Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Bersatu dengan TNI dan Polri Pastikan Indonesia Terbebas dari Aksi Anarkis - Kata Papua

Masyarakat Bersatu dengan TNI dan Polri Pastikan Indonesia Terbebas dari Aksi Anarkis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Komitmen menjaga keutuhan bangsa kembali dipertegas oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia menekankan bahwa TNI tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi tindakan anarkis yang merusak persatuan. “TNI akan selalu bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan aksi anarkis, karena itu adalah ancaman terhadap persatuan bangsa. Kami tidak pernah terpisah dari rakyat, dan keamanan hanya bisa dijaga dengan kebersamaan,” katanya.

Sikap serupa juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun harus berada dalam koridor hukum. “Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi harus memperhatikan kepentingan umum dan aturan hukum. Sepanjang dilakukan damai, aparat akan mengawal. Namun bila terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Dari lapisan masyarakat, dukungan nyata ditunjukkan oleh Kepala Suku Nipnanggul (Maybrat), Yanuarius Uopdana. Ia menegaskan komitmen warga untuk terus bergandeng tangan dengan pemerintah daerah dan aparat. “Kami sebagai tokoh masyarakat siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam mewujudkan ketertiban. Kami juga akan terus memberikan edukasi agar warga tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar,” pungkasnya.

Nada serupa juga datang dari tokoh masyarakat Papua, Martinus Kasuay. Menurutnya, keberadaan aparat di Papua memberi rasa aman bagi warga. “Kami mendukung penuh aparat keamanan dalam menindak tegas pihak-pihak yang meresahkan masyarakat. Ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan kedamaian di Tanah Papua,” tuturnya.

Sinergi seluruh elemen bangsa kemudian ditegaskan oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.. Ia menekankan pentingnya kolaborasi berlapis agar stabilitas nasional tetap terjaga. “Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kolaborasi TNI, Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda adalah kunci. Masyarakat adalah mata dan telinga kami. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita bisa menjaga stabilitas nasional bersama,” tutupnya.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir