Oleh : Sabby Kosay
Pembangunan di Papua dan Papua Barat menjadi salah satu perhatian Presiden Jokowi, bahkan sejak periode pertamanya. Masyarakat pun mengapresiasi berbagai program pembangunan tersebut yang dapat meningkatkan taraf hidup rakyat.
Presiden RI Joko Widodo telah merilis instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua Barat dan Papua.
Aturan ini didasarkan pada tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
Instruksi ini ditujukan kepada semua Menteri agar percepatan pembangunan ini bisa dilakukan.
Dalam Inpres ini dikatakan, aturan ini diperlukan sebagai langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus dan sinergi antar kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang sejahtera, maju, bermartabat dan damai.