Mahfud Pastikan UU Otsus Papua Sesuai Prinsip dan Mekanisme UUD 1945
Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan pembentukan UU Otsus Papua sudah sesuai dengan prinsip dan mekanisme UUD 1945.
“Undang-undang ini dibentuk secara sangat konsisten dengan UUD 1945 tentang pembentukan undang-undang, yakni dibentuk secara bersama oleh DPR bersama Pemerintah,” kata Mahfud dalam sidang pembacaan keterangan/jawaban Presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disampaikan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).