Lompat ke konten utama

Kata Papua

MBG di Bulan Ramadan dan Upaya Menjaga Asupan Gizi Anak - Kata Papua

MBG di Bulan Ramadan dan Upaya Menjaga Asupan Gizi Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nur Utunissa

Bulan Ramadan merupakan periode penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Di tengah perubahan pola aktivitas harian akibat ibadah puasa, perhatian terhadap pemenuhan gizi anak menjadi isu yang tidak boleh terabaikan. Anak-anak, terutama usia sekolah, berada pada fase pertumbuhan yang membutuhkan asupan gizi seimbang untuk menunjang perkembangan fisik, kognitif, dan daya tahan tubuh.

Dalam konteks inilah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam menjaga kualitas gizi anak selama Ramadan, sekaligus memastikan bahwa perubahan waktu makan tidak berdampak negatif terhadap kesehatan dan proses belajar mereka. Puasa Ramadan membawa perubahan signifikan terhadap pola makan keluarga. Waktu konsumsi makanan yang sebelumnya tersebar sepanjang hari menjadi lebih terbatas pada waktu sahur dan berbuka.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi kualitas dan kuantitas asupan gizi anak apabila tidak dikelola dengan baik. Pada sebagian keluarga, sahur sering kali dilakukan secara sederhana dengan menu terbatas, sementara berbuka cenderung didominasi makanan tinggi gula dan lemak. Ketidakseimbangan ini dapat menyebabkan anak kekurangan zat gizi penting seperti protein, zat besi, kalsium, serta vitamin dan mineral lainnya yang sangat dibutuhkan selama masa pertumbuhan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis selama bulan Ramadan dengan pendekatan yang adaptif. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana mengatakan bahwa Badan Gizi Nasional memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap dibagikan selama bulan Ramadan dengan empat skema pembagian. Skema tersebut disesuaikan dengan kondisi peserta didik di sekolah hingga lingkungan pesantren agar program tetap berjalan optimal.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pertama diterapkan di sekolah pada daerah dengan mayoritas siswa berpuasa. Dalam skema ini, makanan tetap dikirim ke sekolah, namun dalam bentuk menu yang lebih tahan lama dan dapat dibawa pulang untuk dikonsumsi saat berbuka. Pendekatan ini dirancang agar anak tetap memperoleh asupan gizi yang memadai tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa, sekaligus meminimalkan potensi pemborosan makanan.

Mekanisme kedua diterapkan di sekolah pada daerah dengan mayoritas siswa tidak berpuasa. Pada kondisi ini, layanan MBG tetap berjalan normal tanpa perubahan skema distribusi. Sementara itu, mekanisme ketiga memastikan bahwa program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tetap berjalan seperti biasa selama bulan Ramadan. Kelompok ini tetap menjadi prioritas karena kebutuhan gizinya bersifat khusus dan berkelanjutan. Adapun mekanisme keempat diterapkan secara khusus di lingkungan pesantren dengan menyesuaikan sistem pendidikan serta pola konsumsi santri.

Dari sisi komposisi, MBG selama Ramadan tetap diarahkan pada prinsip gizi seimbang. Protein berperan penting dalam mendukung pertumbuhan dan perbaikan jaringan tubuh, sementara karbohidrat kompleks menjadi sumber energi yang lebih stabil selama berpuasa. Lemak sehat berfungsi sebagai cadangan energi, sedangkan vitamin dan mineral berperan menjaga daya tahan tubuh di tengah perubahan pola tidur dan aktivitas selama bulan puasa.

Dokter medis sekaligus edukator kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Muhammad Fajri Adda’i menegaskan bahwa MBG selama Ramadan tidak semata soal pembagian makanan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana edukasi nutrisi bagi anak. Ia menilai bahwa pemenuhan gizi tetap krusial untuk menjaga kondisi fisik dan mental anak selama menjalani ibadah puasa.

Manfaat MBG selama Ramadan tidak hanya dirasakan dari sisi kesehatan fisik, tetapi juga berdampak pada kesiapan belajar anak. Anak dengan asupan gizi yang baik cenderung memiliki konsentrasi lebih stabil, tidak mudah lelah, dan mampu mengikuti proses pembelajaran dengan optimal meskipun sedang berpuasa. Hal ini menjadi relevan mengingat kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama bulan Ramadan dengan sejumlah penyesuaian waktu.

Selain itu, MBG juga berperan dalam menjaga pemerataan sosial. Ramadan sering kali memperlihatkan perbedaan kemampuan keluarga dalam menyediakan makanan bergizi. Melalui MBG, negara hadir untuk memastikan bahwa setiap anak, tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi. Prinsip ini sejalan dengan nilai kepedulian dan solidaritas sosial yang menjadi esensi bulan Ramadan.

Komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan MBG selama Ramadan juga ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Ia menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan di bulan Ramadan dan distribusinya akan disesuaikan dengan situasi serta kondisi di lapangan. Ia juga menjelaskan bahwa MBG yang dibagikan kepada siswa beragama Islam disediakan dalam bentuk menu makanan kering yang dapat dibawa pulang.

Selain itu, koordinasi antara sekolah, penyedia makanan, dan pemerintah daerah menjadi faktor kunci agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lokal. Dengan kebijakan yang adaptif dan pelaksanaan yang terukur seperti MBG, bulan suci ini justru dapat menjadi momentum penguatan kesadaran kolektif tentang pentingnya gizi seimbang dan tanggung jawab bersama dalam menjaga tumbuh kembang anak. Program Makan Bergizi Gratis di bulan Ramadan menjadi contoh bagaimana kebijakan publik dapat berjalan seiring dengan nilai keagamaan demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.

*) Penulis adalah Penulis adalah Pegiat Literasi pada Narasi Nusa Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir