Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Aktif Dilibatkan Dalam Pembangunan Fasilitas Ekowisata Pulau Padar - Kata Papua

Masyarakat Aktif Dilibatkan Dalam Pembangunan Fasilitas Ekowisata Pulau Padar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

JAKARTA – Rencana pembangunan fasilitas ekowisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK), tengah menjadi sorotan publik. Di tengah kekhawatiran akan dampak lingkungan, pemerintah menegaskan bahwa konservasi tetap menjadi prioritas, dengan tata kelola yang ketat, teknologi pengawasan, dan pelibatan aktif masyarakat setempat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan setiap pemanfaatan Pulau Padar harus tunduk pada prinsip kehati-hatian ekologis. Pembangunan, jika dilakukan, hanya dimungkinkan di zona pemanfaatan terbatas, dengan kuota pengunjung sesuai daya dukung. Infrastruktur yang diizinkan akan bersifat non-permanen dan dapat dipindahkan agar tidak merusak ekosistem.

“Pulau Padar akan aman karena prosesnya melalui kajian dampak lingkungan mendalam, termasuk pelibatan UNESCO,” ujarnya.

PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), pemegang izin pemanfaatan sejak 2014, kini berada dalam proses Environmental Impact Assessment (EIA) yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku pariwisata, LSM, dan warga lokal. Dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo, sejumlah pihak menyoroti pentingnya kontribusi nyata bagi Kabupaten Manggarai Barat.

Pengurus Badan Peduli Taman Nasional Komodo (BPTNK), P. Marsel Agot dan Ludgerius Minus, menilai pengelolaan sebagian Pulau Padar belum memberi dampak signifikan bagi daerah. Mereka mendesak adanya skema bagi hasil yang lebih adil melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun kontribusi langsung ke masyarakat.

“Manggarai Barat berhak mendapat porsi lebih besar karena TNK memberikan pendapatan terbesar dibanding taman nasional lain,” tegas Pater Marsel.

Merespons hal ini, Kepala Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam, Dr. Johan Setiawan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang memberi ruang lebih besar bagi kontribusi langsung ke daerah.

Dari sisi teknis, Peneliti BRIN Destika Cahyana menekankan dua hal penting: status lahan harus sesuai aturan, dan pelibatan formal masyarakat harus menjadi syarat. Ia mendorong pembentukan wadah seperti koperasi atau BUMDes agar warga menjadi mitra strategis, bukan sekadar penonton. Proporsi ruang hijau terhadap bangunan juga harus dijaga untuk mencegah erosi dan menjaga kualitas laut.

Pemerintah menegaskan, model ekowisata di Pulau Padar akan mengedepankan benefit-sharing, yaitu pembagian manfaat yang adil antara pengelola dan masyarakat. Skema yang dirancang mencakup kemitraan formal dengan koperasi desa, kuota keterlibatan pemandu lokal, dan penggunaan layanan logistik dari penyedia setempat.

Dengan kerangka kebijakan ini, konservasi tetap menjadi tujuan utama, ekowisata menjadi alat, masyarakat menjadi subjek, dan ilmu pengetahuan menjadi kompas. Melalui pengawasan ketat, keterlibatan aktif warga, dan indikator keberhasilan yang mengukur aspek ekologis sekaligus sosial-ekonomi, pemerintah optimistis Pulau Padar dapat dikelola secara berkelanjutan.

Antoni menambahkan warisan dunia seperti Komodo dan lanskap Pulau Padar, harus dijaga dengan kewaspadaan cerdas—bukan ketakutan total.

“Menjaga bukan berarti mengurung, tetapi mengajari manusia hidup selaras dalam batas-batas ekologisnya,” pungkasnya.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir