Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ekonomi RI Tetap Resilien di Tengah Dinamika Internasional - Kata Papua

Ekonomi RI Tetap Resilien di Tengah Dinamika Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Kirana Maheswari

Ketangguhan ekonomi sebuah bangsa tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hasil dari orkestrasi kebijakan yang presisi dan daya adaptasi yang tinggi terhadap guncangan eksternal. Di tengah peta geopolitik dunia yang kian terfragmentasi dan ketidakpastian pasar keuangan global, Indonesia berhasil menunjukkan performa yang melampaui ekspektasi banyak pengamat. Fondasi ekonomi nasional saat ini terbukti memiliki daya tahan atau resiliensi yang kuat, yang tidak hanya bersandar pada keberuntungan pasar, tetapi pada strategi hilirisasi dan penguatan sektor domestik yang konsisten dijalankan oleh pemerintah. Langkah-langkah terukur dalam merespons gangguan rantai pasok global menjadi bukti bahwa Indonesia bukan lagi sekadar penonton dalam dinamika internasional, melainkan pemain yang mampu menjaga stabilitas internalnya dengan sangat baik.

Stabilitas makroekonomi yang terjaga menjadi narasi utama dalam melihat arah kebijakan ekonomi saat ini. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap berada pada posisi yang kokoh untuk menghadapi berbagai tekanan eksternal. Menurut Haryo Limanseto, pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,11 persen secara tahunan pada 2025 menjadi indikator nyata bahwa mesin pertumbuhan tetap bekerja optimal meski di bawah bayang-bayang perlambatan global. Capaian ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan refleksi dari efektivitas kebijakan pengendalian harga dan stabilisasi pasar yang mampu menjaga inflasi tetap berada dalam kisaran sasaran yang ditetapkan. Sinergi antara otoritas moneter dan fiskal memastikan bahwa daya beli masyarakat tidak tergerus oleh fluktuasi harga komoditas global yang tidak menentu.

Keberhasilan mempertahankan momentum pertumbuhan ini sangat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga yang tetap solid sebagai motor penggerak utama. Pemerintah menyadari bahwa menjaga optimisme masyarakat adalah kunci, sehingga stimulus fiskal dan program bantuan sosial dialokasikan secara tepat sasaran untuk memastikan roda ekonomi di tingkat akar rumput tetap berputar. Dengan menjaga bantalan sosial tersebut, pemerintah berhasil menciptakan lingkungan domestik yang stabil, yang pada gilirannya memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha untuk terus melakukan ekspansi. Aktivitas manufaktur nasional yang terus berada dalam zona ekspansi mempertegas kondisi ini, di mana Purchasing Managers Index yang menyentuh angka 53,8 menunjukkan bahwa sektor produksi Indonesia memiliki fleksibilitas tinggi dalam beradaptasi dengan tantangan logistik maupun kenaikan biaya input produksi.

Di sisi lain, sektor eksternal terus memberikan kontribusi yang signifikan melalui performa neraca perdagangan yang impresif. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Februari 2026, Indonesia kembali membukukan surplus sebesar 1,27 miliar dolar AS. Prestasi ini memperpanjang tren surplus selama 70 bulan berturut-turut, sebuah pencapaian yang jarang terjadi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang mengalami kontraksi. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menilai bahwa kenaikan harga komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit mentah dan batu bara menjadi katalis positif bagi nilai ekspor nasional. Menurut Budi Santoso, tingginya permintaan global terhadap komoditas tersebut, ditambah dengan hambatan produksi di beberapa negara pesaing, membuka peluang lebar bagi Indonesia untuk memperluas pangsa pasar internasional secara berkelanjutan.

Strategi yang diambil pemerintah dalam memanfaatkan celah pasar global ini menunjukkan kecerdikan dalam melihat peluang di tengah krisis. Budi Santoso memandang bahwa meskipun biaya logistik membengkak akibat konflik di berbagai belahan dunia, kenaikan harga komoditas global masih mampu mengompensasi beban tersebut sehingga daya saing ekspor Indonesia tetap terjaga. Selain itu, kebijakan pungutan ekspor yang dikelola secara hati-hati memastikan bahwa kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha tetap berjalan beriringan. Fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada ekspor bahan mentah, tetapi secara masif mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi industri. Langkah ini menjadi krusial untuk mengubah struktur ekonomi agar lebih berbasis pada nilai tambah, sehingga ketergantungan pada fluktuasi harga komoditas mentah dapat diminimalisasi di masa depan.

Hilirisasi industri melalui pengolahan mineral dan pengembangan ekosistem kendaraan listrik kini menjadi fondasi utama dalam memperkuat struktur industri nasional serta menciptakan benteng pertahanan yang solid terhadap gangguan rantai pasok global. Strategi ini dikombinasikan dengan akselerasi digitalisasi dan integrasi teknologi di sektor UMKM guna meningkatkan produktivitas serta menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Di sisi lain, komitmen terhadap pengembangan energi baru terbarukan semakin memperkokoh kedaulatan energi dan posisi tawar Indonesia di kancah internasional dalam transisi menuju ekonomi hijau yang stabil. Melalui sinergi kebijakan lintas sektoral yang visioner, pemerintah memastikan ekosistem ekonomi tetap resilien, responsif terhadap dinamika terkini, dan berkelanjutan untuk menghadapi tantangan masa depan secara komprehensif.

Di tengah ketidakpastian dunia, arah kebijakan yang jelas dari pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan penguatan sektor riil telah memberikan kepercayaan bagi pasar dan investor. Indonesia membuktikan bahwa dengan kepemimpinan ekonomi yang strategis, dinamika internasional yang kompleks justru dapat dijadikan momentum untuk mempercepat transformasi struktural. Keberlanjutan dari kebijakan hilirisasi, digitalisasi, dan penguatan domestik akan menjadi penentu utama bagi Indonesia untuk tetap berdiri tegak sebagai salah satu kekuatan ekonomi yang resilien di kawasan maupun di dunia.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan