Lompat ke konten utama

Kata Papua

Gedung AMANAH Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Mencetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing - Kata Papua

Gedung AMANAH Diresmikan Presiden Jokowi, Siap Mencetak Generasi Muda Unggul dan Berdaya Saing

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

ACEH — Dalam rangka mengoptimalkan kompetensi anak muda Aceh, Presiden RI, Joko Widodo meresmikan Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) pada 15 Oktober 2024 di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Badan Intelijen Negara (BIN) menginisiasi program AMANAH yang merupakan komitmen kuat Presiden Jokowi dalam rangka memberdayakan generasi muda Aceh untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah dan gemilang.

Presiden Joko Widodo melalui BIN memiliki komitmen yang sangat kuat untuk memberikan dukungan secara nyata kepada para anak muda. Dengan diresmikannya Gedung AMANAH beserta seluruh fasilitas yang memadai, maka pemuda-pemudi Aceh melalui berbagai program kegiatan dapat meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan profesionalitas.

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan dalam bahwa perlunya menciptakan SDM yang unggul sehingga bisa berkompetisi dengan negara-negara lainnya.

“Kunci kita adalah bagaimana kita bisa menciptakan SDM unggul, sehingga kita bisa berkompetisi dengan negara lain,” kata Presiden Jokowi.

“Hari ini saya betul-betul sangat kagum atas inovasi, atas kreativitas anak-anak muda di Aceh yang saya lihat sangat kreatif dan inovatif, baik itu di urusan fashion, utamanya Muslim fashion, desain, betul-betul sangat berkelas, menurut saya sangat berkelas,” ujarnya.

Menurut Presiden Jokowi, produk-produk hasil karya AMANAH seperti fashion, food and beverage (fnb), dan produk lainnya memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh produk-produk kelas dunia.

“Produk tas AMANAH tidak kalah dengan merk dunia, mereka bisa jual dengan harga 50 bahkan hingga 100 juta, namun ternyata di sini harganya hanya 600 ribu. Barang sebagus itu dijual 600 ribu. Garapannya sangat rapi, desainnya dan ukurannya sangat bagus, dalamnya juga sangat rapi sekali,” jelas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa produk-produk yang dihasilkan AMANAH dapat meningkatkan perekonomian daerah Aceh dengan sangat signifikan. Hal tersebut dikarenakan AMANAH telah berhasil menciptakan barang-barang berkelas dunia.

“Packaging juga berkelas sekali. Seluruhnya akan kita dapatkan nilai tambah yang luar biasa kalau semua produk, komoditas yang ada di Aceh ini kita jadikan barang-barang, kesempatan kerja juga terbuka, nilai tambah yang mungkin berlipat 10 atau 30 kali akan kita dapatkan juga, artinya ekonomi di Provinsi Aceh akan meningkat secara drastis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengapresiasi hasil karya dan inovasi teknologi yang diciptakan anak muda Aceh untuk bisa bersaing dengan negara lain.

“Saya sangat menghargai, juga banyak aplikasi yang dimunculkan asli dari buatan anak muda di Aceh dan saya sangat mengapresiasi, menghargai dan kita harapkan itu betul-betul berguna. Seperti yang berkaitan dengan AI, aplikasi untuk pengairan, pemupukan, saya kira sebuah inovasi yang patut saya berikan acungan jempol dan kalau saya lihat dan bandingkan tidak kalah dengan anak muda Jakarta,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi berharap akan banyak fasilitas seperti ini di seluruh Indonesia.

“Lompatannya tidak kalah, tinggal bagaimana secara konsisten digosok dan diasah terus sehingga muncul inovasi baru di Provinsi Aceh, saya sangat mengapresiasi inisiasi dari BIN (Badan Intelijen Negara) yang telah menyiapkan ini, dan kita harapkan di semua Provinsi nanti ada Creative Hub seperti ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan mengapresiasi kinerja Presiden Jokowi atas pemerataan pembangunan di Indonesia, tidak hanya jawasentris melainkan Indonesiasentris.

Hal ini semakin membuktikan di era Presiden Jokowi pembangunan semakin merata dari Sabang hingga Merauke. Prof. Dr. Budi Gunawan mengajak seluruh pihak untuk ikut bangga atas produk-produk yg dihasilkan AMANAH karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki daerah lain.

“Salah satunya produk nilam yang menjadi salah satu produk terbaik di dunia ada di AMANAH. Produk ini pasarnya langsung ke Perancis dan telah menjalin kerja sama dan menjadi supply chain untuk sektor kecantikan seperti parfum di sana,” ujar Prof. Dr. Budi Gunawan.

“Berikutnya, dengan kehadiran AMANAH, kopi Aceh bisa hidup lagi dengan pasar untuk Korea dan Jepang. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan beras di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Timur, tidak lagi harus bergantung dari Provinsi sebelahnya, tapi bisa dipangkas untuk supply chain langsung dikerjakan di kabupaten tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Budi Gunawan mengatakan bahwa AMANAH juga ikut terlibat dalam pengembangan teknologi di Aceh seperti kendaraan listrik, robotic, dan bengkel motor dengan Grade A.

“Kendaraan listrik dan bengkel motor dengan level Grade A dan sesuai dengan peraturannya dapat langsung diproses untuk legalitasnya di Samsat. Robotik juga demikian, kita patut bangga melalui AMANAH di Aceh ini sudah mulai dikenalkan dari level SD, SMP dan SMA. Packaging juga demikian, seluruh komponennya sudah dibuat di AMANAH yang merupakan sebuah langkah terobosan yang sangat efektif dalam memotong rantai supply chain dari anak muda Aceh untuk menekan biaya produksi yang selama ini dipasok dari luar Aceh,” jelasnya.

Kemudian, di sektor pertanian dan perikanan, AMANAH telah memberdayakan anak muda untuk menghasilkan panen yang mendukung swasembada pangan di Aceh.

“Pertanian yang berkualitas dengan menggunakan metode smart agriculture, pemupukannya sangat presisi, kemudian sekaligus hasil panennya bisa untuk memenuhi program Makan Bergizi Gratis, program dari Pak Prabowo dan Mas Gibran,” kata Prof. Dr. Budi Gunawan.

“Kapal fiber yang lebih ringan dari pasaran yang terbuat dari kayu, dan jarak jelajahnya menjadi tambah jauh dan kuat, drone penyebar pupuk yang dilengkapi dengan algoritma pemupukan dan sparepartnya sudah dibuat sendiri oleh bengkel teknologi anak-anak muda AMANAH,” tambahnya.

Prof. Dr. Budi Gunawan mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mewakili suara dan aspirasi anak muda Aceh untuk membangun wadah guna mengembangkan inovasi dan kreativitas para generasi muda.

“Ini semua berkat kepedulian Bapak Joko Widodo, terima kasih bapak, kami mewakili suara-suara aspirasi dari anak muda Aceh. Momen hari ini sangat bersejarah bagi anak muda Aceh, bisa berinteraksi langsung dengan Bapak Presiden dan kapanpun bapak ke Aceh, AMANAH Youth Creative Hub ini adalah rumah bagi anak-anak bapak semuanya,” terangnya.

Kepala BIN berharap agar AMANAH akan membawa harapan bagi masa depan anak muda untuk lebih makmur, sejahtera, dan maju.

“Semua kemajuan yang mereka hasilkan adalah merupakan buah keberhasilan anak-anak muda yang bisa diperoleh sebagai amal jariya dari Bapak Presiden Joko Widodo. AMANAH akan selalu dikenang sebagai amanat Pak Jokowi untuk masa depan Aceh, mereka melihat melalui AMANAH ini membawa harapan akan masa depan mereka ntuk lebih makmur, sejahtera dan maju,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan