Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Terima Hasil PSU dan Tolak Provokasi Kelompok Kepentingan - Kata Papua

Masyarakat Terima Hasil PSU dan Tolak Provokasi Kelompok Kepentingan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah Indonesia seperti Kabupaten Gorontalo Utara, Tasikmalaya, dan Empat Lawang berjalan relatif aman dan tertib. Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi dengan menerima hasil PSU tanpa menciptakan ketegangan atau aksi reaksi yang destruktif.

Hal ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu sebagai mekanisme sah dalam menentukan pemimpin daerah. Kondisi ini sekaligus menjadi indikator meningkatnya literasi politik masyarakat dalam membedakan antara dinamika demokrasi dan hasutan provokatif.

Di Gorontalo Utara, meskipun terdapat keberatan hukum dari salah satu pasangan calon terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu RI telah memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Sikap masyarakat yang tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu pasca putusan menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu masih terjaga. Tokoh masyarakat dan aparat keamanan setempat juga berperan aktif dalam mengedukasi warga agar tidak terpengaruh oleh opini yang bersifat menghasut, serta mendukung sepenuhnya hasil PSU sebagai pilihan rakyat yang sah.

Ketua Bawaslu Prov. Gorontalo, Idris Usuli mengatakan, berdasarkan hasil pengumuman Bawaslu RI menyatakan memori keberatan yang diajukan pelapor (Tim Kuasa Hukum Roni Imran-Ramadhan Mapaliey/Paslon 01) dengan Nomor :01/REG/K/TSM-PB/BAWASLU//V/2025 terhadap Paslon Thoriq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (Paslon 02), diputuskan tidak dapat diterima.

“Keputusan ini menguatkan legalitas hasil PSU di Kabupaten Gorontalo Utara dan menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti secara hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap proses demokrasi yang telah berlangsung sesuai ketentuan,” ujarnya.

Adapun di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dismissal terhadap gugatan pelanggaran TSM pada PSU dengan Nomor Perkara 323/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini memperkuat legitimasi penetapan KPU terhadap Paslon 02 Joncik Muhammad – Arifa’i sebagai pemenang.

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman, mengatakan bahwa pada 29 Mei 2025, pasangan tersebut ditetapkan secara resmi dengan perolehan 60,79% suara.

“Kami mengajak semua pihak menghormati putusan ini demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan sah secara hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota KPU, Iffa Rosita menilai PSU sebagai refleksi konsolidasi demokrasi yang sedang tumbuh dan terus diperkuat. Pihaknya mendorong semua pasangan calon dan pendukungnya untuk menerima hasil PSU dengan jiwa besar. Bagi Iffa, sikap legawa terhadap hasil pemilihan menjadi ukuran kedewasaan berpolitik sekaligus wujud kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

“Pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam proses rekapitulasi suara. Kami mengingatkan agar setiap daerah penyelenggara PSU, termasuk Kabupaten Serang yang juga menggelar pemilihan ulang, menghindari tindakan gegabah yang dapat berujung pada sengketa hukum,” tutur Iffa.

Dengan meredanya ketegangan pasca PSU di beberapa daerah, masyarakat kini diharapkan tidak lagi terjebak pada wacana provokatif dari kelompok tertentu. Sikap menerima hasil pemilu adalah bentuk kedewasaan berdemokrasi dan komitmen menjaga persatuan bangsa.-

[edRW]

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

RUU Perampasan Aset, Komitmen Serius Antikorupsi Negara

Oleh: Alexander Royce Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kini memasuki babak baru yang kian progresif. Di bawah kepemimpinan visioner saat ini, langkah-langkah luar biasa terus diambil guna memastikan kekayaan negara tak lagi dirampok oleh segelintir pihak. Saat ini, instrumen hukum paling dinanti, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sedang dikebut pembahasannya oleh pemerintah dan DPR. Ini adalah sinyal kuat bahwa negara sama sekali tidak main-main dalam misi suci melindungi uang rakyat. Koruptor dipastikan tidak akan bisa tidur nyenyak menyembunyikan hasil kejahatannya, karena instrumen pemiskinan sudah di depan mata. Pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana di atas kertas, melainkan wujud komitmen politik tingkat tinggi rezim saat ini. DPR menargetkan agar beleid strategis ini segera diketok palu. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas menyampaikan komitmen parlemen bahwa RUU ini ditargetkan rampung selambatnya akhir tahun. Beliau menekankan landasan filosofis utama regulasi ini adalah menjamin kepastian pemulihan atas kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi. Dengan disahkannya aturan ini, percepatan pengembalian aset negara diyakini bisa berjalan jauh lebih efektif, sistematis, dan terukur. Lebih lanjut, pimpinan komisi hukum tersebut menekankan bahwa proses pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi. Mengingat cakupan RUU yang sangat luas dan berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum lain—seperti kitab undang-undang hukum pidana maupun hukum acara pidana—penyelarasan norma mutlak dibutuhkan. Kehati-hatian ini menjadi jaminan agar kelak RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi pedang keadilan murni bagi rakyat, dan bukan menjadi alat kriminalisasi yang rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu demi kepentingan sesaat. Langkah proaktif nan strategis ini sekaligus membuktikan bahwa kabinet pemerintahan saat ini tidak sekadar bermain pada narasi populis, tetapi benar-benar membenahi fondasi hukum dari hulu ke hilir. Melalui harmonisasi kebijakan eksekutif dan legislatif yang sangat solid, negara bertekad memastikan setiap celah pelarian harta haram para koruptor akan ditutup rapat tanpa kompromi. Dukungan pengesahan undang-undang ini tak hanya menggema dari parlemen, tetapi juga mengalir deras dari aparat penegak hukum di garis depan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi salah satu garda terdepan yang antusias menyambut regulasi ini. Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipikor Polri, Kombes Affandi Eka Putra, secara meyakinkan menyatakan kehadiran aturan perampasan aset akan memberikan amunisi baru yang luar biasa ampuh dalam menuntaskan pemberantasan korupsi di seluruh pelosok Tanah Air. Menurut perwira menengah tersebut, regulasi ini bukan sekadar alat penyitaan biasa, melainkan instrumen pamungkas yang menyuntikkan efek jera luar biasa bagi pelaku rasuah. Pemiskinan terhadap koruptor diyakini menjadi hukuman yang paling ditakuti. Namun, kepolisian juga bijak menegaskan bahwa implementasi penyitaan aset ini kelak harus senantiasa berpijak kokoh pada asas kesetaraan di hadapan hukum, sehingga pelaksanaannya dipastikan akan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Sementara itu, dari kacamata tata kelola negara yang lebih luas, penerapan beleid ini juga bersinggungan dengan sektor penerimaan negara, khususnya perpajakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pandangan yang sangat komprehensif mengenai isu strategis ini. Menurut bendahara negara, meskipun tindak pidana di bidang perpajakan berpotensi kuat dimasukkan ke dalam ranah perampasan aset, penerapannya tetap tidak bisa dilakukan secara serampangan atau dipukul rata terhadap semua profil kasus wajib pajak tanpa melihat rekam jejak mereka. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memandang bahwa setiap penyitaan aset milik wajib pajak bermasalah harus dilakukan dengan kalkulasi hati-hati dan mengedepankan asas proporsionalitas. Tidaklah adil jika wajib pajak yang baru pertama kali tergelincir kesalahan administratif langsung dijatuhi sanksi penyitaan seluruh hartanya. Sebaliknya, sanksi tegas perampasan aset ini akan sangat relevan dan tepat sasaran jika diterapkan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berulang atau memiliki niat jahat yang masif untuk menggarong uang negara. Kolaborasi dan sinergi super solid antara pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum dalam mematangkan RUU Perampasan Aset ini patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya. Gerak cepat nan terukur ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa pemerintahan saat ini memiliki cetak biru yang sangat jelas dan berani dalam membangun sistem antikorupsi yang terintegrasi, tangguh, dan modern. Pada akhirnya, kehadiran RUU Perampasan Aset akan menjadi warisan sejarah gemilang dari pemerintahan yang berkuasa, sekaligus meletakkan pondasi emas bagi masa depan pertiwi yang lebih bersih. Dengan semangat kolaborasi bangsa di bawah kepemimpinan yang berintegritas tinggi, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia yang bebas dari belenggu korupsi bukan lagi sekadar impian, melainkan kenyataan yang ada di depan mata. Kita pantas bangga, kapal besar negara ini sedang dikemudikan menuju kejayaan hukum yang sebenar-benarnya. *) Penulis merupakan Pengamat Sosial