Kata Papua

Masyarakat Terima Hasil PSU dan Tolak Provokasi Kelompok Kepentingan - Kata Papua

Masyarakat Terima Hasil PSU dan Tolak Provokasi Kelompok Kepentingan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Masyarakat Terima Hasil PSU dan Tolak Provokasi Kelompok Kepentingan

Jakarta – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah Indonesia seperti Kabupaten Gorontalo Utara, Tasikmalaya, dan Empat Lawang berjalan relatif aman dan tertib. Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menerima hasil PSU tanpa menciptakan ketegangan atau aksi reaksi yang destruktif.

 

Hal ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu sebagai mekanisme sah dalam menentukan pemimpin daerah. Kondisi ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya literasi politik masyarakat dalam membedakan antara dinamika demokrasi dan hasutan provokatif.

 

Di Gorontalo Utara, meskipun terdapat keberatan hukum dari salah satu pasangan calon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu RI telah memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Sikap masyarakat yang tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu pasca putusan menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu masih terjaga. Tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga berperan aktif dalam mengedukasi warga agar tidak terpengaruh oleh opini yang bersifat menghasut, serta mendukung sepenuhnya hasil PSU sebagai pilihan rakyat yang sah.

 

Ketua Bawaslu Prov. Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, berdasarkan hasil pengumuman Bawaslu RI menyatakan memori keberatan yang diajukan pelapor (Tim Kuasa Hukum Roni Imran-Ramadhan Mapaliey/Paslon 01) dengan Nomor :01/REG/K/TSM-PB/BAWASLU//V/2025 terhadap Paslon Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (Paslon 02), diputuskan tidak dapat diterima.

 

“Keputusan ini menguatkan legalitas hasil PSU di Kabupaten Gorontalo Utara dan menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti secara hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung sesuai ketentuan,” ujarnya.

 

Adapun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dismissal terhadap gugatan pelanggaran TSM pada PSU dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini memperkuat legitimasi penetapan KPU terhadap Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifa’i sebagai pemenang.

 

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan bahwa pada 29 Mei 2025, pasangan tersebut ditetapkan secara resmi dengan perolehan 60,79% suara.

 

“Kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan sah secara hukum,” ucapnya.

 

Sementara itu, Anggota KPU, Iffa Rosita menilai PSU sebagai refleksi konsolidasi demokrasi yang sedang tumbuh dan terus diperkuat. Pihaknya mendorong semua pasangan calon dan pendukungnya untuk menerima hasil PSU dengan jiwa besar. Bagi Iffa, sikap legawa terhadap hasil pemilihan menjadi ukuran kedewasaan berpolitik sekaligus wujud kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

 

“Pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam proses rekapitulasi suara. Kami mengingatkan agar setiap daerah penyelenggara PSU, termasuk Kabupaten Serang yang juga menggelar pemilihan ulang, menghindari tindakan gegabah yang dapat berujung pada sengketa hukum,” tutur Iffa.

 

Dengan meredanya ketegangan pasca PSU di beberapa daerah, masyarakat kini diharapkan tidak lagi terjebak pada wacana provokatif dari kelompok tertentu. Sikap menerima hasil pemilu adalah bentuk kedewasaan berdemokrasi dan komitmen menjaga persatuan bangsa.-

 

 

 

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II 

Tokoh Adat Papua Serukan Mahasiswa Tolak Provokasi Demo Reformasi Jilid II Oleh : Yohanes Wandikbo Munculnya provokasi aksi yang mengatasnamakan Reformasi Jilid II di sejumlah daerah perlu disikapi secara bijak, khususnya oleh kalangan mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual dan agen perubahan. Di Papua, seruan untuk menjaga stabilitas dan menghindari tindakan provokatif mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat yang mengingatkan pentingnya mengedepankan dialog serta penyampaian aspirasi secara damai. Pesan tersebut menjadi relevan mengingat Papua saat ini sedang berada dalam fase penting pembangunan yang membutuhkan suasana aman dan kondusif.         Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, demokrasi juga menuntut tanggung jawab. Aspirasi yang disampaikan secara damai akan memberikan ruang bagi terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintah. Sebaliknya, aksi yang disertai provokasi, kekerasan, atau tindakan anarkis justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas.         Dalam konteks tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Pegunungan sekaligus Ketua Asosiasi Kepala Suku se-Papua Pegunungan, Malaikat Alpius Tabuni, mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak dalam pola demonstrasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan kepentingan bersama. Pandangan tersebut mencerminkan harapan agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan stabilitas yang selama ini terus dibangun.         Papua memiliki pengalaman panjang terkait dampak sosial dan ekonomi yang muncul ketika situasi keamanan terganggu. Berbagai aktivitas masyarakat dapat terhenti, mulai dari kegiatan pendidikan, perdagangan, pelayanan publik, hingga aktivitas ekonomi lainnya. Karena itu, upaya menjaga ketertiban bukan sekadar persoalan keamanan semata, melainkan bagian dari ikhtiar untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas.