Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kebijakan Fiskal Ramah Lingkungan, Pemerintah Dorong Investasi Hijau - Kata Papua

Kebijakan Fiskal Ramah Lingkungan, Pemerintah Dorong Investasi Hijau

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Perubahan iklim berdampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk kenaikan suhu dan bencana alam yang memengaruhi sektor pertanian serta harga pangan. Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi hingga 43,20% pada 2030 melalui kebijakan fiskal yang mendukung transisi ekonomi hijau.

Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, menekankan bahwa kebijakan fiskal berperan penting dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. “Kebijakan fiskal menjadi instrumen utama pemerintah dalam transisi ekonomi hijau,” ujarnya dalam seminar bertajuk “Jakarta’s Green Economy and Fiscal Policy: A Pathway to Sustainable Development”.

Pemerintah menerapkan skema pembayaran berbasis kinerja untuk memberi insentif kepada pihak yang berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Selain itu, infrastruktur perdagangan karbon terus dikembangkan agar lebih efisien dan transparan.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Green Sukuk dengan nilai US$6,9 miliar guna membiayai proyek energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, hingga pengelolaan limbah. “Skema ini memungkinkan berbagai sektor berpartisipasi aktif dalam mengurangi emisi,” lanjut Astera.

Pada 2023, Indonesia menerima US$46 juta dari Green Climate Fund berkat penurunan 20,3 juta ton CO2eq dalam periode 2014-2016.

Fraksi PKS mendukung kebijakan ini dan mendorong industri hijau sebagai prioritas nasional. Meitri Citra Wardani, Anggota DPR RI Fraksi PKS, menyatakan bahwa industri hijau merupakan kebutuhan mendesak. “Industri hijau tak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi sumber daya,” katanya.

Pemerintah telah meluncurkan Program Penilaian Industri Hijau, yang memberikan sertifikasi kepada perusahaan berkelanjutan serta insentif fiskal seperti pengurangan pajak dan kemudahan investasi.

Dalam transisi energi, Adi Budiarso, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan, menekankan pentingnya roadmap transisi yang inklusif.

“Indonesia membutuhkan strategi konkret agar semua pihak dapat beralih ke energi bersih yang lebih efisien,” ujarnya.

Salah satu inisiatif utama adalah Energy Transition Mechanism (ETM), yang bertujuan menggantikan pembangkit listrik berbasis batu bara dengan energi terbarukan.

PT Sucofindo juga mendukung kebijakan ini dengan memastikan kredibilitas klaim energi bersih dan perdagangan karbon. “Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam perdagangan karbon di Indonesia,” kata Adi Budiarso.

Dengan kebijakan fiskal yang matang, pemerintah optimistis transisi ekonomi hijau dapat berjalan lancar, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan lingkungan Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir