Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jadi Penopang Utama Fondasi Ekonomi Indonesia di 2026, Program Prioritas Beri Dampak Nyata - Kata Papua

Jadi Penopang Utama Fondasi Ekonomi Indonesia di 2026, Program Prioritas Beri Dampak Nyata

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Mukhlis Bar

Pemerintah terus memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui berbagai program prioritas yang dirancang saling terintegrasi dan berorientasi jangka panjang. Memasuki 2026, arah kebijakan ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada stabilitas makro, tetapi juga pada penguatan sektor riil, peningkatan nilai tambah sumber daya alam, serta pemerataan manfaat pembangunan hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Sejumlah program strategis seperti hilirisasi migas, percepatan transisi energi, dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi penopang utama fondasi ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Fathul Nugroho, mengatakan bahwa hilirisasi sektor minyak dan gas bumi memiliki peran krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Menurutnya, sektor migas bukan sekadar penyumbang penerimaan negara, tetapi juga sumber nilai tambah besar melalui pengembangan industri petrokimia, kilang minyak, serta berbagai produk turunan bernilai tinggi. Hilirisasi migas dinilai mampu memperkuat struktur industri nasional sekaligus membuka lapangan kerja yang luas bagi generasi muda.

Fathul menjelaskan bahwa capaian hilirisasi migas mulai terlihat nyata dalam beberapa tahun terakhir, salah satunya melalui peresmian pabrik petrokimia terintegrasi di Cilegon, Banten. Kehadiran fasilitas tersebut mencerminkan kemampuan Indonesia untuk mengolah sumber daya alamnya sendiri, sehingga tidak lagi bergantung pada ekspor bahan mentah. Ia menilai langkah ini strategis karena dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat ketahanan ekonomi jangka panjang. Pengembangan gas bumi melalui hilirisasi dapat membantu Indonesia mengurangi emisi secara bertahap tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, optimisme terhadap fondasi ekonomi Indonesia juga datang dari kalangan ekonom. Ekonom sekaligus Policy and Program Director Lembaga Riset Prasasti, Piter Abdullah, mengatakan bahwa perekonomian nasional relatif tangguh meski dunia tengah menghadapi ketidakpastian global akibat ketegangan geopolitik dan perang dagang. Ia menilai konsumsi domestik yang stabil serta keberlanjutan program prioritas pemerintah menjadi faktor utama penopang ekonomi Indonesia.

Piter menjelaskan bahwa program-program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki efek ganda terhadap perekonomian. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program tersebut juga mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal. Menurutnya, dengan pelaksanaan yang konsisten dan sinergi kebijakan fiskal serta moneter yang baik, pertumbuhan ekonomi Indonesia berpotensi mencapai 6 persen pada 2026.

Lebih jauh, Piter menyampaikan keyakinannya bahwa target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029 sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto bukanlah hal yang mustahil. Ia menilai kunci keberhasilan terletak pada ketepatan desain program dan kesungguhan dalam implementasinya. Program MBG dan Koperasi Merah Putih disebut sebagai contoh kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan dari bawah, sehingga dampaknya lebih merata dan berkelanjutan.

Optimisme serupa juga tercermin dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan kontribusi Program Makan Bergizi Gratis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini dinilai memberi dorongan signifikan pada sektor pertanian, industri makanan dan minuman, serta konsumsi rumah tangga. Piter mengatakan bahwa peningkatan permintaan bahan pangan seperti telur, daging ayam, dan hasil pertanian lainnya telah mendorong produksi dan memperkuat ketahanan pasokan dalam negeri.

Dari sisi kelembagaan, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya kebijakan sosial, tetapi juga strategi ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa dengan pelaksanaan MBG secara menyeluruh di seluruh Indonesia, pertumbuhan ekonomi dapat mencapai kisaran 7 hingga 8 persen karena ekonomi digerakkan langsung dari tingkat bawah. Pendekatan ini dinilai berbeda dari pola lama yang bertumpu pada pertumbuhan dari sektor atas yang dampaknya sering kali tidak merata.

Nanik juga menyoroti pentingnya kepedulian sosial para mitra MBG terhadap lingkungan sekitar, khususnya sekolah-sekolah penerima manfaat. Mitra tidak seharusnya hanya fokus pada produksi makanan, tetapi juga memiliki empati terhadap kondisi fasilitas sekolah. Kepedulian tersebut dinilai sejalan dengan semangat awal program MBG yang tidak hanya bertujuan meningkatkan gizi anak, tetapi juga memperbaiki kualitas hidup secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola MBG melalui penguatan regulasi dan pengawasan. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pengaturan kontribusi sosial dari mitra sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. Penguatan tata kelola ini penting agar program MBG tidak mencederai amanat Presiden dan tetap berjalan sesuai prinsip keadilan sosial.

Secara keseluruhan, kombinasi kebijakan hilirisasi migas, transisi energi, penguatan konsumsi domestik, serta Program Makan Bergizi Gratis menunjukkan arah pembangunan ekonomi Indonesia yang semakin terstruktur dan berorientasi jangka panjang. Program-program prioritas tersebut saling melengkapi dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal, mendorong nilai tambah industri, serta memastikan kesejahteraan masyarakat melalui program sosial produktif, Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk menghadapi tantangan 2026. Literasi publik mengenai pentingnya program prioritas ini menjadi kunci agar dukungan masyarakat terus terjaga, sehingga fondasi ekonomi nasional semakin kokoh dan berkelanjutan di masa mendatang.

*)Penulis merupakan pengamat sosial dan kemasyarakatan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial