Lompat ke konten utama

Kata Papua

Keikutsertaan Indonesia di BoP Dinilai Konstitusional dan Strategis - Kata Papua

Keikutsertaan Indonesia di BoP Dinilai Konstitusional dan Strategis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA — Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dinilai sebagai langkah diplomasi yang tepat secara konstitusional, sekaligus mencerminkan politik keseimbangan Indonesia dalam merespons dinamika global. Sejumlah tokoh menilai kehadiran Indonesia di forum tersebut justru memperkuat posisi Indonesia untuk menyuarakan dukungan pada kemerdekaan Palestina dan mendorong perdamaian di Timur Tengah.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai partisipasi Indonesia di BoP merupakan terobosan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional.

“Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace dinilai sebagai langkah diplomasi strategis dan terobosan penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat posisi Indonesia di panggung internasional, sekaligus menjadi upaya konkret mendorong perdamaian Timur Tengah dan mendukung kemerdekaan Palestina melalui komitmen aktif dalam forum global,” kata Ahmad.

Dari perspektif akademik, Bachruddin Meikiansyah, Akademisi Universitas Achmad Yani Banjarmasin Fakultas Hukum, menilai langkah tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945.

“Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace dinilai sebagai langkah strategis yang memperkuat legitimasi internasional sekaligus menegaskan konsistensi pelaksanaan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujar Bachruddin.

Ia menambahkan, rekam jejak Indonesia dalam misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa serta identitas sebagai negara demokratis dengan mayoritas Muslim moderat menjadi modal diplomasi penting untuk membangun dialog lintas peradaban, memperkaya resolusi konflik global, dan mendorong stabilitas yang berdampak positif bagi investasi, perdagangan, serta pembangunan berkelanjutan.

Ketua DPD KNPI Kalimantan Selatan M. Imam Satria Jati memandang BoP sebagai ruang strategis yang memperluas advokasi Indonesia di berbagai forum, sekaligus membuka jalur kolaborasi konkret.

“Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace menandai keberhasilan diplomasi yang tidak hanya memperkuat posisi politik global, tetapi juga mengintegrasikan kepentingan keamanan, perlindungan kedaulatan, dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam satu kerangka strategis,” kata M. Imam Satria Jati.

Sementara itu, Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, menilai tudingan bahwa Indonesia keliru bergabung karena Israel hadir di forum yang sama adalah keliru.

“Justru Indonesia harus ada di situ, karena di dalamnya terjadi perdebatan, terjadi pembahasan panjang lebar, upaya mencari solusi, dan bagaimana mungkin kita tidak ada di dalamnya kalau amanat konstitusi kita adalah untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia,” kata Theofransus Litaay.

Theofransus menegaskan Indonesia memiliki rekam komitmen nyata bagi Palestina, termasuk melalui bantuan kemanusiaan, pembangunan fasilitas kesehatan, hingga dukungan pendidikan.

“Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh pemerintah dalam hal ini untuk ikut dalam Board of Peace itu merupakan langkah yang tepat secara konstitusional karena kehadiran Indonesia di dalamnya itu akan mempengaruhi, akan turut mempengaruhi dinamika perundingan yang berlangsung,” ujarnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis

Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat Digitalisasi Bansos Dibuka Lebih Inklusif lewat Ponsel Gratis *) Oleh : Gavin Asadit Transformasi digital bantuan sosial (bansos) membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki ketepatan sasaran, mempercepat pelayanan, dan memperluas akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Namun, manfaat digitalisasi tidak akan dirasakan secara merata apabila sebagian kelompok penerima masih terkendala kepemilikan perangkat dan kemampuan mengakses layanan digital. Wacana pemberian ponsel pintar gratis pun mengemuka sebagai salah satu upaya untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Gagasan itu sejalan dengan kebutuhan membangun sistem bansos yang bukan hanya efisien, tetapi juga inklusif. Masyarakat yang belum memiliki telepon pintar atau belum terbiasa menggunakan layanan digital perlu mendapat perhatian agar perubahan sistem pelayanan tidak justru menciptakan hambatan baru bagi kelompok rentan. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyampaikan gagasan pemberian ponsel yang dilengkapi rekening digital untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah. Melalui skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perluasan akses digital perlu dilakukan melalui perencanaan yang matang. Ponsel gratis tidak cukup dipahami sebagai pembagian perangkat, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan warga dapat menggunakan layanan pemerintah secara mandiri dan aman. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kualitas data, koordinasi antarlembaga, serta kesiapan sistem dalam pelaksanaan digitalisasi bansos. Pendekatan tersebut menjadi fondasi agar perubahan pelayanan benar-benar menghasilkan penyaluran yang lebih akurat dan transparan. Ketersediaan perangkat perlu berjalan beriringan dengan integrasi data dan perlindungan informasi pribadi penerima manfaat. Di sisi lain, pemerintah telah mengembangkan Portal Perlindungan Sosial Digital untuk menghubungkan data lintas kementerian dan lembaga. Sistem ini ditujukan untuk membantu proses verifikasi kelayakan penerima, mengurangi potensi duplikasi, serta memperbaiki ketidaksesuaian data yang selama ini dapat menyebabkan bantuan tidak diterima warga yang berhak. Pada September 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital juga menyampaikan persiapan pengujian kapasitas dan ketahanan sistem menjelang perluasan layanan secara nasional. Pemerintah memperkirakan sekitar 50 juta masyarakat berpotensi mengakses portal tersebut. Besarnya jumlah pengguna membuat kesiapan infrastruktur, keamanan data, dan kemampuan sistem menangani lonjakan akses menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. Digitalisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembaruan data. Mekanisme usul dan sanggah memungkinkan warga mengajukan koreksi apabila informasi mengenai kondisi sosial-ekonomi atau kelayakan penerima tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan proses tersebut, hasil penilaian sistem tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan yang tidak dapat diperbaiki, melainkan sebagai bagian dari proses verifikasi yang dapat ditinjau kembali berdasarkan bukti. Namun, manfaat mekanisme tersebut akan bergantung pada kemudahan penggunaannya. Warga yang tidak memiliki ponsel, menghadapi keterbatasan jaringan internet, memiliki disabilitas, atau belum terbiasa dengan layanan daring tetap membutuhkan pendampingan. Karena itu, layanan tatap muka dan bantuan dari petugas maupun pendamping masyarakat perlu tetap tersedia selama masa transisi menuju sistem digital. Akses yang inklusif juga menuntut perhatian terhadap keamanan. Apabila ponsel menjadi sarana untuk mengakses rekening dan menerima bantuan, penerima manfaat perlu memperoleh penjelasan tentang perlindungan PIN, kata sandi, kode verifikasi, serta risiko penipuan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga tidak dibebani biaya tidak resmi, tidak dipaksa menggunakan layanan tertentu tanpa penjelasan, dan tidak kehilangan akses bantuan hanya karena mengalami kendala teknis. Dari sisi pelaksanaan, sejumlah hal masih perlu diperjelas sebelum gagasan ponsel gratis dapat dijalankan, mulai dari kriteria penerima perangkat, sumber pembiayaan, spesifikasi dan distribusi ponsel, hingga mekanisme pengawasan agar perangkat benar-benar digunakan untuk mendukung akses layanan. Evaluasi juga perlu mengukur apakah perangkat tersebut meningkatkan kemudahan penerimaan bantuan, bukan sekadar menghitung jumlah ponsel yang dibagikan. Keberhasilan digitalisasi bansos pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat. Data yang lebih akurat, waktu pelayanan yang lebih singkat, proses koreksi yang mudah, dan akses yang tidak diskriminatif merupakan indikator yang lebih bermakna dibandingkan sekadar keberadaan aplikasi atau perangkat digital. Dengan demikian, gagasan ponsel gratis dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas inklusi digital apabila dirancang berdasarkan kebutuhan nyata penerima manfaat. Digitalisasi seharusnya mendekatkan layanan negara kepada masyarakat, terutama warga yang paling membutuhkan perlindungan. Teknologi akan memberi manfaat maksimal ketika didukung tata kelola yang transparan, keamanan data yang kuat, pendampingan yang memadai, serta komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses haknya. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan dapat menerima bantuan secara langsung melalui sistem digital, sehingga proses penyaluran menjadi lebih praktis dan mudah ditelusuri. Meski demikian, gagasan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 14 Oktober 2026 menyatakan bahwa rencana pembagian ponsel gratis masih dikaji dan mekanismenya belum dibahas secara terperinci. Ia menjelaskan bahwa penyaluran nantinya perlu didasarkan pada data dan hasil asesmen, dengan prioritas bagi masyarakat penerima manfaat yang belum memiliki perangkat komunikasi.