Koperasi Desa Merah Putih Jadi Instrumen Strategis Pengentasan Kemiskinan Berkelanjutan
Oleh: Naratama Prakoso
Pemerintah terus memperkuat peran koperasi desa sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan. Pendekatan ini dipilih karena koperasi dinilai mampu menjembatani kebijakan negara dengan kebutuhan ekonomi masyarakat desa secara langsung dan terukur.
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih diposisikan sebagai wahana pemberdayaan ekonomi yang mendorong kemandirian masyarakat. Pemerintah menilai koperasi memiliki keunggulan karena berbasis keanggotaan, berorientasi pada kesejahteraan bersama, serta mampu menciptakan sirkulasi ekonomi yang berputar di desa.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa disiapkan sebagai alternatif tempat kerja yang relevan bagi generasi Z dan milenial. Pemerintah ingin koperasi menjadi ruang produktif yang mampu menampung potensi generasi muda sekaligus membuka jalur kerja dan wirausaha di desa.
Dalam mendukung tujuan tersebut, Kementerian Koperasi mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengusaha muda di daerah. Kolaborasi ini diarahkan untuk melakukan kurasi, inkubasi, hingga pembiayaan produk UMKM dan merek lokal agar dapat dipasarkan melalui koperasi desa.
Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah mentransformasi citra koperasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Koperasi diarahkan menjadi lembaga ekonomi yang modern, menarik, dan sesuai dengan karakter generasi muda, tanpa meninggalkan prinsip dasar ekonomi kerakyatan.
Pelaku UMKM dan pemilik merek lokal yang masuk dalam ekosistem koperasi mayoritas berasal dari kalangan generasi muda. Pemerintah menilai kelompok ini memiliki potensi besar untuk menjadi motor pertumbuhan ekonomi desa apabila difasilitasi dengan akses pasar dan pendampingan usaha yang memadai.
Melalui koperasi desa, generasi muda yang memiliki minat berwirausaha memperoleh jalur pengembangan usaha yang lebih terstruktur. Pemerintah membantu agar produk mereka dapat dipasarkan secara kolektif, sehingga hambatan permodalan dan distribusi dapat ditekan.
Selain mendorong kewirausahaan, koperasi desa juga diproyeksikan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan target pembentukan 80 ribu koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, setiap unit koperasi membutuhkan pengelola, manajer, dan tenaga operasional. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini mampu membuka peluang kerja bagi ratusan ribu hingga jutaan orang.
Penciptaan lapangan kerja melalui koperasi dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan pengangguran, khususnya di kalangan generasi muda. Pemerintah menilai koperasi tidak hanya menciptakan pekerjaan, tetapi juga membangun basis ekonomi lokal yang lebih tahan terhadap guncangan.
Pengembangan koperasi desa dilakukan secara desentralisasi dengan menyesuaikan potensi masing-masing wilayah. Pemerintah mendorong koperasi mengelola sektor-sektor unggulan desa, seperti pertanian, perikanan, dan perdagangan, agar nilai tambah ekonomi dapat dinikmati langsung oleh masyarakat setempat.
Produk UMKM lokal yang masuk ke koperasi akan melalui proses kurasi untuk menjaga kualitas dan daya saing. Pemerintah juga mendorong strategi pemasaran yang melibatkan generasi muda, termasuk pemanfaatan jejaring digital dan figur lokal, agar produk desa mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menekankan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya dipahami sebagai badan usaha. Pemerintah memandang koperasi sebagai simpul konsolidasi potensi desa, mulai dari sektor produksi, logistik, hingga layanan keuangan mikro yang dibutuhkan masyarakat.
Melalui peran ini, koperasi berfungsi sebagai penghubung antara produksi desa dengan pasar serta sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat. Pemerintah menilai fungsi penghubung ini penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif.
Apabila koperasi mampu mengaitkan sumber daya desa dengan kebutuhan pasar secara konsisten, pertumbuhan ekonomi desa dapat terbentuk secara alami. Pemerintah melihat peluang terciptanya ekosistem ekonomi baru yang tidak hanya menguatkan desa secara individual, tetapi juga membangun jejaring antarwilayah.
Penguatan Koperasi Desa Merah Putih diarahkan sebagai ekosistem usaha yang terintegrasi. Pemerintah menekankan bahwa koperasi merupakan bagian dari rantai nilai ekonomi desa dari hulu hingga hilir, bukan sekadar entitas fisik atau administratif.
Keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola. Pemerintah menempatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama agar koperasi dapat dikelola secara berkelanjutan dan dipercaya oleh masyarakat.
Kementerian Koperasi mendorong peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi agar mampu mengelola usaha secara modern. Pemerintah juga memperkuat konektivitas koperasi dengan pasar lokal, nasional, hingga digital sebagai bagian dari strategi ekspansi usaha.
Sinergi antara koperasi, pemerintah desa, dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam penguatan kelembagaan. Pemerintah memastikan koperasi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa agar kebijakan yang dijalankan selaras dengan kebutuhan dan potensi setempat.
Pengawasan koperasi juga diperkuat melalui pendekatan kolaboratif. Pemerintah mendorong partisipasi aktif anggota koperasi dalam rapat anggota, pelaporan keuangan, dan pengawasan usaha untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Surtawijaya, meyakini kolaborasi antara pemerintah desa dan Kementerian Koperasi akan semakin memperkuat pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah desa dipandang memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat dan memastikan koperasi tumbuh sesuai kebutuhan lokal.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, pemerintah optimistis koperasi desa mampu menjadi instrumen efektif dalam pengentasan kemiskinan. Pendekatan ini menegaskan komitmen negara membangun kemandirian ekonomi rakyat dari desa secara inklusif dan berkelanjutan.
*) Peneliti Ekonomi dan Pembangunan – Forum Ekonomi Sejahtera Indonesia







