Kata Papua

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia - Kata Papua

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Implementasi PP TUNAS Diperkuat melalui Pengawasan dan Verifikasi Usia

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS terus diperkuat melalui pengawasan platform digital dan verifikasi usia pengguna.

Implementasi PP TUNAS diarahkan untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial dan layanan percakapan digital, mematuhi aturan perlindungan anak secara ketat.

“Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa kita telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” ujar Meutya.

Menurut pemerintah, implementasi PP TUNAS tidak hanya berfokus pada pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, tetapi juga mencakup penguatan pengawasan terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan karena ruang digital saat ini dinilai memiliki risiko tinggi terhadap paparan konten negatif, eksploitasi seksual, kekerasan digital, hingga praktik child grooming.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa platform seperti TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, YouTube, hingga WhatsApp termasuk dalam objek pengaturan PP TUNAS.

Pemerintah memprioritaskan pengawasan terhadap platform yang memiliki jumlah pengguna anak tinggi dan berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap tumbuh kembang anak.

“Jadi semua platform, semua PSE mungkin dalam hal ini termasuk WhatsApp itu adalah objek pengaturan dari PP Tunas,” kata Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum & Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak.

Nanci menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada definisi penyelenggara sistem elektronik dalam PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dalam regulasi itu, layanan pesan instan seperti WhatsApp masuk kategori platform digital yang wajib mematuhi aturan perlindungan anak.

Selain pengawasan platform, pemerintah membuka kanal pengaduan melalui SAPA 129 guna memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau kekerasan terhadap anak di ruang digital.

Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Muhammad Ihsan mengatakan PP TUNAS menjadi instrumen penting karena mencakup seluruh platform digital, bukan hanya media sosial semata.

“Untungnya PP Tunas ini tidak mengatur hanya medsos saja, tapi semua platform-platform kan tidak hanya medsos saja, ada macam-macam,” katanya.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem verifikasi usia yang diperkuat, implementasi PP TUNAS diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia.

 

[w.R]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.