Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, BIN, pimpinan Polri, TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
‘’Dengan pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas public atau fasilitas internasional, dengan ideologi politik dan keamanan.
“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.