Hadapi Tekanan Energi, Pemerintah Terapkan WFH Nasional
Pemerintah mengambil langkah strategis dalam merespons potensi krisis energi dengan mendorong penerapan sistem kerja dari rumah atau _work from home_ (WFH). Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi konsumsi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM), serta meningkatkan efisiensi penggunaan energi di berbagai sektor. Imbauan tersebut menyasar perusahaan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) dengan skema yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diumumkan dalam jumpa pers pada Rabu, 1 April 2026, sebagai bagian dari upaya mitigasi krisis energi nasional.
“Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan merugikan pekerja. Ia memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi hak karyawan, termasuk cuti tahunan maupun gaji bulanan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan, dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing perusahaan sehingga fleksibilitas tetap terjaga sesuai kondisi internal perusahaan.
Sementara itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan serupa bagi ASN yang akan menjalankan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan dalam jumpa pers sebelumnya pada Selasa, 31 Maret 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi sektor swasta sekaligus memperkuat penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing bidang usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jadwal implementasi kebijakan ini dimulai pada 1 April 2026 dengan penyesuaian pada tiap sektor.
Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi mobilitas pekerja, tetapi juga mendorong efisiensi energi di lingkungan kerja.
“Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengaturan tersebut akan mencakup gerakan penghematan energi di tempat kerja. “Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.
Kebijakan WFH dinilai sebagai solusi adaptif yang tidak hanya relevan dalam situasi krisis energi, tetapi juga mendorong transformasi pola kerja yang lebih fleksibel dan efisien di masa depan.***




