Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jaga Persatuan Hindari Politik Identitas Saat Pemilu 2024 - Kata Papua

Jaga Persatuan Hindari Politik Identitas Saat Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Mayang Dwi Andaru

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sudah semakin dekat dan masyarakat diimbau untuk selalu menjaga persatuan. Dengan menjunjung semangat persatuan maka diharapkan perpecahan bangsa akibat perbedaan politik dapat dihindari.

Dalam menyambut Pemilihan Umum 2024, Kepala Kepolisian Resor Lahat memberikan himbauan tegas kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk menjalani proses pemilu dengan damai dan penuh tanggung jawab. Himbauan ini merupakan komitmen keras dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan mengawal proses pemilihan yang demokratis bagi masyarakat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat menegaskan pentingnya melaksanakan Pemilu 2024 dengan semangat kebersamaan, menekankan pentingnya masyarakat untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan keamanan dan persatuan masyarakat. Dalam upayanya, Kapolres menggarisbawahi beberapa poin himbauan yang disampaikan.

Pertama, damai dan bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk menyuarakan dukungan politiknya dengan cara yang damai dan bertanggung jawab. Tindakan anarkis atau provokatif yang bisa mengganggu ketertiban harus dihindari. Ini adalah panggilan untuk menunjukkan kedewasaan politik dalam masyarakat.

Kedua, penyebaran informasi yang akurat menjadi prioritas. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah benar dan jelas, dan untuk tidak menyebarkan hoaks yang dapat menyesatkan masyarakat. Verifikasi informasi sebelum menyebarkannya adalah tindakan yang bijak dan penting dalam proses pemilu.

Ketiga, intoleransi harus ditolak. Baik itu intoleransi berdasarkan suku, agama, ras, atau kelompok, Pemilu harus menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan bukan menjadi alat perpecahan. Pesan Kapolres adalah pesan perdamaian dan keharmonisan yang harus dijunjung tinggi.

Terakhir, hindari politik identitas. Memilih calon berdasarkan program dan kapabilitas adalah prinsip yang harus dianut. Memilih berdasarkan identitas suku, agama, atau kelompok tertentu hanya akan merusak proses pemilu. Masyarakat dihimbau untuk membuat keputusan yang rasional dan obyektif.
Dengan tekad yang bulat, Kapolres Lahat menegaskan bahwa Polres Lahat akan secara aktif menjalankan langkah-langkah proaktif untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pemilu. Menurut Kapolres, semua pihak diharapkan dapat menunjukkan sikap yang bijaksana, mendukung persatuan, dan mempromosikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil dan demokratis.
Tanggung jawab bersama dalam membangun masyarakat yang damai dan penuh toleransi menjadi fokus utama dalam menghadapi pemilu ini.
Namun, bukan hanya pihak kepolisian yang terlibat dalam menjaga proses pemilu. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan setiap kejadian atau informasi yang dapat mengancam keamanan atau integritas proses pemilu. Dengan kerjasama dan partisipasi semua pihak, Pemilu 2024 di Kabupaten Lahat diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan damai.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, atau akrab disapa Bamsoet, turut memberikan suaranya dalam upaya menjaga persatuan dan menghindari politik identitas selama Pemilu Serentak 2024. Bamsoet memandang pemilihan ini sebagai sebuah pesta demokrasi yang harus dipenuhi oleh damai dan kebahagiaan, tanpa ada ruang bagi praktik politik identitas yang dapat memecah belah masyarakat.
Bamsoet menjelaskan bahwa Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif maupun presiden, adalah agenda politik yang sangat penting bagi bangsa ini. Namun, lebih penting dari semua itu adalah menjaga persatuan dan kebinekaan di kalangan masyarakat. Kesatuan negara harus ditempatkan di atas segalanya.
Ia menekankan perlunya menjaga retorika politik agar selalu memihak kepada perdamaian dan persatuan. Bamsoet mengingatkan bahwa pernyataan-pernyataan yang mengandung permusuhan, serangan pribadi, fitnah, dan upaya memecah belah adalah tindakan yang harus dihindari. Kepentingan persatuan dan kesatuan harus selalu diletakkan di atas fanatisme buta terhadap partai atau calon tertentu.
Dalam kunjungannya ke Jawa Tengah, Bamsoet memberikan bantuan berupa kendaraan operasional kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Bantuan tersebut termasuk ambulans dan mobil pikap yang dapat digunakan untuk membantu masyarakat dalam situasi darurat. Selain itu, kendaraan lainnya disediakan untuk mempermudah aktivitas partai dalam melakukan mobilisasi guna memperkuat konsolidasi partai di daerah masing-masing jelang Pemilu 2024.
Tak hanya itu, Bamsoet juga memberikan bantuan dana pembinaan dan operasional kepada DPD II Partai Golkar Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen serta kepada 64 Pengurus Kecamatan Partai Golkar di tiga kabupaten tersebut. Semua ini bertujuan untuk mendukung partisipasi yang lebih aktif dalam proses demokrasi dan menjaga kerukunan dalam bingkai NKRI.
Kedua narasumber, Kapolres Lahat dan Bamsoet, dengan satu suara, mengajak masyarakat untuk menjauhi politik identitas dan berkomitmen pada proses pemilu yang damai, adil, dan demokratis. Dalam menjalani Pemilu 2024, semua pihak harus bersatu, mengutamakan persatuan, dan menghindari perpecahan.
Ini adalah panggilan untuk mewujudkan pesta demokrasi yang sesungguhnya, di mana kepentingan bangsa dan negara selalu mendahului kepentingan pribadi atau kelompok. Semua ini adalah cerminan dari semangat kesatuan dan kebhinekaan yang merupakan salah satu kekayaan bangsa Indonesia.
Mari kita jaga persatuan, dan jauhkan politik identitas dari Pemilu 2024. Ini adalah tanggung jawab bersama kita dalam membangun masyarakat yang damai dan harmonis.

)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Sadawira Utam

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir