Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi - Kata Papua

Masyarakat Dukung Kebijakan Pro-Buruh Prabowo, Tegaskan Sikap Tolak Provokasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh Yuliarti

Isu ketenagakerjaan tidak pernah sesederhana perdebatan mengenai upah dan kesejahteraan. Di dalamnya terdapat kepentingan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan kebutuhan pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi tetap berjalan. Karena itu, ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil sejumlah kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan buruh, publik semestinya melihatnya secara utuh, dengan membedakan antara kritik yang membangun dan provokasi yang justru memperkeruh keadaan.

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah kebijakan ketenagakerjaan mendapat respons positif dari sebagian organisasi buruh. Salah satu yang paling menonjol adalah kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah ketika itu menjelaskan bahwa penetapan upah minimum ditujukan untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha. Kebijakan tersebut penting dicermati karena upah bukan hanya persoalan angka, melainkan berkaitan langsung dengan kemampuan keluarga pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai arah sejumlah kebijakan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap daya beli buruh. Ia juga menyoroti keputusan pemerintah menjaga harga BBM bersubsidi serta intervensi terhadap harga LNG untuk industri tertentu. Pemerintah pada Juni 2026 menurunkan harga LNG non-HGBT bagi konsumen industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar 20,57 dolar AS menjadi 13 dolar AS per MMBTU. Pemerintah juga menyatakan harga BBM bersubsidi tidak dinaikkan hingga akhir 2026.

Dari perspektif hubungan industrial, kebijakan biaya energi memiliki dampak yang tidak kecil. Ketika biaya produksi dapat dikendalikan, tekanan terhadap perusahaan dapat berkurang sehingga ruang untuk mempertahankan kegiatan produksi dan lapangan kerja menjadi lebih besar.

Said Iqbal juga menempatkan dialog sebagai bagian penting dalam hubungan pemerintah dan kelompok pekerja. Dalam pandangannya, membaiknya komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah dapat membantu menjaga ketertiban sekaligus memastikan aspirasi pekerja tetap disampaikan. Dengan demikian, hubungan industrial tidak harus diletakkan dalam pilihan biner antara menerima seluruh kebijakan pemerintah atau melakukan perlawanan. Kritik, negosiasi, perundingan, dan aksi damai dapat tetap berjalan dalam koridor demokrasi, sementara ruang dialog digunakan untuk mencari penyelesaian konkret.

Pandangan serupa disampaikan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Suparno. Ia menempatkan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan investasi sebagai dua kepentingan yang tidak semestinya dipertentangkan. Hubungan industrial yang sehat membutuhkan sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pekerja membutuhkan upah dan perlindungan yang layak, sedangkan dunia usaha membutuhkan kepastian, produktivitas, dan iklim investasi yang sehat agar dapat tumbuh serta menciptakan lapangan pekerjaan.

Prinsip keseimbangan tersebut juga menjadi salah satu pokok penting dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta pengaturan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan dibentuk dalam undang-undang tersendiri. Mahkamah kemudian menegaskan batas waktu pembentukannya hingga 31 Oktober 2026.

Sepanjang 2026, DPR melalui Panja Komisi IX menjalankan rangkaian pembahasan dan penyerapan aspirasi dari unsur pekerja, pengusaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari menekankan pentingnya regulasi yang memberi perlindungan dan kepastian hukum kepada pekerja, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha dan perkembangan perekonomian nasional. DPR juga menyatakan ruang aspirasi bagi berbagai pemangku kepentingan tetap dibuka selama proses penyusunan.

Pendekatan tersebut relevan karena regulasi ketenagakerjaan yang terlalu lemah berisiko merugikan pekerja, sementara aturan yang tidak mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dapat menghadirkan persoalan lain bagi investasi dan kesempatan kerja. Tantangan pembentuk undang-undang adalah menemukan keseimbangan yang diterjemahkan ke dalam norma yang jelas mengenai upah, hubungan kerja, perlindungan dari PHK, alih daya, pengawasan, hingga perkembangan pola kerja baru.

Karena itu, publik perlu memahami bahwa perbedaan pendapat dalam proses legislasi merupakan sesuatu yang wajar. Aspirasi buruh, keberatan pengusaha, pandangan akademisi, serta penjelasan pemerintah merupakan bagian dari pembentukan undang-undang. Hingga pertengahan September 2026, Panja Komisi IX bersama pemerintah masih mendalami berbagai substansi setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah. Artinya, prosesnya masih berjalan dan ruang pembahasan belum tertutup.

Di sinilah literasi publik menjadi penting. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis selama dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Namun, masyarakat juga tidak semestinya mudah terseret informasi yang memotong fakta, membesar-besarkan konflik, atau menggambarkan proses legislasi seakan tidak menyediakan ruang partisipasi sama sekali. Sebelum mengambil sikap, publik perlu memeriksa substansi RUU, mengikuti perkembangan pembahasan, serta membandingkan informasi dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan sumber independen.

Hubungan industrial yang sehat tidak dibangun melalui saling curiga, melainkan melalui keseimbangan kepentingan dan kesediaan berdialog. Kebijakan upah dan perlindungan pekerja semestinya dinilai dari dampaknya secara nyata, sementara RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terus diawasi agar hasil akhirnya menjawab kebutuhan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha. Dengan literasi yang baik, ruang demokrasi tetap hidup, aspirasi tetap tersalurkan, dan masyarakat tidak mudah dipengaruhi provokasi yang menjauhkan pembahasan dari substansi.

)* penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Pemerintah Perkuat Agenda Penyelesaian Kasus HAM, Masyarakat Jangan Terjebak Provokasi

Oleh: Arief Nugroho Masyarakat perlu melihat berbagai persoalan hak asasi manusia secara jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama narasi yang berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Penyelesaian persoalan HAM membutuhkan ketenangan, keterbukaan, dan kerja bersama yang berkelanjutan. Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat penyelesaian persoalan HAM melalui evaluasi kebijakan, penguatan kelembagaan, pemulihan korban, dialog, serta upaya mencari solusi yang menyentuh akar persoalan. Karena itu, berbagai perkembangan tersebut penting dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menilai proses penyelesaian HAM berdasarkan fakta dan perkembangan nyata di lapangan. Salah satu langkah yang menunjukkan keseriusan tersebut terlihat dari evaluasi Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kemenko Kumham Imipas. Evaluasi yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target, sekaligus memetakan kegiatan yang membutuhkan percepatan dan kendala yang harus segera diselesaikan. Evaluasi tidak hanya diarahkan pada penyerapan anggaran, tetapi juga kesesuaian pelaksanaan program dengan target kinerja sehingga kebijakan HAM dapat memberikan hasil yang terukur. Langkah evaluatif semacam ini penting karena penyelesaian persoalan HAM tidak cukup hanya dengan membangun komitmen. Komitmen harus diterjemahkan menjadi program, anggaran, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Ketika masih ditemukan kendala, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan perbaikan dan percepatan. Dengan demikian, agenda HAM dapat terus bergerak dari perencanaan menuju pelaksanaan yang lebih efektif. Upaya tersebut juga berjalan melalui penguatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di Papua, Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua mempertemukan unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, akademisi, mahasiswa, tokoh masyarakat, dan jurnalis. Ruang dialog semacam ini menjadi penting untuk mempertemukan perspektif, memperkuat mekanisme pengaduan, meningkatkan pertukaran informasi, serta memastikan berbagai persoalan HAM memperoleh perhatian berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Penguatan jaringan kerja juga menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan HAM tidak semata-mata menjadi urusan satu institusi. Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua Frits B. Ramandey menekankan pentingnya membangun relasi dengan berbagai pihak dengan tetap menjaga prinsip independensi dan imparsialitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar informasi mengenai situasi HAM dapat diperoleh, diperiksa, dan menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas secara objektif. Di tingkat nasional, pemerintah juga mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh terhadap persoalan konflik dan HAM di Papua. Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan perlunya menggeser penanganan dari pola reaktif dan kasuistik menuju penyelesaian holistik yang berorientasi pada perdamaian. Pemerintah juga mendorong keterlibatan berbagai unsur nasional dalam merumuskan langkah strategis dan dialogis, termasuk melalui penguatan regulasi dan kebijakan afirmatif yang ditujukan untuk mengatasi persoalan dari akar. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian HAM tidak hanya diarahkan pada penanganan sebuah peristiwa setelah terjadi. Pencegahan, pemulihan, penguatan institusi, perlindungan masyarakat sipil, dan penciptaan kondisi sosial yang lebih damai juga menjadi bagian penting dari proses tersebut. Pemerintah sebelumnya juga menekankan rekonsiliasi dan perdamaian sebagai pendekatan dalam menangani persoalan di Papua, termasuk dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak konflik. Pada saat yang sama, ruang demokrasi tetap harus dijaga. Masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi, memberikan kritik, melakukan pengawasan, dan mendorong perbaikan kebijakan. Namun, penyampaian aspirasi akan lebih produktif apabila diarahkan pada solusi berbasis data. Pengamat politik Indeks Data Nasional Ayip Tayana mengingatkan agar wacana mengenai aksi tidak berkembang menjadi mobilisasi emosi atau kebencian. Ia mendorong mahasiswa dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kualitas kontribusi melalui riset, pengawasan terhadap program pemulihan korban, serta penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. Pesan tersebut relevan di tengah derasnya arus informasi digital. Persoalan HAM merupakan isu serius sehingga setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus diperiksa secara hati-hati. Masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan konten yang sumbernya tidak jelas, potongan video tanpa konteks, maupun narasi yang sengaja membangun kebencian terhadap kelompok tertentu. Kritik tetap dapat disampaikan, tetapi harus dibangun di atas fakta dan disalurkan melalui mekanisme demokratis yang tersedia. Pemerintah juga terus memastikan bahwa setiap komitmen HAM memiliki tindak lanjut yang transparan dan dapat dievaluasi publik. Pemulihan korban, penyelesaian pengaduan, pencegahan pelanggaran berulang, penguatan aparat dan lembaga, serta kebijakan yang menjawab akar persoalan harus menjadi bagian dari agenda berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat perkembangan secara lebih objektif sekaligus memberikan masukan apabila masih terdapat aspek yang perlu diperbaiki. Karena itu, masyarakat tidak perlu terjebak pada provokasi yang mengubah persoalan serius menjadi konflik