Lompat ke konten utama

Kata Papua

Koperasi Merah Putih sebagai Program Strategis Presiden Prabowo untuk Penguatan Ekonomi - Kata Papua

Koperasi Merah Putih sebagai Program Strategis Presiden Prabowo untuk Penguatan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Cahyo Widjaya

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu pilar utama dalam strategi penguatan ekonomi nasional. Lewat pendekatan berbasis kerakyatan, program ini tidak hanya menawarkan struktur kelembagaan di tingkat akar rumput saja, tetapi juga menjadi jalur konkret bagi pemerintah untuk menyusun ulang distribusi barang dan jasa demi menciptakan suatu keadilan ekonomi yang jauh lebih merata di seluruh pelosok negeri.

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pembentukan koperasi, baik itu di tingkat desa dan kelurahan. Tujuan utama Kepala Negara adalah untuk memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat Tanah Air.

Melalui Koperasi Merah Putih, negara hendak memangkas dominasi peran tengkulak, rentenir, dan para pelaku pinjaman daring ilegal yang selama ini justru semakin menciptakan adanya distorsi ekonomi di tingkat bawah.

Inisiatif ini memperlihatkan adanya tekad politik yang kuat dari Presiden Prabowo untuk mampu mengakhiri adanya ketimpangan secara struktural yang jelas menghambat kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi berlangsung secara progresif. Per 8 Mei 2025, tercatat sebanyak 9.835 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah berhasil terbentuk. Angka tersebut terus bertambah setiap hari, yang mana mencerminkan bagaimana respons positif dari berbagai daerah terhadap arahan kebijakan Kepala Negara.

Menko bidang Pangan tersebut juga menyoroti bagaimana peran koperasi dalam merestrukturisasi jalur distribusi barang. Dengan menjadikan koperasi sebagai perantara resmi distribusi pupuk, gas LPG, hingga bahan pokok, maka negara berupaya untuk memastikan efisiensi pasokan sekaligus menekan biaya logistik.

Koperasi Merah Putih ternyata tidak hanya sekadar menjalankan fungsi dagang saja, tetapi juga dioptimalkan sebagai agen layanan keuangan seperti BRI Link dan BNI Link, yang langsung bisa bersentuhan dengan masyarakat.

Dalam memperkuat keberlanjutan program tersebut, maka pemerintah membentuk Satgas Koperasi Merah Putih di bawah koordinasi Menko Pangan. Satgas ini bertugas untuk memastikan bagaimana pelaksanaan koperasi di lapangan agar tetap berjalan sesuai rencana, mulai dari tahap pendampingan, pelatihan, hingga manajemen keuangan yang sehat.

Langkah tersebut jelas sekali mengindikasikan bahwa negara tidak hanya membentuk koperasi sebagai simbolis semata, tetapi juga sebagai badan usaha produktif yang terintegrasi dalam sistem ekonomi nasional.

Percepatan pendirian koperasi menjadi semakin signifikan ketika pemerintah menetapkan 28 Oktober 2025 sebagai target peluncuran secara nasional. Menjelang tanggal itu, pemerintah memfasilitasi keterjangkauan akses pembiayaan dengan plafon kredit sebesar Rp3 miliar per koperasi.

Dana tersebut tidak hanya diberikan sebagai hibah saja, tetapi juga sebagai modal usaha yang dikelola secara profesional dengan skema cicilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pendekatan ini semakin memperlihatkan adanya semangat kemandirian yang menjadi inti dari koperasi itu sendiri. Koperasi yang sejatinya memang berfungsi sebagai lembaga usaha rakyat tidak hanya dilengkapi sarana finansial semata, tetapi juga dibekali dengan tanggung jawab dan kepercayaan untuk mampu mengelola modal secara sehat. Kemudian nantinya, setiap keuntungan yang dihasilkan akan digunakan untuk mencicil pinjaman, sekaligus semakin memperbesar kapasitas usaha secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, melihat kehadiran program strategis Presiden Prabowo, yakni Koperasi Merah Putih adalah sebagai bukti besarnya perhatian nyata pemerintah pusat terhadap ekonomi lokal.

Saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono ke Kelurahan Balai Gadang, Maigus menilai bahwa sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun koperasi akan menjadi katalis penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ferry Juliantono sendiri menegaskan bahwa pendirian Koperasi Merah Putih merupakan implementasi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Menurutnya, program ini dirancang untuk membentuk jaringan koperasi yang menyentuh seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Hingga 28 Mei 2025, sebanyak 60.806 unit telah terbentuk dari total target 83.944 unit. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi rampung terbentuk sebelum peluncuran pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Koperasi Merah Putih tidak berhenti hanya pada fungsi simpan pinjam atau distribusi sembako. Setiap koperasi diarahkan mengelola tujuh unit usaha utama yang meliputi apotek, klinik, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, logistik, serta kantor pelayanan dan unit keuangan.

Skema tersebut dirancang agar koperasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif, dengan fleksibilitas untuk menambah unit usaha sesuai potensi lokal masing-masing wilayah.

Di tengah tantangan ekonomi global dan gejolak harga pangan, program Koperasi Merah Putih hadir sebagai jawaban strategis terhadap ketahanan ekonomi domestik. Program ini bukan hanya proyek pembangunan kelembagaan, tetapi juga menjadi instrumen politik ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam rantai produksi dan distribusi.

Dengan melibatkan ribuan desa, ratusan ribu pelaku usaha lokal, dan jaringan keuangan nasional, Koperasi Merah Putih menyatukan visi besar Prabowo Subianto dalam membangun ekonomi berdikari.

Upaya ini sekaligus merepresentasikan arah baru pembangunan nasional yang berpijak pada kekuatan rakyat, dengan koperasi sebagai pondasi utama untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan berkelanjutan. (*)

Peneliti Ekonomi Kerakyatan – Institut Ekonomi Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir