Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Pulau Rempang Dukung Penuh Pengembangan Rempang Eco-City - Kata Papua

Masyarakat Pulau Rempang Dukung Penuh Pengembangan Rempang Eco-City

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rangga Dwi Cahya

Pengembangan proyek Rempang Eco-City saat ini telah mendapatkan dukungan dari masyarakat Rempang. Masyarakat Rempang sangat menyambut baik proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut, karena dinilai sangat berdampak pada peningkatan perekonomian di masyarakat dan juga nasional.

Rempang Eco-City adalah proyek pembangunan yang bertujuan untuk menciptakan sebuah kota berkelanjutan yang berfokus pada perlindungan lingkungan. Proyek ini berlokasi di pulau Rempang, Kepulauan Riau. Rempang Eco-City juga diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota di seluruh dunia dalam hal keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Proyek Rempang Eco-City telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat setempat dan berbagai pihak yang peduli terhadap lingkungan. Ada beberapa alasan kuat mengapa masyarakat mendukung proyek ini.
Pertama, kualitas hidup yang lebih baik.

Masyarakat Rempang telah melihat perubahan signifikan dalam kualitas hidup mereka seiring dengan perkembangan proyek Eco-City. Fasilitas-fasilitas baru, infrastruktur yang lebih baik, dan akses ke layanan publik yang unggul telah meningkatkan standar hidup mereka.

Kedua, pekerjaan dan peluang ekonomi. Proyek Rempang Eco-City akan menciptakan banyak peluang kerja yang signifikan bagi warga setempat, baik dalam konstruksi, pariwisata, maupun sektor-sektor lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan pemberdayaan ekonomi kepada masyarakat setempat, mengurangi tingkat pengangguran, dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Ketiga, keterlibatan dalam keputusan. Masyarakat Rempang merasa didengarkan dan terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Mereka merasa bahwa aspirasi, kekhawatiran, dan kebutuhan mereka diperhatikan, dan ini telah menciptakan rasa kepemilikan yang kuat terhadap Rempang Eco-City.
Keempat, kepedulian lingkungan. Masyarakat Rempang memiliki hubungan yang mendalam dengan lingkungan alam mereka. Mereka tahu betul betapa pentingnya menjaga keindahan pulau mereka, termasuk hutan mangrove dan ekosistem pesisir. Proyek Rempang Eco-City ini menekankan pelestarian lingkungan dan tindakan yang bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada alam.
Kelima, pendidikan dan kesadaran. Pendidikan dan kesadaran lingkungan telah menjadi bagian integral dari proyek ini. Melalui program-program pendidikan, warga Rempang semakin memahami peran mereka dalam menjaga keberlanjutan dan melindungi lingkungan mereka.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengatakan proyek Rempang Eco-City merupakan proyek yang harus di dukung, karena proyek tersebut nantinya akan memberikan manfaat yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan juga ekonomi warga Pulau Rempang.
Investasi Pulau Rempang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan masyarakat di sekitarnya. Sehingga Pemerintah terus bersinergi dengan masyarakat untuk merealisasikan proyek tersebut. Selain itu, Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak rakyat, hak kultural, serta hak kesulungan warga yang sudah bermukim secara turun-temurun di Rempang. Dengan komitmen tersebut, Pemerintah dan masyarakat dapat saling bekerja sama sehingga meminimalisir terjadinya perselisihan.
Hal senada juga dikatakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia yang mengatakan dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 Triliun, Rempang Eco-City juga diyakini dapat memberikan eskalasi bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Rempang. Bahkan saat masa pembangunan sekalipun, diperkirakan ekonomi masyarakat dapat ikut terangkat dengan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemitraan strategis antara perusahaan besar dengan UMKM akan terus dikembangkan. Sehingga, investasi yang masuk ke daerah akan memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan dan ekonomi rakyat. Selain itu, investasi Rempang Eco-City akan memberikan kesempatan bagi anak penduduk tempatan, memperoleh haknya untuk mendapatkan pendidikan yang terpadu dan sukses di daerah sendiri. Maka dari itu, apabila investasi ini hilang, maka belum tentu ada kesempatan yang sama bagi anak muda Rempang untuk mendapat pendidikan vokasi industri, kemudahan beasiswa hingga menjadi tenaga kerja yang skillfull meraih kesempatan berkarier di daerah mereka sendiri.
Dari sisi Infrastruktur, Rempang Eco-City akan tertata rapi dan menjadi wilayah yang maju. Pemerataan pembangunan di Rempang mengalami eskalasi serta peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan warga. Selain itu, pembangunan dermaga akan memudahkan masyarakat nelayan untuk berlayar dan beraktivitas maritim. Sehingga taraf kehidupan sosial di Rempang akan bertumbuh dan merata. Pengembangan kawasan Rempang Eco-City juga akan meningkatkan kesehatan ekologis dan sosial dalam jangka panjang.
Proyek Rempang Eco-City adalah contoh nyata bagaimana masyarakat dapat berperan penting dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Dengan pendekatan yang berfokus pada keterlibatan masyarakat, pendidikan, dan kesadaran lingkungan, proyek ini memberikan harapan bagi masa depan yang lebih hijau dan lestari. Semoga upaya seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi kota-kota dan komunitas di seluruh dunia untuk mengambil tindakan positif dalam menjaga lingkungan.
Selain itu, dengan keterlibatan aktif, pendidikan, dan peran sentral dalam pengambilan keputusan, masyarakat Rempang telah menjadi motor penggerak keberhasilan proyek tersebut. Mereka adalah bukti bahwa ketika masyarakat bersatu untuk tujuan yang baik, mereka dapat mencapai perubahan positif yang berdampak baik pada lingkungan dan kualitas hidup mereka sendiri.

)* Penulis adalah Mahasiswa Batam tinggal di Jakart

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21

PPH Ditanggung Pemerintah Menjadi Bantalan Nyata bagi Kelas Pekerja

Oleh : Gavin Asadit Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi salah satu instrumen fiskal yang memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk mempertahankan daya beli sepanjang 2026. Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja tertentu ditanggung pemerintah sehingga penghasilan yang diterima pekerja tidak berkurang akibat beban PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang diarahkan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan pada sektor-sektor tertentu, terutama industri yang memiliki penyerapan tenaga kerja besar. Sektor tersebut mencakup alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Untuk pegawai tetap yang memenuhi kriteria, penghasilan bruto tetap dan teratur maksimal Rp10 juta per bulan. Sementara pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian atau berdasarkan satuan dan borongan dapat memperoleh fasilitas apabila rata-rata upah per hari tidak melebihi Rp500 ribu. Untuk pembayaran bulanan, batas penghasilan yang ditetapkan juga maksimal Rp10 juta. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menempatkan pengelolaan kebijakan fiskal dalam kerangka menjaga kesehatan APBN sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Dengan posisi baru tersebut, pelaksanaan berbagai stimulus fiskal pada 2026, termasuk PPh 21 DTP yang telah ditetapkan melalui PMK 105/2025, menjadi bagian dari kesinambungan kebijakan fiskal yang perlu dijalankan secara tepat sasaran. Bagi pekerja, manfaat kebijakan ini terasa melalui pendapatan yang dapat dipertahankan lebih besar. Pajak yang seharusnya menjadi beban pekerja sesuai ketentuan PPh 21, untuk bagian yang mendapatkan fasilitas, ditanggung pemerintah dan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan. Ruang pendapatan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kebutuhan pendidikan, menjaga konsumsi pangan, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari lainnya. Dengan demikian, stimulus pajak tidak hanya memiliki dimensi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan rumah tangga mempertahankan konsumsi. Sementara, Wakil Menteri Keuangan sekaligus pejabat yang sebelumnya mendampingi pengelolaan fiskal, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal pemerintah perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara dukungan terhadap perekonomian dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks stimulus perpajakan, pelaksanaan program diarahkan agar manfaatnya diterima kelompok yang memang memenuhi kriteria. Dari sisi dunia usaha, insentif tersebut juga memiliki kaitan dengan keberlangsungan sektor yang menjadi sasaran. Industri padat karya dan pariwisata memiliki jumlah pekerja yang besar sehingga kebijakan yang menjaga pendapatan pekerja dapat membantu mempertahankan aktivitas konsumsi di tengah dinamika ekonomi. PMK 105 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, tetapi nilai pajak yang mendapatkan fasilitas DTP dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja. Nilai PPh DTP tersebut kemudian dicantumkan dalam bukti pemotongan dan dilaporkan melalui administrasi perpajakan. Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan insentif perpajakan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pemberi kerja dan pegawai yang memenuhi persyaratan, termasuk ketentuan mengenai sektor usaha, batas penghasilan, serta integrasi NIK dengan administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa stimulus PPh 21 DTP bukanlah penghapusan kewajiban perpajakan secara umum. Fasilitas diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah sehingga pekerja dan perusahaan perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi. Bagi perekonomian, mekanisme seperti ini memungkinkan pemerintah memberikan stimulus secara lebih terarah. Dukungan diberikan kepada pekerja pada sektor tertentu tanpa mengubah seluruh sistem pemungutan PPh 21. Dengan pendekatan tersebut, fungsi penerimaan pajak tetap berjalan, sementara kelompok pekerja yang menjadi sasaran memperoleh manfaat langsung. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi domestik. Ketika sebagian penghasilan yang sebelumnya dialokasikan untuk membayar PPh tetap berada di tangan pekerja, terdapat tambahan ruang bagi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan aktivitas belanja. Pada saat yang sama, efektivitas PPh 21 DTP tetap membutuhkan pelaksanaan yang akurat. Pemberi kerja harus memahami kriteria penerima, memastikan administrasi perpajakan pekerja telah sesuai, serta menyampaikan laporan realisasi fasilitas berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh 21 DTP menjadi salah satu instrumen fiskal yang menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kondisi ekonomi rumah tangga secara langsung. Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang ditanggung pemerintah memberikan ruang tambahan pada penghasilan yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli, kebijakan ini menunjukkan bagaimana instrumen perpajakan dapat digunakan sebagai bagian dari stimulus yang menyasar kelompok pekerja tertentu. Dengan pelaksanaan yang tepat sasaran, pengawasan yang memadai, dan administrasi yang tertib, PPh 21 DTP dapat terus berfungsi sebagai salah satu bantalan fiskal bagi kelas pekerja sepanjang 2026. )* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kemasyarakatan