Baru saja, DPR melalui rapat paripurna telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua, dimana akan ada tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua.Artinya dengan disahkanya tiga RUU ini, maka Indonesia akan memiliki 37 provinsi.Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan mengatakan, pemerintah telah menyiapkan road map pembangunan awal untuk tiga provinsi baru tersebut.