperkuat kerja sama lintas negara melalui pembentukan satuan tugas bersama atau joint task force untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak korporasi yang merusak lingkungan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan memanfaatkan perbedaan yurisdiksi antarnegara. Melalui kerja sama tersebut, kedua negara berupaya memperkuat pertukaran informasi, penelusuran aliran dana, pengumpulan bukti, serta koordinasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk membawa pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan ke proses peradilan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berhenti pada upaya memadamkan api, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan, termasuk perusahaan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan. Ia menyampaikan bahwa Indonesia siap menjalin kerja sama dengan Singapura maupun pihak lain untuk memastikan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pembentukan satgas bersama tersebut diharapkan mampu memperkuat proses investigasi, terutama dalam mengungkap keterlibatan perusahaan yang aktivitas bisnisnya diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penelusuran intelijen keuangan untuk mengetahui sumber pendanaan, transaksi, serta aliran uang yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana lingkungan. Arrmanatha menilai bahwa persoalan karhutla mempunyai dimensi yang lebih luas karena dampaknya dapat melampaui batas wilayah suatu negara. Kabut asap yang dihasilkan bisa menyebar ke negara tetangga, sementara transaksi keuangan perusahaan juga dapat berlangsung melalui jaringan lintas negara. Oleh sebab itu, penelusuran jejak keuangan atau ‘money trail’ menjadi instrumen penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan lingkungan membutuhkan pendekatan menyeluruh agar perusahaan tidak berlindung di balik batas geografis maupun kompleksitas aktivitas bisnis internasional. Indonesia juga menyambut positif tawaran Singapura untuk berbagi data mengenai perusahaan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu memperkuat proses penyelidikan, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta melengkapi bukti yang dibutuhkan aparat penegak hukum. Arrmanatha berharap kerja sama ini mampu menciptakan pertanggungjawaban korporasi yang lebih kuat. Dari pihak Singapura, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan bahwa pembentukan satgas bersama merupakan pengakuan atas karakter persoalan kabut asap yang bersifat lintas batas. Ia menjelaskan bahwa masalah tersebut tidak mungkin diselesaikan hanya melalui tindakan sepihak, melainkan membutuhkan koordinasi dan komitmen bersama antara negara yang terdampak. Vivian menilai Indonesia dan Singapura perlu membangun respons kolektif, baik dalam mencegah kebakaran maupun memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum. Vivian juga menjelaskan bahwa satgas tersebut akan menjadi sarana untuk memperlancar koordinasi, pertukaran informasi, serta penguatan kerja sama dalam mengantisipasi aktivitas perusahaan yang berpotensi memicu karhutla. Kedua negara diharapkan dapat mengembangkan mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi risiko, mengumpulkan informasi, dan mendukung proses penindakan. Selain memperkuat koordinasi, Singapura juga tengah mengkaji pengembangan instrumen hukum dan kebijakan yang memungkinkan perusahaan dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hingga berdampak ke negara lain. Upaya tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keselarasan kebijakan, terutama ketika aktivitas perusahaan, transaksi keuangan, dan bukti pelanggaran melibatkan lebih dari satu wilayah hukum. Meski demikian, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, kecukupan bukti, serta penghormatan terhadap peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam satu tahun terakhir, pemerintah Indonesia juga terus menunjukkan upaya memperkuat tata kelola lingkungan melalui peningkatan koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, serta penguatan langkah pencegahan dan penegakan hukum. Berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kawasan hutan, melindungi masyarakat dari dampak kabut asap, dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan. Pembentukan satgas bersama dengan Singapura dapat menjadi pengembangan penting dari upaya tersebut karena penanganan karhutla kini tidak hanya bertumpu pada kemampuan nasional, tetapi juga didukung kerja sama internasional untuk mengatasi persoalan yang semakin kompleks. Ke depan, keberhasilan kerja sama Indonesia dan Singapura tidak hanya diukur dari pembentukan satgas atau kesepakatan pertukaran informasi, melainkan dari hasil nyata berupa terungkapnya pelaku, tersedianya bukti yang kuat, dan terlaksananya proses hukum secara adil. Pemerintah kedua negara perlu menjaga konsistensi koordinasi agar tidak ada perusahaan yang leluasa menghindari tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Masyarakat juga perlu mendukung upaya perlindungan hutan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan. Dengan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkelanjutan, kerja sama lintas negara diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku karhutla sekaligus mewujudkan kawasan Asia Tenggara yang lebih sehat dan bebas dari ancaman kabut asap. )* penulis merupakan pengamat kebijakan publik