Lompat ke konten utama

Kata Papua

Indonesia Sukses Selenggarakan PUIC, Langkah Konkret Ciptakan Stabilitas Dunia - Kata Papua

Indonesia Sukses Selenggarakan PUIC, Langkah Konkret Ciptakan Stabilitas Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Naya Salsabila

Indonesia kembali membuktikan posisinya sebagai aktor penting dalam kancah diplomasi global dengan sukses menjadi tuan rumah Sidang Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 yang resmi berakhir pada Kamis (15/5). Keberhasilan ini bukan hanya prestasi logistik dan protokoler, namun mencerminkan keteguhan komitmen Indonesia dalam membangun perdamaian dan stabilitas dunia, khususnya di tengah eskalasi ketidakpastian global.

Indonesia telah secara resmi mengakhiri Forum pertemuan Parlemen OKI yang digelar sejak 12-15 Mei 2025. Melalui forum ini, Indonesia menunjukkan bahwa jalan keluar dari berbagai persoalan global seperti konflik, ketimpangan, dan krisis kemanusiaan terletak pada tata kelola pemerintahan yang baik, penguatan institusi, serta kerja sama multilateral yang inklusif.

Sidang PUIC yang mengangkat tema Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience menegaskan urgensi pembentukan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa tema ini sangat relevan dengan tantangan zaman. Negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) perlu membangun ketahanan internal melalui pemerintahan yang efektif dan institusi yang kuat. Dalam konteks tersebut, Indonesia menjadi contoh konkret bagaimana upaya penguatan institusi dapat menopang ketahanan nasional dan berkontribusi pada stabilitas global.

Puan menekankan pentingnya meningkatkan solidaritas antarbangsa Muslim, memperkuat perdamaian, kerja sama ekonomi, pemberdayaan perempuan, serta memerangi Islamofobia dan intoleransi. Isu-isu tersebut mengemuka sebagai akar ketidakstabilan yang bila tidak diatasi akan terus memicu konflik. Indonesia, melalui perannya sebagai tuan rumah dan pelaku aktif dalam forum PUIC, menunjukkan komitmen untuk tidak hanya menyuarakan keprihatinan, tetapi juga mendorong solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto juga memberikan penekanan penting dalam pidatonya. Ia menyatakan bahwa tantangan global tidak terbatas pada isu Palestina semata, tetapi juga mencakup persoalan struktural seperti kemiskinan, kelaparan, korupsi, serta ketimpangan pendidikan. Presiden Prabowo meyakini bahwa semua masalah tersebut hanya bisa diatasi apabila setiap negara mampu memperbaiki dirinya sendiri melalui kepemimpinan yang jujur, tata kelola yang baik, dan institusi yang kuat. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia saat ini menjalankan berbagai agenda besar, termasuk reformasi politik dan birokrasi, pembangunan sumber daya manusia, swasembada pangan dan energi, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pernyataan Presiden Prabowo menegaskan bahwa perdamaian dunia tidak dapat dicapai hanya melalui retorika, tetapi melalui tindakan nyata yang dimulai dari internal masing-masing negara. Indonesia memimpin dengan memberikan contoh, tidak hanya dalam pembangunan nasional tetapi juga dalam kontribusinya di panggung internasional. Forum PUIC menjadi ajang ideal untuk menyampaikan pesan tersebut kepada dunia, bahwa stabilitas global tidak akan terwujud jika institusi negara rapuh dan nilai-nilai demokrasi tidak dijaga.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Bramantyo Suwondo, turut menegaskan bahwa Sidang PUIC menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk menampilkan komitmen nyata dalam memajukan komunikasi, kerja sama, dan kesepahaman antarnegara. Ia menyoroti bahwa dunia sedang berada dalam kondisi yang tidak stabil secara ekonomi dan politik. Di tengah krisis global tersebut, Indonesia memilih untuk tidak berdiam diri, melainkan terus aktif menyuarakan pentingnya solidaritas dan kesetaraan antarnegara, besar maupun kecil.

Lebih jauh, Bramantyo menyatakan bahwa parlemen Indonesia akan terus memegang tanggung jawab konstitusional untuk menjaga perdamaian dunia, serta memastikan bahwa hak asasi manusia, ekonomi, dan politik tidak terpinggirkan dalam perumusan kebijakan global. Sikap ini menegaskan bahwa peran parlemen tidak hanya domestik, tetapi juga penting dalam mengarahkan diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Melalui diplomasi parlementer, Indonesia mendorong solusi damai terhadap berbagai konflik dan ketegangan yang masih berlangsung di dunia Muslim dan kawasan lainnya.

Keberhasilan penyelenggaraan Sidang PUIC di Jakarta mencerminkan tidak hanya kesiapan Indonesia sebagai tuan rumah, tetapi juga ketulusan dan kesungguhan untuk menjadi jembatan dialog antarnegara. Forum ini juga menjadi arena penting dalam mempererat solidaritas sesama anggota OKI dan membangun kesepakatan strategis untuk menavigasi tantangan masa depan. Dalam 25 tahun kiprahnya, PUIC telah menunjukkan peran penting sebagai platform kerja sama legislatif antarnegara Muslim. Namun sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharani, capaian PUIC sangat tergantung pada keputusan dan langkah-langkah konkret yang diambil bersama, bukan hanya pada retorika persatuan.

Kesuksesan Indonesia dalam forum ini menjadi bukti nyata bahwa kekuatan sebuah negara tidak diukur dari besar kecilnya wilayah atau jumlah penduduk, tetapi dari sejauh mana negara tersebut berperan dalam mendorong dunia yang lebih damai dan adil. Indonesia tidak hanya tampil sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai motor penggerak dalam mengarahkan arus diplomasi menuju solusi bersama. Hal ini mempertegas posisi Indonesia sebagai negara yang tidak hanya berkepentingan untuk maju sendiri, tetapi juga ingin tumbuh bersama negara-negara lain, dalam semangat solidaritas dan kebersamaan. Langkah konkret Indonesia dalam penyelenggaraan PUIC bukan hanya untuk kepentingan nasional, tetapi juga untuk menciptakan stabilitas dunia yang lebih lestari dan bermartabat.

)* Penulis merupakan Pengamat Politik Luar Negeri

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan