Kata Papua

KKB Papua Sebagai Bukti Perlunya Peningkatan Nilai Integrasi Nasional pada Bangsa Indonesia - Kata Papua

KKB Papua Sebagai Bukti Perlunya Peningkatan Nilai Integrasi Nasional pada Bangsa Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Veva Meylia (Mahasiswi Universitas Cenderawasih) 

Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta, menyatakan bahwa penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam undang-undang tersebut, terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. 

   Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu bangsa. Penguatan nilai integrasi nasional pada masyarakat Indonesia menjadi penting karena dengan integrasi nasional merupakan modal kuat membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan nasional. Terjadinya gerakan bersenjata seperti KKB Papua menghalangi terwujudnya tujuan nasional dan kemajuan bangsa yang tercantum dalam UUD 1945 alinea ke-4, yang berbunyi, “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”

          Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia perlu mempertahankan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui peningkatan nilai integrasi nasional yang dapat dilakukan dengan selalu membangun dan menghidupkan komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk selalu bersatu; bertindak diri sesuai dengan peraturan yang berlaku di berbagai lingkungan; tidak bertindak dengan semena-mena atas dasar kekuasaan yang dimiliki; tidak menciptakan kelompok-kelompok yang dapat mendorong Bangsa Indonesia ke arah disintegrasi nasional; selalu bertindak adil antar sesama; bersikap penuh dengan empati, tenggang rasa, dan toleran terhadap sesama warga negara; serta memberikan kebebasan menganut agama kepada orang lain.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts