Kata Papua

Larangan Mudik Mulai Berlaku di Papua Barat, Catat Tanggal dan Aturannya - Kata Papua

Larangan Mudik Mulai Berlaku di Papua Barat, Catat Tanggal dan Aturannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memberlakukan larangan mudik lebaran bagi warganya, meskipun angka kesembuhan pasien Covid-19 terbilang tinggi. Larangan mudik mulai diberlaku hari ini.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan, larangan mudik diberlakukan untuk mencegah munculnya klaster baru Covid-19 menjelang maupun usai lebaran. Larangan mudik mulai diberlakukan Kamis 6 Mei 2021.

“Tidak ada transportasi udara maupun transportasi laut yang beroperasi untuk mengangkut penumpang keluar maupun masuk ke Papua Barat mulai 6 Mei 2021,” tegas Kepala Suku Besar Arfak kepada wartawan usai apel Operasi Ketupat Mansinam, di Polda Papua Barat, Rabu 5 Mei 2021.

Selama larangan mudik, Pemerintah Papua Barat masih memperbolehkan transportasi laut untuk mengangkut logistik. Sementara penerbangan masih ada pengecualian untuk situasi darurat. “Tentu ada pengecualian penerbangan berlaku saat emergency dan penerbangan perintis masih diperbolehkan antar daerah di Papua Barat menggunakan pesawat Susi Air,” katanya.

Pengecualian perjalanan dimaksud, sambungnya, berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan atau kepentingan non mudik. Misalnya, tujuan tugas negara atau perjalanan dinas, keperluan pendidikan, pelayanan kesehatan dan kunjungan duka atau meninggal dunia.

Adapun syarat pengguna transportasi laut dan udara meliputi, skrining keberangkatan harus dilaksanakan oleh petugas KKP didampingi Satgas Covid-19. Sementar skrining kedatangan dilakukan pemeriksaan oleh aparat keamana, baik TNI atau Polri dan Satgas Covid-19.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Deprecated: Berkas Tema tanpa comments.php tidak digunakan lagi sejak versi 3.0.0 dan tidak tersedia penggantinya. Harap sertakan templat comments.php dalam tema Anda. in /home/u7685445/public_html/katapapua.com/wp-includes/functions.php on line 6085

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

On Key

Related Posts